Wartatrans.com, BOGOR — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos., mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.
Menurut Haji Fikri, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti hanya pada proses penghukuman terhadap pelaku. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum tidak kembali dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Hukum tidak hanya harus mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Haji Fikri di Bogor, Selasa (1/9/2026).
Ia menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset menjadi penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Aset yang terbukti berasal dari kejahatan, kata dia, semestinya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Namun demikian, Haji Fikri mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tetap berada dalam koridor negara hukum. Menurutnya, semangat memberantas kejahatan tidak boleh justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset memberikan perhatian serius terhadap sejumlah prinsip penting, antara lain kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.
“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat. Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam UU ini,” tegasnya.
Politisi PKS asal Jawa Barat tersebut menambahkan, keseimbangan antara ketegasan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat merupakan prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan regulasi.
Menurut Haji Fikri, tujuan utama UU Perampasan Aset bukan sekadar mengambil alih harta kekayaan seseorang, melainkan memastikan bahwa aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.
“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia berharap pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, berkeadilan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.
Bagi Haji Fikri, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Lebih dari itu, hukum harus mampu memulihkan kerugian negara, melindungi hak masyarakat, serta memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi pelakunya.
“Ketegasan terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan keadilan. Negara harus kuat dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan seluruh prosesnya transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Haji Fikri.*** (Dull)


























