Menu

Mode Gelap
Menteri Trenggono Pastikan Enam Program Prioritas Nasional Berdampak bagi Masyarakat Garuda Indonesia dan Citilink Perkuat Sinergi Pengembangan Bisnis Logistik Whoosh Tebar Diskon dan Lucky Draw di KAI Expo 2026 Haji Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset: Harus Tegas Berantas Kejahatan, Tetap Lindungi Hak Masyarakat Bahas Ekosistem Perumahan, 18 Juta Rumah Tangga Menanti ASDP Perkuat Kepatuhan Manifest demi Keselamatan Penyeberangan

RAGAM

Haji Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset: Harus Tegas Berantas Kejahatan, Tetap Lindungi Hak Masyarakat

badge-check


 Haji Fikri Hudi Oktiarwan Dukung Pengesahan UU Perampasan Aset: Harus Tegas Berantas Kejahatan, Tetap Lindungi Hak Masyarakat Perbesar

Wartatrans.com, BOGOR — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKS, Haji Fikri Hudi Oktiarwan, S.Sos., mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai instrumen hukum yang kuat untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

Menurut Haji Fikri, pemberantasan kejahatan tidak boleh berhenti hanya pada proses penghukuman terhadap pelaku. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan keuntungan atau kekayaan yang diperoleh secara melawan hukum tidak kembali dinikmati oleh pelaku maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut.

“UU Perampasan Aset harus menjadi instrumen kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat. Hukum tidak hanya harus mampu menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh mereka yang memperoleh keuntungan secara tidak sah,” ujar Haji Fikri di Bogor, Selasa (1/9/2026).

Ia menilai keberadaan regulasi mengenai perampasan aset menjadi penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Aset yang terbukti berasal dari kejahatan, kata dia, semestinya dapat dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat.

Namun demikian, Haji Fikri mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset tetap berada dalam koridor negara hukum. Menurutnya, semangat memberantas kejahatan tidak boleh justru membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU Perampasan Aset memberikan perhatian serius terhadap sejumlah prinsip penting, antara lain kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

“Jangan sampai semangat memberantas kejahatan justru membuka ruang penyalahgunaan kewenangan atau merugikan masyarakat yang tidak terlibat. Karena itu, kepastian hukum, kontrol pengadilan, standar pembuktian yang jelas, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik harus menjadi bagian penting dalam UU ini,” tegasnya.

Politisi PKS asal Jawa Barat tersebut menambahkan, keseimbangan antara ketegasan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat merupakan prinsip yang tidak boleh ditinggalkan dalam penyusunan regulasi.

Menurut Haji Fikri, tujuan utama UU Perampasan Aset bukan sekadar mengambil alih harta kekayaan seseorang, melainkan memastikan bahwa aset yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk memberikan manfaat bagi negara serta masyarakat.

“Kita membutuhkan UU Perampasan Aset yang tegas terhadap kejahatan, tetapi tetap adil terhadap rakyat. Aset hasil kejahatan harus kembali menjadi aset negara dan pada akhirnya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia berharap pembahasan dan pengesahan UU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang kuat, transparan, berkeadilan, serta memiliki mekanisme pengawasan yang memadai.

Bagi Haji Fikri, hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Lebih dari itu, hukum harus mampu memulihkan kerugian negara, melindungi hak masyarakat, serta memastikan hasil kejahatan tidak kembali menjadi sumber keuntungan bagi pelakunya.

“Ketegasan terhadap kejahatan harus berjalan beriringan dengan keadilan. Negara harus kuat dalam mengambil kembali aset hasil kejahatan, tetapi pada saat yang sama harus memastikan seluruh prosesnya transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkas Haji Fikri.*** (Dull)

Baca Lainnya

Menteri Trenggono Pastikan Enam Program Prioritas Nasional Berdampak bagi Masyarakat

2 September 2026 - 10:49 WIB

Dugaan Maladmitrasi, Kejati Aceh di Minta Sidak PDAM Kota Langsa, Tiga Bulan Air Mati, Beban Tetap berjalan.

1 September 2026 - 23:30 WIB

Sarasehan 25 Tahun Partai Demokrat, Forum Refleksi Menuju Masa Depan Bertambah Baik 

1 September 2026 - 23:25 WIB

Apresiasi Kreativitas Pekerja, PTP Nonpetikemas Hadirkan PTP Inovasi 2026

1 September 2026 - 21:21 WIB

Program Edukasi, Pelindo Ajak Pelajar Makassar Jauhi Narkoba

1 September 2026 - 18:49 WIB

Fasilitasi Logistik Oversized Cargo, Pelabuhan Ciwandan Jadi Pintu Gerbang Ekspor Wind Mill Tower ke Pasar Global

1 September 2026 - 14:52 WIB

159 Tahun Kereta Api Indonesia, Berawal Penanaman Sepotong Rel di Semarang

1 September 2026 - 13:25 WIB

Bupati Banggai Mangkir Lagi, PTUN Palu Siapkan Tahapan Eksekusi 6 Kades

1 September 2026 - 09:26 WIB

KGP Menyusuri Pelosok Gayo, dari Pipa Air hingga Seragam Pramuka

1 September 2026 - 09:05 WIB

TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Trending di ANJUNGAN