Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memasukkan ikan kayu dan ikan asap ke dalam skema Sistem Resi Gudang (SRG) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha perikanan menjaga stabilitas harga sekaligus mempermudah akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Erwin Dwiyana, mengatakan masuknya dua produk olahan tersebut menjadi peluang baru bagi pelaku usaha untuk mengelola stok dan permodalan secara lebih baik.
“Masuknya ikan kayu dan ikan asap dalam Sistem Resi Gudang menjadi kabar baik bagi pelaku usaha. Produk tidak harus langsung dijual ketika harga kurang menguntungkan, tetapi dapat disimpan sekaligus dimanfaatkan sebagai jaminan untuk memperoleh modal usaha,” kata Erwin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7).
Menurutnya, pemanfaatan SRG juga diharapkan mendukung keberlanjutan sejumlah program prioritas KKP, seperti Kampung Nelayan Merah Putih, pengembangan budi daya tematik, penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta Program UMKM Naik Kelas.
Erwin menilai keberhasilan program tersebut tidak hanya ditentukan oleh peningkatan produksi dan pembangunan sarana, tetapi juga kemampuan pelaku usaha dalam mengelola stok, menjaga mutu produk, memperoleh modal kerja, serta menentukan waktu penjualan yang lebih menguntungkan.
Sementara itu, Direktur Prasarana dan Sarana Ditjen PDSPKP, Achmad Al Farisi, menjelaskan bahwa ikan kayu merupakan produk olahan bernilai ekonomi tinggi yang menjadi bahan baku pembuatan katsuobushi, yaitu serutan ikan yang umum digunakan sebagai pelengkap berbagai makanan Jepang seperti takoyaki, okonomiyaki, udon, dan ramen.
Adapun ikan asap merupakan produk perikanan yang diawetkan melalui proses pengasapan, dengan atau tanpa penggaraman, sehingga memiliki masa simpan lebih panjang dan nilai tambah lebih tinggi dibandingkan ikan segar.
“Ikan kayu dan ikan asap menambah daftar komoditas kelautan dan perikanan yang dapat disimpan melalui Sistem Resi Gudang. Sebelumnya, yang telah masuk dalam skema SRG antara lain ikan laut, rumput laut, garam, karagenan, agar, dan telur ikan terbang,” ujar Achmad.
Hingga triwulan I 2026, tercatat terdapat 45 gudang SRG komoditas kelautan dan perikanan yang terdiri atas 25 gudang komoditas ikan, 10 gudang rumput laut, dua gudang karagenan, dan delapan gudang garam.
Khusus untuk komoditas karagenan, terdapat dua gudang milik PT Giwang Citra Laut di Kabupaten Takalar yang telah mendukung pelaksanaan SRG.
“Ke depan, perluasan gudang, penguatan pengelola, kepastian standar mutu, serta keterhubungan dengan lembaga pembiayaan akan terus didorong,” kata Achmad.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa kebijakan pembangunan sektor kelautan dan perikanan diarahkan untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan serta pelaku usaha, memperkuat kegiatan ekonomi produktif, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.(fahmi)
































