Wartatrans.com, JAKARTA – Inisiatif Strategis Transportasi (INTSRAN) menyoroti dinamika kebijakan keterbukaan investasi di Indonesia yang dinilai membawa dampak ganda bagi perekonomian nasional, khususnya terhadap keberlangsungan pengusaha lokal di sektor-sektor strategis seperti transportasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua INTSRAN Budi Susandi dalam Diskusi Publik Inseran bertema “Diskursus Dinamika Keterbukaan Investasi Pengusahaan Angkutan Umum”. Ia menegaskan, sebagai negara anggota G20, Indonesia telah membuka keran investasi melalui deregulasi penanaman modal yang memberikan ruang luas bagi investasi asing langsung (foreign direct investment).

“Dalam kebijakan ini, investasi asing dapat mendirikan kantor pusat di Indonesia, melakukan kegiatan usaha secara langsung, dan berkompetisi dengan pengusaha lokal yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Budi dalam pidatonya.
Menurut Budi, kebijakan liberalisasi ekonomi tidak hanya meningkatkan akses pasar bagi pelaku asing, tetapi juga berpotensi menciptakan struktur ekonomi yang lebih melindungi kepentingan negara-negara Barat. Ia menilai masih kuatnya anggapan bahwa sistem ekonomi Barat merupakan solusi terbaik bagi kemakmuran, padahal kerap mengabaikan konteks lokal dan memicu ketidakadilan ekonomi.
“Liberalisasi ekonomi ini seperti dua mata pisau. Di satu sisi memang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak, dan devisa. Namun di sisi lain, ada ancaman yang dapat menggerus kedaulatan bangsa dan menciptakan ketidakadilan sosial, baik di bidang ekonomi maupun politik,” kata dia.
Budi juga menyoroti masuknya investasi asing sebagai operator angkutan umum di berbagai proyek strategis di Indonesia. Ia menilai terdapat perlakuan istimewa yang tidak sejalan dengan semangat kebijakan nasional, salah satunya terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Kebijakan TKDN sudah ditetapkan pemerintah, tetapi dalam praktiknya tidak diberlakukan secara tegas kepada investasi asing. Selain itu, ada insentif pajak dan biaya masuk yang sangat kecil sehingga menimbulkan ketimpangan regulasi dan finansial bagi pengusaha nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, investasi asing juga kerap menerapkan strategi disruptive innovation dengan menciptakan pasar dan harga baru yang mematikan pelaku usaha lama. Kondisi ini, menurutnya, membuat operator angkutan umum nasional semakin tertekan.
“Pengusaha angkutan umum kita saat ini bisa dibilang sudah jatuh tertimpa tangga pula,” ucap Budi.
Untuk itu, Budi menekankan pentingnya kemerdekaan ekonomi melalui peninjauan ulang kebijakan liberalisasi. Ia mendorong pembentukan iklim usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku usaha, baik asing maupun nasional.
“Bidang-bidang strategis tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada asing. Harus jelas mana yang menjadi peran negara, swasta, dan individu. Begitu juga dengan sistem distribusi yang saat ini diserahkan ke mekanisme pasar, sehingga pelaku ekonomi kecil sering kali tidak mendapat akses yang adil,” katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa Indonesia tetap perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan nasional dan upaya menarik investasi asing.
“Kepentingan nasional harus dijaga, namun pada saat yang sama Indonesia tetap perlu menarik investasi asing yang berkualitas untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.(****)









