Menu

Mode Gelap
Catatan Halimah Munawir: Mengenang Romo Muji yang Telah Pergi Catatan LK Ara: Dapatkah Puisi Menghibur Korban Bencana? Pelindo Tanjung Priok Siagakan Mitigasi Banjir, Operasional Tanjung Priok Tetap Berjalan Pemprov Sulteng Kerahkan Alat Berat dan Siapkan Posko Bencana Banjir di Donggala Perkuat Keamanan Jalur, KAI Daop 1 Jakarta Pasang Portal di Perlintasan Sebidang Desa Gintung KA Brantas Tabrak Motor di Perlintasan Sebidang, KAI Imbau Masyarakat Lebih Waspada

ANJUNGAN

Jelang Nataru, Ditjen Hubla Uji Petik Kelaikan Kapal Serentak

badge-check


					Uji petik kapal Perbesar

Uji petik kapal

Wartatrans.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan memulai pelaksanaan uji petik kelaiklautan kapal penumpang secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, menyambut masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Langkah ini merupakan komitmen Ditjen Hubla untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran, sesuai dengan amanat Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2025 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.

Dirjen Perhubungan Laut Muhammad Masyhud mengungkapkan, uji petik ini adalah prioritas utama untuk memastikan seluruh kapal penumpang yang akan beroperasi selama periode Nataru berada dalam kondisi prima (laiklaut).

“Keselamatan pelayaran adalah harga mati. Mengingat prediksi lonjakan penumpang pada masa Nataru 2025/2026, kami menginstruksikan kepada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Hubla, mulai dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) hingga Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), untuk melaksanakan uji petik secara teliti dan tanpa kompromi,” jelas Dirjen Masyhud di Jakarta, Rabu (12/11/2025).

Dirjen Masyhud menegaskan bahwa setiap kapal yang ditemukan memiliki ketidaksesuaian (deficiency), baik minor maupun mayor, wajib segera melakukan perbaikan.

Sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor AL.015/3/13/DJPL/2025, dalam hal pemeriksaan kategori temuan dibagi menjadi dua cluster, yaitu Minor Deficiency atau temuan hasil pemeriksaan, yang tidak membahayakan secara langsung dan Major Deficiency atau temuan yang membahayakan secara langsung keselamatan jiwa di laut, pencemaran lingkungan maritim dan muatan.

“Kami memberikan batas waktu yang ketat bagi operator kapal untuk menindaklanjuti temuan minor. Bila hingga batas waktu yang ditentukan kapal tidak memenuhi rekomendasi perbaikan dan belum dinyatakan laiklaut, maka kapal tersebut dilarang beroperasi selama masa angkutan Nataru,” tegasnya.

Namun bila didapati temuan mayor, maka wajib dilakukan perbaikan segera sebelum kapal diizinkan untuk beroperasi kembali.

“Hal ini demi kepentingan keselamatan seluruh masyarakat pengguna jasa transportasi laut,” katanya.

Ditjen Hubla juga telah membentuk Tim Uji Petik yang akan melakukan pemeriksaan ramp check di sejumlah pelabuhan padat penumpang untuk memastikan UPT di daerah melaksanakan uji petik sesuai standar yang ditetapkan, yakni pada 15 lokasi pelabuhan di Indonesia.

Pelabuhan-pelabuhan yang akan menjadi lokasi uji petik oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan antara lain Tanjung Perak, Makassar, Batam, Ambon, Banten, Bitung, Dumai, Sorong, Kendari, Kotabaru-Batulicin, Ternate, Kupang, Tanjung Wangi, Merauke dan Muara Angke.

“Melalui uji petik yang intensif ini, pemerintah berharap dapat menghadirkan layanan angkutan laut yang aman, nyaman, dan selamat bagi masyarakat yang merayakan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026,” ujarnya.

Dengan prinsip “Zero Compromise for Safety dan Don’t Bend the Rule”, Ditjen Hubla senantiasa mengutamakan keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelindo Tanjung Priok Siagakan Mitigasi Banjir, Operasional Tanjung Priok Tetap Berjalan

12 Januari 2026 - 23:23 WIB

Pelindo Tanjung Priok Imbau Pengguna Jasa dan Stakeholder Waspadai Perubahan Cuaca Ekstrem

12 Januari 2026 - 20:34 WIB

Cuaca Ekstrem masih Berlanjut, ASDP Perketat Keselamatan Penyeberangan

12 Januari 2026 - 19:47 WIB

Kemenhub Perpanjang Kewenangan Sertifikasi Statutoria Kapal PT BKI

12 Januari 2026 - 17:47 WIB

Realisasi Kuota Diskon Tiket Kapal PELNI Terserap 99 Persen

12 Januari 2026 - 17:10 WIB

Trending di ANJUNGAN