Wartatrans.com, JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menghadiri persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Kehadirannya menjadi perhatian publik karena perkara tersebut berkaitan dengan tudingan mengenai keaslian ijazah pendidikan Jokowi.
Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan batik kecokelatan dan kopiah hitam. Ia datang menggunakan mobil hitam dan didampingi putranya, Kaesang Pangarep. Kedatangannya disambut sejumlah pendukung yang telah berada di lingkungan pengadilan.
Dalam persidangan, Jokowi hadir sebagai saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum. Ia bukan terdakwa dalam perkara tersebut. Sebelum memberikan keterangan, Jokowi bersedia diambil sumpahnya menurut agama Islam.
Berdasarkan laporan ANTARA, Hakim Ketua Christina Endarwati terlebih dahulu memeriksa identitas Jokowi. Ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya, Jokowi menyatakan dirinya sehat dan siap memberikan kesaksian. Hakim kemudian meminta agar seluruh pertanyaan dijawab secara tegas dan jelas.
Jokowi juga disebut membawa dokumen ijazah yang diperlukan dalam persidangan. Dokumen tersebut menjadi salah satu bagian yang menarik perhatian, mengingat polemik keaslian ijazah merupakan pokok persoalan yang melatarbelakangi perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Roy Suryo dan pihak terdakwa lainnya, melalui Refly Harun, menyatakan telah menyiapkan lebih dari 500 pertanyaan untuk menggali keterangan saksi. Jumlah tersebut merupakan daftar pertanyaan yang disiapkan tim hukum, bukan berarti seluruhnya akan diajukan.
Persidangan ini berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Untuk mengantisipasi perhatian dan kehadiran massa, aparat keamanan mengerahkan sekitar 6.770 personel gabungan, terdiri atas 5.570 personel Polri dan 1.200 personel TNI. Pengamanan dilakukan di sekitar lingkungan pengadilan, sementara kapasitas ruang sidang dilaporkan hanya sekitar 80 orang.
Kehadiran Jokowi di ruang sidang menjadi bagian penting dari proses pembuktian hukum. Namun, kehadiran sebagai saksi maupun penyerahan dokumen tidak serta-merta mengakhiri polemik. Keterangan saksi, dokumen, dan bukti yang diajukan kedua belah pihak tetap harus dinilai oleh majelis hakim.
Publik kini menantikan bagaimana proses pemeriksaan berlangsung dan sejauh mana persidangan mampu mengungkap fakta-fakta yang dipersoalkan. Pada akhirnya, putusan pengadilanlah yang akan menentukan perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. *** (Daus)

























