Wartatrans.com, JAKARTA — Posisi Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo di lingkungan Istana menjadi sorotan setelah dirinya dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Perkembangan kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sikap Presiden Prabowo Subianto terhadap status Listyo Sigit yang saat ini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Sebelumnya, Listyo Sigit resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Kapolri pada 1 Oktober 2026. Pemberhentiannya mendapat persetujuan DPR dan Presiden Prabowo kemudian melantik Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru. Pada hari yang sama, Listyo Sigit dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan.
Namun, situasi berubah setelah muncul perkara dugaan penyadapan ilegal yang menyeret namanya bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diberitakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal terhadap sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Di tengah perkembangan tersebut, Istana belum mengumumkan keputusan resmi mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan KSP.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, sebagaimana diberitakan sejumlah media pada 3 November 2026, menyampaikan bahwa pemerintah belum membahas pengganti Listyo Sigit. Pemerintah disebut masih memprioritaskan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk sementara, tugas Kepala Staf Kepresidenan dapat dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt) atau Sekretaris Utama (Sestama).
Kondisi ini menempatkan Presiden Prabowo pada situasi yang membutuhkan keputusan politik dan administratif. Sebab, jabatan Kepala Staf Kepresidenan merupakan posisi strategis yang berada langsung dalam lingkaran pemerintahan dan koordinasi kebijakan Presiden.
Publik kini menunggu apakah Prabowo akan mengambil langkah pemberhentian terhadap Listyo Sigit atau menunggu perkembangan proses hukum lebih lanjut.
Persoalan ini bukan hanya menyangkut nasib seorang pejabat, tetapi juga menyangkut komitmen pemerintah terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan penegakan hukum.
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.*** (Septi)


























