Menu ✖

Mode Gelap
Madam Kin Gaspol Bisnis Film, Buka MKP Production di Pekanbaru FORWAN dan Kementerian Kebudayaan RI Dorong Musik Dangdut Diakui UNESCO Kemenhub Terus Awasi Operasional Penerbangan di Tengah Dampak Karhutla Kemenhub Pantau Dampak Insiden di Riyadh, Penerbangan Langsung Indonesia-Arab Saudi Beroperasi Normal Pembiayaan Elektrifikasi Transjakarta Rp5,07 Triliun KAI Angkut 2,04 Juta Ton BBM hingga September 2026, Naik 3,92 Persen

RAGAM

Journalist Club (JC) Mendesak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera

badge-check


 Journalist Club (JC) Mendesak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional untuk Banjir dan Longsor di Sumatera Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Journalist Club (JC) mendorong pemerintah menetapkan status bencana nasional atas banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat penyelamatan korban, distribusi bantuan, hingga pemulihan pascabencana.

Menurut data BNPB melalui Dashboard Penanganan Darurat Banjir dan Longsor Sumatera 2025, hingga Jumat (5/12/2025) tercatat 836 orang meninggal, 509 hilang, serta kerusakan luas meliputi 10.500 rumah, 51 kabupaten terdampak, dan ratusan fasilitas publik rusak—termasuk 536 fasilitas umum, 25 fasilitas kesehatan, 326 sekolah, 185 rumah ibadah, dan 295 jembatan. Ribuan warga mengungsi akibat desa terendam dan jalur logistik terputus.

Juru Bicara Presidium JC, Boy Iskandar, menilai status bencana nasional mendesak karena:

1. Skala korban dan kebutuhan darurat telah melampaui kapasitas pemerintah daerah.

2. Penetapan status nasional akan mempercepat akses anggaran, logistik, dan pengerahan aset negara.

3. Diperlukan koordinasi jangka panjang untuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur kritis.

JC meminta pemerintah segera:

Menetapkan status bencana nasional selama fase darurat.

Mengaktifkan dana cadangan nasional dan mempercepat distribusi bantuan secara transparan.

Memobilisasi SAR nasional, TNI/Polri, dan relawan terlatih.

Membuka akses bantuan internasional yang terkoordinasi.

Menyusun rencana pemulihan berkelanjutan, termasuk rehabilitasi hulu DAS, reboisasi, penataan izin lahan, dan pemulihan mata pencaharian.

“Menetapkan bencana nasional adalah kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan nyawa dan mempercepat pemulihan,” tegas Boy Iskandar.*** (Septi)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Banjir dan Longsor Lumpuhkan Akses Blangkejeren–Kutacane, Aktivitas Ekonomi Warga Terancam

12 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Rocky Gerung Diminta Tak Lagi Desak Gibran Mundur, Kebebasan Berpendapat dan Etika Kekuasaan Jadi Sorotan

12 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Townhall Meeting IPC TPK 2026: Fokus Penyelarasan Peta Peran Pelindo Group dan Transformasi Perusahaan

12 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Pelindo Kenalkan Dunia Maritim kepada Siswa SMPN 129 Jakarta melalui Edukasi Kemaritiman

12 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik

12 Oktober 2026 - 16:40 WIB

CELIOS Merilis Menteri Terburuk dan Terbaik 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Siapa Saja?

12 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng

12 Oktober 2026 - 12:18 WIB

TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

​Karmila, Demisioner Presma Universitas Bumi Persada, Suarakan Aspirasi Pascabencana Aceh di Ajang Nasional Future Leaders Summit 2026

12 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Karhutla Tembus 10 Hektare di Bagendang, Kalteng

12 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di NASIONAL