Menu

Mode Gelap
Akses Stasiun JIS Segera Beroperasi, KAI Perkuat Konektivitas Lintas Tanjung Priok Seluruh Lokomotif dan Genset KAI Sudah Pakai Biosolar B40, Siap Sambut Inovasi B50 Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Stasiun demi Kenyamanan dan Keselamatan KAI Amankan 6.047 Barang Tertinggal Awal 2026, Pelanggan Diimbau Lebih Waspada Saat Naik Kereta Api

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar Franoto, Selasa (24/2/2026).

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.

Franoto menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akses Stasiun JIS Segera Beroperasi, KAI Perkuat Konektivitas Lintas Tanjung Priok

11 April 2026 - 18:47 WIB

Seluruh Lokomotif dan Genset KAI Sudah Pakai Biosolar B40, Siap Sambut Inovasi B50

11 April 2026 - 18:17 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Stasiun demi Kenyamanan dan Keselamatan

11 April 2026 - 12:22 WIB

Deretan tempat sampah terpilah tersedia di area stasiun sebagai upaya KAI Daop 1 Jakarta meningkatkan kebersihan, kenyamanan, dan keselamatan. KAI mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai jenisnya dan tidak sembarangan demi menjaga lingkungan stasiun tetap bersih dan aman.

KAI Amankan 6.047 Barang Tertinggal Awal 2026, Pelanggan Diimbau Lebih Waspada Saat Naik Kereta Api

11 April 2026 - 12:13 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sterilisasi Jalur di Stasiun Tulungagung, Tutup Akses Jalan Liar

11 April 2026 - 11:34 WIB

KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Refreshing Petugas Jalur, Perkuat Keselamatan Perjalanan KA

10 April 2026 - 21:12 WIB

KAI Services Bukukan Pendapatan Rp2,79 Triliun di 2025, Laba Naik 24 Persen

10 April 2026 - 18:28 WIB

WFH ASN Berlaku, Pengguna Commuter Line Jabodetabek Turun 27 Persen

10 April 2026 - 18:20 WIB

Pengguna Bogor Line Tembus 155 Juta pada 2025, KAI Siapkan Penguatan Layanan hingga Sukabumi

10 April 2026 - 17:50 WIB

KAI Group Layani 128 Juta Pelanggan di Triwulan I 2026, Tumbuh Hampir 10 Persen

10 April 2026 - 12:06 WIB

Trending di PERON