Menu

Mode Gelap
PTP Tanjung Priok Sabet Gold Award di LCAP Vision Awards InJourney Airports Borong 32 Penghargaan Global ACI ASQ Customer Experience Awards KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta KAI Commuter: Pola Kepadatan Penumpang KRL Berubah Selama Ramadan Polres Pelabuhan Priok, Gelar Kerja Bakti di Masjid Baitul Latief, Pererat Sinergi Ramadhan 1447 H Petinju Kalbar Rebut Emas dan Perunggu di Kejurnas Tinju Ragunan

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Imbau Masyarakat Tidak Ngabuburit di Sekitar Rel Kereta Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api, termasuk kegiatan ngabuburit menjelang waktu berbuka puasa.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Franoto Wibowo mengatakan, setiap Ramadan masih kerap dijumpai masyarakat yang memanfaatkan area sekitar rel sebagai lokasi berkumpul atau menunggu waktu berbuka. Padahal, jalur rel merupakan area terbatas dan berbahaya yang tidak diperuntukkan bagi aktivitas umum.

“Keselamatan merupakan prioritas utama. Jalur rel bukan tempat untuk beraktivitas selain untuk kepentingan operasional perkeretaapian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan seperti duduk, berjalan, berfoto, maupun ngabuburit di sekitar rel demi keselamatan bersama,” ujar Franoto, Selasa (24/2/2026).

Sebagai pengingat, sepanjang tahun 2025 tercatat terdapat 168 kejadian temperan pejalan kaki di wilayah Daop 1 Jakarta. Sementara itu, pada periode Januari–Februari 2026 telah terjadi 31 kejadian pejalan kaki menemper. Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama.

Franoto menegaskan, larangan beraktivitas di jalur rel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyebutkan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

“Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sesuai Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007,” tambahnya.

Sebagai upaya pencegahan, KAI secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui kunjungan ke sekolah-sekolah dan berbagai komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya beraktivitas di sekitar jalur rel. Selain itu, KAI juga memperkuat patroli keamanan dengan mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.

KAI Daop 1 Jakarta mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel. Masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel diimbau segera melaporkannya kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah kecelakaan.

“Melalui berbagai upaya tersebut, KAI berkomitmen menghadirkan lingkungan perkeretaapian yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, khususnya selama momen Ramadan dan menjelang Lebaran. Keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama,” tutup Franoto.(fahmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Commuter: Pola Kepadatan Penumpang KRL Berubah Selama Ramadan

24 Februari 2026 - 14:50 WIB

Menhub Dudy Bersama Menkopolkam, Bahas Penguatan Keamanan dan Antisipasi Titik Rawan Angleb

24 Februari 2026 - 13:27 WIB

KCIC Imbau Masyarakat Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan Layanan Whoosh

24 Februari 2026 - 10:39 WIB

KAI Siapkan Kapasitas 61,8 Juta Penumpang untuk Angkutan Lebaran 2026

24 Februari 2026 - 00:01 WIB

Lebih 1,6 Juta Tiket KA Angkutan Lebaran 2026 Terjual, Kursi Masih Tersedia di Banyak Relasi

22 Februari 2026 - 16:33 WIB

Foto:Istimewa KAI

Makin Diminati, KA Singasari Catat Kenaikan Pelanggan di Januari 2026

22 Februari 2026 - 12:13 WIB

Kereta api. (KAI)

480 Ribu Tiket KA Lebaran dari Daop 1 Jakarta Terjual, Masih Tersedia 98 Ribu Kursi

22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Kursi kereta api mudik lebaran masih banyak tersedia untuk keberangkatan dari KAI Daop 1 Jakarta

KA Rajabasa jadi Andalan Mobilitas Warga Sumsel–Lampung, Angkut 79 Ribu Pelanggan pada Januari 2026

21 Februari 2026 - 23:12 WIB

1,58 Juta Tiket KA Lebaran 2026 Terjual, Banyak Pilihan Perjalanan Masih Tersedia

21 Februari 2026 - 16:16 WIB

Penumpang KA ramai di Stasiun Pasar Senen.(KAI)

Cegah Risiko Kecelakaan, KAI Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang

21 Februari 2026 - 13:30 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Intensifkan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang, Imbau Pengguna Jalan Tidak Memaksakan Diri Saat Macet
Trending di PERON