Menu

Mode Gelap
ASDP Jaga Layanan Lintas Sumatera-Jawa-Bali di Libur Long Weekend Paskah Kemenhub Apresiasi Operator Kendaraan Angkutan Barang yang Tertib Aturan Neno Warisman Buka Pameran “Betawie Punye Yahye” Karya Yahya TS Puncak Arus Balik Paskah, Lebih 44 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta Whoosh Sempat Berhenti di Kopo Gegera ada Seng, KCIC Pastikan Perjalanan Tetap Aman Atas Intervensi Presiden Prabowo, Makam Serka Anumerta M. Nur Ichwan Digeser dari TPU ke TMP

PERON

KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Kasus Tertemper KA Terus Meningkat

badge-check


 KAI Daop 1 Jakarta Ingatkan Larangan Aktivitas di Jalur Rel, Kasus Tertemper KA Terus Meningkat Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api menyusul meningkatnya jumlah kejadian orang tertemper kereta api dalam dua tahun terakhir.

Sepanjang 2024 tercatat 151 kejadian, naik menjadi 168 kejadian pada 2025, dan hingga awal 2026 telah terjadi 16 kejadian, termasuk insiden terbaru yang melibatkan KA Gajayana relasi Malang–Gambir di lintas Bekasi–Jatinegara.

Data ini menunjukkan masih tingginya aktivitas masyarakat di jalur rel yang berpotensi menimbulkan risiko fatal, baik bagi individu maupun keselamatan perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Kejadian terbaru terjadi pada Rabu (28/1/2026) pukul 03.52 WIB, melibatkan KA 35 Gajayana relasi Malang–Gambir di KM 14+400 petak jalan Bekasi–Jatinegara.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan.

“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita saling menjaga demi keselamatan diri sendiri dan orang lain, agar tidak ada lagi korban akibat aktivitas di jalur kereta api,” ujar Franoto.

Franoto menegaskan bahwa jalur kereta api bukan ruang publik. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 38, yang menyatakan bahwa ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan khusus bagi pengoperasian kereta api dan merupakan area tertutup untuk umum.

Selain itu, Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007 melarang setiap orang untuk:
a. berada di ruang manfaat jalur kereta api;
b. menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel maupun melintasi jalur kereta api;
c. menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain operasional perkeretaapian.

“Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Berada di jalur rel, meskipun hanya sesaat, sangat berbahaya dan berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Franoto.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 23 Tahun 2007, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun. Apabila mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga 10 tahun penjara, dan jika menyebabkan meninggal dunia, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebagai bentuk komitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI secara konsisten melakukan edukasi keselamatan kepada masyarakat, patroli rutin, serta pengamanan di titik-titik rawan, sekaligus memastikan seluruh operasional perjalanan kereta api berjalan sesuai standar keselamatan yang ketat.

“Kami mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas bersama. Kepatuhan terhadap peraturan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi wujud kepedulian terhadap nyawa dan keselamatan sesama,” tutup Franoto.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puncak Arus Balik Paskah, Lebih 44 Ribu Penumpang Tiba di Jakarta

5 April 2026 - 17:44 WIB

Whoosh Sempat Berhenti di Kopo Gegera ada Seng, KCIC Pastikan Perjalanan Tetap Aman

5 April 2026 - 17:37 WIB

Angkutan Lebaran 2026 KAI Cetak Rekor Tertinggi, Okupansi Harian Tembus Lebih 140%

4 April 2026 - 18:23 WIB

Penjualan Tiket KA Libur Panjang Awal April Tembus Lebih 710 Ribu, Mobilitas Penumpang Tinggi

4 April 2026 - 14:41 WIB

Libur Panjang April 2026, KAI Catat Penjualan Tiket Capai 617 Ribu

3 April 2026 - 17:53 WIB

Terima Kasih Pelanggan! KAI Sukses Layani 5 Juta Perjalanan Lebaran dengan Aman

3 April 2026 - 16:00 WIB

KAI Layani 5,08 Juta Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026, Naik 8,07 Persen

3 April 2026 - 15:37 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Mobilitas Selama Long Weekend Wafat Yesus Kristus

3 April 2026 - 09:32 WIB

KAI Daop 7 Madiun Layani 492 Ribu Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

2 April 2026 - 21:31 WIB

Awal Libur Panjang Paskah, Volume Penumpang Kereta Api Tembus 183 Ribu

2 April 2026 - 20:51 WIB

Trending di PERON