Menu

Mode Gelap
Layani 97.306 Pelanggan pada Triwulan I 2026, KA Pangandaran jadi Pilihan Menuju Liburan Seru ke Pantai yang Indah SPPG Polri Rawa Badak Utara Polres Priok, Perkuat Standar Kebersihan Demi Kualitas Program MBG Akses Stasiun JIS Segera Beroperasi, KAI Perkuat Konektivitas Lintas Tanjung Priok Seluruh Lokomotif dan Genset KAI Sudah Pakai Biosolar B40, Siap Sambut Inovasi B50 Semangat Kartini Di Cijeruk Bersama Halimah Munawir Kecelakaan Berulang di Silayur, Wali Kota Semarang Menyalahkan Tata Ruang dan Ujungnya Pengadaan Proyek

PERON

KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Sebidang Tak Resmi Guna Cegah Kecelakaan, Ini Target Lokasinya!

badge-check


 KAI Daop 7 Madiun Tutup Permanen Perlintasan Sebidang Tak Resmi Guna Cegah Kecelakaan, Ini Target Lokasinya! Perbesar

Wartatrans.com, MADIUN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menutup permanen perlintasan sebidang tidak resmi di Km 191+7/8 petak jalan Stasiun Kediri–Susuhan, Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Penutupan ini merupakan bagian dari komitmen KAI Daop 7 Madiun dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kecelakaan di perlintasan sebidang berbahaya. Langkah ini dilakukan sebagai upaya nyata untuk menghilangkan titik-titik rawan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah berhasil menutup sebanyak 15 perlintasan sebidang tidak resmi di wilayah kerjanya.

“Capaian tersebut akan kami lanjutkan secara konsisten. Pada tahun 2026 ini, KAI Daop 7 Madiun telah memetakan dan menargetkan penutupan di 8 perlintasan sebidang tidak resmi dan resmi yang tidak dijaga lainnya. Langkah ini merupakan amanat undang-undang sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam melindungi keselamatan masyarakat,” tegas Tohari.

Dijelaskan Tohari, penutupan perlintasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Menurut Tohari, perlintasan sebidang tidak resmi memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi karena tidak adanya penjagaan, baik petugas maupun sistem pengaman seperti palang pintu; minim rambu dan peringatan keselamatan, sehingga pengguna jalan tidak memperoleh informasi yang memadai; dan meningkatnya frekuensi perjalanan KA, khususnya menjelang Angkutan Lebaran 2026, yang secara signifikan meningkatkan potensi kecelakaan fatal apabila perlintasan tersebut tetap digunakan.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau dengan tegas kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel untuk tidak membuka akses atau perlintasan baru secara mandiri.

Penutupan perlintasan tidak resmi ini sekaligus menjadi sarana edukasi agar masyarakat semakin memahami bahaya beraktivitas di jalur kereta api yang masih aktif.

“Keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu disiplin dan hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu serta sistem pengamanan. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat mewujudkan perjalanan kereta api yang aman, selamat, dan nyaman tanpa gangguan,” tutup Tohari.(****)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Layani 97.306 Pelanggan pada Triwulan I 2026, KA Pangandaran jadi Pilihan Menuju Liburan Seru ke Pantai yang Indah

11 April 2026 - 21:45 WIB

Akses Stasiun JIS Segera Beroperasi, KAI Perkuat Konektivitas Lintas Tanjung Priok

11 April 2026 - 18:47 WIB

Seluruh Lokomotif dan Genset KAI Sudah Pakai Biosolar B40, Siap Sambut Inovasi B50

11 April 2026 - 18:17 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Ajak Masyarakat Jaga Kebersihan Stasiun demi Kenyamanan dan Keselamatan

11 April 2026 - 12:22 WIB

Deretan tempat sampah terpilah tersedia di area stasiun sebagai upaya KAI Daop 1 Jakarta meningkatkan kebersihan, kenyamanan, dan keselamatan. KAI mengimbau masyarakat untuk membuang sampah sesuai jenisnya dan tidak sembarangan demi menjaga lingkungan stasiun tetap bersih dan aman.

KAI Amankan 6.047 Barang Tertinggal Awal 2026, Pelanggan Diimbau Lebih Waspada Saat Naik Kereta Api

11 April 2026 - 12:13 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sterilisasi Jalur di Stasiun Tulungagung, Tutup Akses Jalan Liar

11 April 2026 - 11:34 WIB

KAI Daop 7 Madiun Gelar Diklat Refreshing Petugas Jalur, Perkuat Keselamatan Perjalanan KA

10 April 2026 - 21:12 WIB

KAI Services Bukukan Pendapatan Rp2,79 Triliun di 2025, Laba Naik 24 Persen

10 April 2026 - 18:28 WIB

WFH ASN Berlaku, Pengguna Commuter Line Jabodetabek Turun 27 Persen

10 April 2026 - 18:20 WIB

Pengguna Bogor Line Tembus 155 Juta pada 2025, KAI Siapkan Penguatan Layanan hingga Sukabumi

10 April 2026 - 17:50 WIB

Trending di PERON