Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) menegaskan bahwa setiap insiden di perlintasan sebidang merupakan persoalan sosial yang berkaitan erat dengan disiplin, kepedulian, dan keselamatan bersama. Ketidakpatuhan pengguna jalan di perlintasan sebidang dinilai berpotensi mengancam keselamatan petugas kereta api, penumpang, serta masyarakat umum.
KAI menyampaikan bahwa masinis dan asisten masinis berada di garda terdepan dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Mereka menjalankan tugas sesuai prosedur operasional dan standar keselamatan yang berlaku untuk melindungi ribuan penumpang dalam setiap perjalanan.

Salah satu insiden terbaru terjadi pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB, ketika KA 177B Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasarsenen tertemper truk di perlintasan sebidang JPL 329, petak jalan Babakan–Waruduwur Km 201+400 jalur hilir. Perlintasan tersebut merupakan perlintasan resmi namun tidak dijaga.
Akibat kejadian tersebut, masinis dan asisten masinis mengalami luka parah saat sedang menjalankan tugas, dengan kondisi yang membahayakan keselamatan jiwa. Insiden ini juga berdampak pada kelancaran perjalanan kereta api serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba menegaskan bahwa setiap pelanggaran di perlintasan sebidang selalu membawa risiko besar terhadap keselamatan manusia.
“Masinis dan asisten masinis adalah petugas yang menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memiliki keluarga yang menanti di rumah. Setiap pelanggaran di perlintasan sebidang berisiko menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan mereka,” ujar Anne.
Anne menambahkan bahwa perlintasan sebidang merupakan ruang bersama yang membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh pengguna jalan. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti sejenak, mematuhi rambu, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Secara regulasi, kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan evaluasi keselamatan hingga Desember 2025, KAI mencatat masih terdapat 276 titik rawan di seluruh jaringan perkeretaapian. Sebagai langkah pencegahan, KAI bersama pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait telah menutup 316 perlintasan sebidang berisiko tinggi.
Selain pengamanan fisik, KAI juga secara konsisten membangun budaya keselamatan melalui edukasi kepada masyarakat. Sepanjang 2025, KAI melaksanakan 2.016 kegiatan sosialisasi keselamatan di sekitar jalur kereta api, 212 kegiatan edukasi ke sekolah, pemasangan 687 spanduk keselamatan, serta 655 kegiatan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
“Keselamatan merupakan tanggung jawab sosial yang harus dijaga bersama. Ketika kepedulian menurun, risiko akan meningkat dan nyawa menjadi taruhannya,” tegas Anne.
Menutup pernyataannya, KAI kembali mengimbau masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan dalam aktivitas sehari-hari, terutama saat melintasi perlintasan sebidang.(****)






























