Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menangani sebanyak 320 titik perlintasan sebidang di berbagai wilayah sepanjang Januari hingga 7 Juli 2026. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Dari total penanganan tersebut, KAI menutup 225 perlintasan tidak resmi atau liar, menutup 29 perlintasan terdaftar yang dinilai berisiko dan tidak dijaga, melakukan penyempitan akses di 65 titik, serta melakukan normalisasi terhadap satu perlintasan terdaftar.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan bahwa penanganan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kondisi di lapangan, tingkat risiko, intensitas perjalanan kereta api, serta aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel.
“Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Anne.
Isu keselamatan di perlintasan kembali menjadi sorotan setelah terjadinya penganiayaan terhadap petugas penjaga perlintasan JPL 227 Leuwigoong, Kabupaten Garut, pada Minggu (12/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa itu bermula ketika petugas menutup palang perlintasan guna mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas. Namun, seorang pengendara sepeda motor menerobos palang yang telah tertutup dan sempat mendapat teguran dari petugas. Tidak lama kemudian, pengendara tersebut kembali bersama beberapa orang dan melakukan penganiayaan terhadap petugas.
Akibat insiden tersebut, petugas mengalami luka lebam di bagian wajah dan luka gores pada tangan. KAI menyatakan telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, memberikan pendampingan kepada korban, serta mendukung proses penanganan hukum.
“KAI mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan. Petugas menutup perlintasan karena kereta api akan melintas. Teguran diberikan agar pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan. Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan,” kata Anne.
Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Melalui akun media sosialnya, Dedi menegaskan bahwa pelaku tindakan kekerasan terhadap petugas perlintasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Anne menuturkan bahwa petugas penjaga perlintasan bekerja secara bergantian selama 24 jam dan dituntut untuk selalu siaga selama menjalankan tugas. Mereka bertanggung jawab memantau perjalanan kereta api, mengoperasikan palang perlintasan, serta memastikan pengguna jalan berhenti pada jarak aman.
“Petugas bekerja secara bergantian selama 24 jam dengan tingkat konsentrasi yang tinggi. Setiap keputusan yang mereka ambil berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api. Karena itu, petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan harus dihormati dan dilindungi dari intimidasi maupun kekerasan,” ujar Anne.
KAI kembali mengingatkan bahwa kereta api beroperasi di jalur khusus dan tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan jalan raya. Karena itu, pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api dan berhenti ketika sirene berbunyi, lampu peringatan menyala, palang mulai ditutup, maupun saat petugas memberikan isyarat.
“Menunggu sejenak dapat menyelamatkan banyak nyawa. Jangan mengambil risiko dengan menerobos palang atau mengabaikan arahan petugas. Mereka bekerja untuk memastikan masyarakat dapat melintas dengan selamat,” kata Anne.
Selain itu, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di area jalur rel, seperti berjalan, bermain, berkumpul, maupun membuat konten, karena ruang manfaat jalur kereta api merupakan area terbatas yang digunakan untuk operasional perjalanan.
“Jalur rel juga bukan tempat bermain atau berkumpul. Satu langkah masuk ke area terlarang dapat membahayakan diri sendiri, pelanggan, dan petugas,” kata Anne.
KAI mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan arahan petugas di perlintasan sebidang, tidak menerobos palang, serta tidak melakukan intimidasi maupun kekerasan terhadap petugas yang sedang bertugas.
“Keselamatan memerlukan kedisiplinan dan kepedulian seluruh pihak. Menunggu sejenak, menaati rambu, dan menghormati petugas merupakan langkah sederhana untuk menjaga diri serta keselamatan bersama. Petugas hadir untuk melindungi masyarakat. Mari berikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman,” tutup Anne.(fahmi)































