Wartatrans.com, LAMPUNG UTARA – Kecelakaan lalu lintas antara mobil Daihatsu Ayla dan Kereta Api Babaranjang terjadi di perlintasan kereta api Kilometer 126, Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua penumpang mobil meninggal dunia dan seorang pengemudi mengalami luka ringan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan insiden tersebut. Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
“Benar, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Daihatsu Ayla dengan Kereta Api Babaranjang di perlintasan kereta api Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Saat ini Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1310 BID diketahui melaju dari arah Negeri Ratu menuju Tulung Buyut. Saat tiba di perlintasan kereta api, pengemudi diduga tetap melintas meski telah mendapat peringatan dari petugas penjaga perlintasan.
Pada waktu yang bersamaan, Kereta Api Babaranjang yang tengah melaju dari arah Palembang menuju Tanjungkarang melintas di lokasi sehingga tabrakan tidak dapat dihindari. Benturan keras menyebabkan kendaraan mengalami kerusakan berat.
Dua korban meninggal dunia diketahui berinisial SK (18) dan AF (14), yang merupakan pelajar asal Desa Hakanau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara. Sementara itu, pengemudi mobil berinisial RF (16), juga seorang pelajar, mengalami luka robek di bagian kepala dan luka lecet pada pelipis kanan.
Akibat kejadian tersebut, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp30 juta akibat kerusakan parah yang dialami kendaraan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang kereta api guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhenti, melihat, dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi perlintasan kereta api. Jangan memaksakan melintas apabila sudah ada peringatan dari petugas maupun sinyal kereta, karena keselamatan merupakan yang utama,” tegas IPTU Herawati.
Hingga kini, Satlantas Polres Lampung Utara masih terus mendalami rangkaian peristiwa dan faktor-faktor yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut.(fahmi)
































