Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyambut kebijakan penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membantu menjaga produktivitas nelayan sekaligus meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, biaya bahan bakar masih menjadi komponen terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan sehingga penurunan harga BBM diharapkan mampu meringankan beban operasional pelaku usaha perikanan.
“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Rabu (15/7).
Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Bogor, pada Selasa (14/7). Sebelumnya, harga BBM untuk kapal perikanan dan pelaku usaha yang mengoperasikan kapal berukuran 30-200 GT mencapai Rp21.300 per liter.
KKP mencatat, biaya bahan bakar dapat menyumbang lebih dari separuh total biaya operasional kapal penangkap ikan. Karena itu, penurunan harga BBM dinilai akan memberikan ruang bagi nelayan untuk meningkatkan efisiensi usaha, menjaga stabilitas produksi, dan mendukung keberlanjutan sektor perikanan nasional.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pemerintah akan menyiapkan aturan dan tata kelola penyaluran BBM agar tepat sasaran.
“Selanjutnya kami akan membuat aturan, mekanisme dan tata kelola penyaluran BBM ini bersama kementerian dan lembaga terkait agar tepat sasaran dan menghindari potensi penyimpangan dan penyalah gunaan di lapangan,” tambah Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif.
Pemerintah juga memastikan dukungan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter tersebut tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pendanaan program berasal dari Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga kebijakan tetap menjaga disiplin fiskal negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap biaya operasional sektor perikanan dapat ditekan, produktivitas nelayan meningkat, serta pasokan ikan bagi masyarakat dan industri tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi global.(fahmi)































