Wartatrans.com, BANDUNG – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengusut kasus pengeroyokan terhadap petugas Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 227 Leuwigoong di KM 210+8 petak jalan Karangsari-Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Insiden tersebut terjadi pada Ahad (12/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB saat petugas tengah menjalankan tugas mengamankan perjalanan KA Serayu yang akan melintas.

Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardojo menjelaskan, peristiwa bermula ketika petugas menutup palang pintu perlintasan karena adanya kereta yang akan melintas. Namun, seorang pengendara sepeda motor nekat menerobos area perlintasan yang sudah dinyatakan steril.
“Saat itu petugas menutup palang pintu, karena KA Serayu akan melintas. Petugas pun memberikan teguran kepada pengendara sepeda motor karena menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” terang Kuswardojo, Senin (13/7/2026).
Setelah mendapat teguran, pengendara tersebut diduga tidak terima dan meninggalkan lokasi. Tak lama kemudian, ia kembali bersama tiga rekannya dan melakukan pengeroyokan terhadap petugas yang sedang berjaga di pos perlintasan.
“Penerobos itu kembali bersama tiga temannya, lalu melakukan dugaan pemukulan pada petugas Jalur Perlintasan Langsung atau JPL 227. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengambil langkah lebih lanjut atas insiden itu,” kata Kuswardojo.
Akibat kejadian tersebut, petugas mengalami luka lebam di bagian wajah serta luka gores di tangan. KAI Daop 2 memastikan akan memberikan pendampingan kepada korban selama proses hukum berlangsung.
“Kami kini berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk mengetahui identitas dan mengejar para pelaku yang melarikan diri itu guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata dia.
KAI Daop 2 Bandung juga mengecam keras aksi kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.
“Kami sangat menyayangkan sekaligus mengecam tindakan pengeroyokan terhadap petugas penjaga perlintasan yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan raya,” ujar Kuswardojo.
Menurutnya, petugas di lapangan telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan demi mencegah potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI bersama pemerintah saat ini juga terus meningkatkan upaya keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kami terus berupaya dan memastikan kasus ini mendapat penanganan lebih lanjut agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari. Kita semua bertanggungjawab atas keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan raya ketika di perlintasan sebidang,” tegasnya.
KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat bahwa kereta api akan melintas. Tindakan menerobos perlintasan tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan lainnya,” tutur Kuswardojo.(fahmi)






























