Menu

Mode Gelap
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol 6 Pesawat N219 PTDI Siap Perkuat Armada di TNI-AD KAI Divre III Palembang Perluas PLTS 40 kWp di Dua Depo Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara Diperkuat KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

JALUR

Kecelakaan Jalan Masih Tinggi, RUU LLAJ Usulkan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi

badge-check


 Kecelakaan Jalan Masih Tinggi, RUU LLAJ Usulkan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi Perbesar

Wartatras.com, JAKARTA – DPR mengusulkan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu materi dalam revisi tersebut ialah pembentukan badan baru untuk memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus meningkatkan tata kelola keselamatan transportasi di tengah masih tingginya angka kecelakaan jalan di Indonesia.

Pada Juli 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. DPR menyatakan revisi UU LLAJ dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta memperkuat aspek keselamatan transportasi.

Revisi UU LLAJ juga menjadi respons terhadap perubahan ekosistem transportasi dalam lebih dari satu dekade terakhir sejak undang-undang tersebut berlaku. Perkembangan teknologi digital, meningkatnya penggunaan layanan transportasi berbasis aplikasi, serta kebutuhan memperkuat keselamatan pengguna jalan mendorong pembaruan regulasi agar lebih adaptif terhadap tantangan penyelenggaraan transportasi modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tahap berikutnya ialah penyampaian RUU kepada Presiden untuk memperoleh Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama pemerintah. Pada tahap tersebut, pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus pandangan resminya terhadap materi muatan RUU.

Urgensi pembentukan badan baru itu tidak lepas dari besarnya dampak kecelakaan lalu lintas terhadap masyarakat dan perekonomian. Selain merenggut korban jiwa, kecelakaan juga memicu biaya pengobatan, santunan, kerusakan kendaraan dan infrastruktur, serta hilangnya produktivitas.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan selama 2025 terjadi 158.508 kecelakaan lalu lintas di Indonesia atau turun 1,44 persen dibandingkan 2024. Meski trennya menurun, angka tersebut setara rata-rata sekitar 434 kecelakaan setiap hari sehingga keselamatan jalan masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan lebih terpadu.

Besarnya dampak kecelakaan juga tercermin dari data PT Jasa Raharja. Pada 2025, perusahaan itu menyalurkan santunan kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas dengan total nilai Rp3,22 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,36 triliun santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan Rp1,85 triliun bagi korban luka-luka.

Persoalan keselamatan jalan juga menjadi perhatian global. World Health Organization (WHO) dalam Global Status Report on Road Safety 2023 melaporkan sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas. WHO juga memperkirakan kerugian ekonomi akibat kecelakaan jalan mencapai sekitar 3 persen produk domestik bruto (PDB) di banyak negara sehingga peningkatan keselamatan lalu lintas dipandang sebagai investasi pembangunan.

Pentingnya koordinasi antarlembaga turut menjadi perhatian kalangan ahli. Pada Maret 2025, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR bahwa implementasi UU LLAJ melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga memerlukan koordinasi yang lebih kuat. Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan menjadi kunci agar kebijakan keselamatan jalan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Hingga Juli 2026, pemerintah belum menyampaikan sikap resmi mengenai usulan pembentukan badan tersebut. Pembahasan RUU LLAJ menjadi momentum memperkuat tata kelola keselamatan jalan di Indonesia. Keberhasilan badan tersebut nantinya tidak diukur dari lahirnya institusi baru, melainkan dari kemampuannya menekan angka kecelakaan, meningkatkan perlindungan bagi korban, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menghasilkan kebijakan keselamatan jalan yang berbasis data.*** (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Ditjen Hubdat Dorong Sertifikasi Kompetensi SMK PAU Direksi Perusahaan Angkutan Umum

22 September 2026 - 12:03 WIB

Trans Banyumas: Mengubah Budaya Bertransportasi di Daerah

22 September 2026 - 07:56 WIB

Green SM Perbesar Bisnis Fleet EV, 500 Limo Green Masuk Jakarta

21 September 2026 - 16:48 WIB

Menjaga Mereka yang Setiap Hari Menjaga Perjalanan: DAMRI Hadirkan Unit Kesehatan Kerja

19 September 2026 - 21:46 WIB

Ditjen Hubdat Beri Penghargaan Insan Perhubungan Berprestasi

18 September 2026 - 16:44 WIB

Semangat Hari Perhubungan Nasional, DAMRI Akan Terus Hadir Menghubungkan Indonesia

17 September 2026 - 22:12 WIB

Menuju Ekosistem Ekonomi Blockchain, Kota Bandung Siapkan 475 Angkot

17 September 2026 - 16:54 WIB

KLG Gratis Layanan TransJakarta Dijual Rp500 Ribu di Sosmed?

17 September 2026 - 16:43 WIB

Ditjen Hubdat Luncurkan Aplikasi SUMBA di Hari Perhubungan Nasional

17 September 2026 - 15:17 WIB

Peringati Harhubnas, Menhub Dudy: Harus jadi Momentum Evaluasi dan Perbarui Komitmen

17 September 2026 - 13:54 WIB

Trending di ANJUNGAN