Menu

Mode Gelap
Felicia dan Vedra Melaju ke Grand Final The Icon Indonesia, Penampilan Top 3 Banjir Standing Ovation Bertemu Awak Media Jakarta, Ahli Waris Kapitan Pattimura Frans Matulessy Dapat Dukungan Moril Pembangunan Museum Dirut KAI Bagikan Strategi Kepemimpinan Transformatif dalam Leadership Forum BSI Perkuat Tata Kelola Logistik, Kemenhub Dorong Harmonisasi Kebijakan JPT dan Angkutan Multimoda Mahasiswa Poltrada Bali Tingkatkan Wawasan Industri dan Asah Keterampilan di IPCC Haul Akbar Kenang Syuhada Beutong Ateuh Digelar 23 Juli di Nagan Raya

JALUR

Kecelakaan Jalan Masih Tinggi, RUU LLAJ Usulkan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi

badge-check


 Kecelakaan Jalan Masih Tinggi, RUU LLAJ Usulkan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi Perbesar

Wartatras.com, JAKARTA – DPR mengusulkan pembentukan Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ). Salah satu materi dalam revisi tersebut ialah pembentukan badan baru untuk memperkuat sistem perlindungan korban sekaligus meningkatkan tata kelola keselamatan transportasi di tengah masih tingginya angka kecelakaan jalan di Indonesia.

Pada Juli 2026, Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai usul inisiatif DPR setelah Badan Legislasi (Baleg) menyelesaikan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. DPR menyatakan revisi UU LLAJ dilakukan untuk menyesuaikan pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta memperkuat aspek keselamatan transportasi.

Revisi UU LLAJ juga menjadi respons terhadap perubahan ekosistem transportasi dalam lebih dari satu dekade terakhir sejak undang-undang tersebut berlaku. Perkembangan teknologi digital, meningkatnya penggunaan layanan transportasi berbasis aplikasi, serta kebutuhan memperkuat keselamatan pengguna jalan mendorong pembaruan regulasi agar lebih adaptif terhadap tantangan penyelenggaraan transportasi modern sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tahap berikutnya ialah penyampaian RUU kepada Presiden untuk memperoleh Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar dimulainya pembahasan bersama pemerintah. Pada tahap tersebut, pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sekaligus pandangan resminya terhadap materi muatan RUU.

Urgensi pembentukan badan baru itu tidak lepas dari besarnya dampak kecelakaan lalu lintas terhadap masyarakat dan perekonomian. Selain merenggut korban jiwa, kecelakaan juga memicu biaya pengobatan, santunan, kerusakan kendaraan dan infrastruktur, serta hilangnya produktivitas.

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menunjukkan selama 2025 terjadi 158.508 kecelakaan lalu lintas di Indonesia atau turun 1,44 persen dibandingkan 2024. Meski trennya menurun, angka tersebut setara rata-rata sekitar 434 kecelakaan setiap hari sehingga keselamatan jalan masih menjadi tantangan besar yang memerlukan penanganan lebih terpadu.

Besarnya dampak kecelakaan juga tercermin dari data PT Jasa Raharja. Pada 2025, perusahaan itu menyalurkan santunan kepada 153.141 korban kecelakaan lalu lintas dengan total nilai Rp3,22 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp1,36 triliun santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan Rp1,85 triliun bagi korban luka-luka.

Persoalan keselamatan jalan juga menjadi perhatian global. World Health Organization (WHO) dalam Global Status Report on Road Safety 2023 melaporkan sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas. WHO juga memperkirakan kerugian ekonomi akibat kecelakaan jalan mencapai sekitar 3 persen produk domestik bruto (PDB) di banyak negara sehingga peningkatan keselamatan lalu lintas dipandang sebagai investasi pembangunan.

Pentingnya koordinasi antarlembaga turut menjadi perhatian kalangan ahli. Pada Maret 2025, Sekretaris Jenderal Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Haris Muhammadun menyampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi V DPR bahwa implementasi UU LLAJ melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga memerlukan koordinasi yang lebih kuat. Menurutnya, kejelasan pembagian kewenangan menjadi kunci agar kebijakan keselamatan jalan berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Hingga Juli 2026, pemerintah belum menyampaikan sikap resmi mengenai usulan pembentukan badan tersebut. Pembahasan RUU LLAJ menjadi momentum memperkuat tata kelola keselamatan jalan di Indonesia. Keberhasilan badan tersebut nantinya tidak diukur dari lahirnya institusi baru, melainkan dari kemampuannya menekan angka kecelakaan, meningkatkan perlindungan bagi korban, memperkuat koordinasi antarlembaga, serta menghasilkan kebijakan keselamatan jalan yang berbasis data.*** (Artha Tidar)

Baca Lainnya

Perkuat Tata Kelola Logistik, Kemenhub Dorong Harmonisasi Kebijakan JPT dan Angkutan Multimoda

21 Juli 2026 - 20:40 WIB

Di Balik Share Location dan Map Ojek Online, Industri Geospasial Jadi Motor Ekonomi Digital Indonesia

21 Juli 2026 - 19:07 WIB

Kemenhub Pastikan Layanan Angkutan Perintis Terus Berjalan

20 Juli 2026 - 17:42 WIB

Kemenhub Pastikan Angkutan Perintis Tetap Beroperasi

20 Juli 2026 - 06:03 WIB

Bus Listrik Transjabodetabek Dibidik, Bisa Hemat Rp3 Triliun Setahun 

18 Juli 2026 - 22:44 WIB

Skema Tarif 1 Tiket untuk 3 Moda, Mampukah Jakarta Kurangi Kemacetan ?

16 Juli 2026 - 15:37 WIB

Ditjen Hubdat Groundbreaking Charging Station BRT Cekungan Bandung

15 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ada Agenda Besar, Kemenhub-Korlantas Polri Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Mulai Rp5.000 Saja, DAMRI Antar Wisatawan dari Kota Denpasar ke Desa Wisata Penglipuran

14 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kemenhub Uji Coba Pengawasan ETLE, Ada 140.309 Pelanggaran Kendaraan Angkutan Barang

14 Juli 2026 - 19:58 WIB

Trending di JALUR