Menu

Mode Gelap
Ikan Kayu dan Ikan Asap Resmi Masuk SRG, Pelaku Usaha Perikanan Kini Lebih Mudah Akses Pembiayaan Dirut: PTPN 1 Menuju Korporasi Agroindustri Modern Berdaya Saing Global Program Diskon Transportasi PELNI Terserap 96 Persen Petugas Logistik KAI Services Pastikan Ketersediaan Konsumsi Penumpang Kereta Api Akses Transportas Nyamani, Bekasi Bidik Efisiensi APBD Puluhan Miliar via Swastanisasi Stadion Industri CCTV Diproyeksikan Tumbuh Dua Digit, Impor Masih Mendominasi

EKOBIS

KKP dan Otoritas Tiongkok Lakukan Inspeksi Bersama, Jaga Akses Ekspor Produk Perikanan Indonesia

badge-check


 KKP dan Otoritas Tiongkok Lakukan Inspeksi Bersama, Jaga Akses Ekspor Produk Perikanan Indonesia Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama otoritas kompeten Tiongkok, General Administration of Customs of the People’s Republic of China (GACC), melakukan inspeksi bersama terhadap mutu hasil perikanan di sejumlah Unit Pengolahan Ikan (UPI), Senin (20/7).

Langkah ini dilakukan untuk menjaga sekaligus meningkatkan akses pasar dan keberterimaan produk perikanan Indonesia di Negeri Tirai Bambu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, mengatakan inspeksi bersama tersebut merupakan agenda rutin yang menjadi salah satu prasyarat dalam mempertahankan akses ekspor ke pasar Tiongkok.

“Ini merupakan kegiatan reguler sebagai salah satu prasyarat untuk menjaga, bahkan meningkatkan akses pasar serta keberterimaan produk kita di Tiongkok,” ujar Ishartini di sela opening meeting inspeksi GACC di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Ia menjelaskan, Indonesia dan Tiongkok memiliki perjanjian bilateral Mutual Recognition Arrangement (MRA), yang mengatur bahwa hanya perusahaan perikanan yang terdaftar pada kedua otoritas, yakni KKP dan GACC, yang dapat melakukan kegiatan ekspor dan impor produk perikanan.

Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah pelaksanaan inspeksi bersama guna memastikan sistem jaminan mutu berjalan sesuai standar global dan ketentuan masing-masing negara. Dengan demikian, kepercayaan terhadap kualitas produk tetap terjaga dan akses pasar dapat terus terbuka.

Pada inspeksi kali ini, tim gabungan menyasar tiga UPI dari total 648 UPI Indonesia yang telah terdaftar di GACC per 19 Juli 2026. Berdasarkan data KKP pada 2025, ketiga perusahaan tersebut telah mengekspor lebih dari 5.000 ton produk perikanan ke Tiongkok dengan nilai mencapai USD18 juta atau sekitar Rp322 miliar.

Selama proses inspeksi, tim dari KKP dan GACC akan meninjau penerapan sanitasi, higiene, standar keamanan pangan global, serta sistem ketertelusuran (traceability) dalam rantai produksi.

Adapun komoditas yang menjadi ruang lingkup pemeriksaan meliputi produk beku dari ikan layur (ribbon fish), ikan jaket (leather jacket fish), cephalopoda, rajungan (swimming crab), ikan tenggiri (spanish mackerel), belut laut (conger eel), hingga siput laut (sea snail).

Data KKP menunjukkan, ekspor hasil perikanan Indonesia ke Tiongkok saat ini mencapai 479 ribu ton dengan nilai sekitar USD1,2 miliar atau setara Rp21,5 triliun. Komoditas utama yang diekspor antara lain cumi-cumi, rumput laut, ikan layur, udang vaname, telur ikan, ikan jaket, sotong, cakalang, ikan tenggiri, ikan bawal, ikan kakap, gurita, teripang, ikan kerapu, dan ikan gulamah.

Ishartini menambahkan, untuk menjaga keberterimaan produk perikanan Indonesia di pasar internasional, KKP secara rutin melakukan verifikasi persyaratan mutu ekspor melalui Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP).

Selain itu, KKP juga melakukan monitoring dan surveilan berkala terhadap penerapan sanitasi, higiene, serta standar keamanan pangan global. Pengambilan sampel untuk pengujian laboratorium terkait mikrobiologi pangan, residu, dan kandungan kimia juga dilakukan secara rutin. Untuk pengawasan produk perikanan di pasar domestik, KKP bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa KKP sebagai otoritas kompeten mutu dan keamanan hasil perikanan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 telah menerapkan sistem quality assurance dari hulu hingga hilir guna menjamin mutu produk perikanan Indonesia agar semakin kompetitif di pasar global.(fahmi)

Baca Lainnya

Ikan Kayu dan Ikan Asap Resmi Masuk SRG, Pelaku Usaha Perikanan Kini Lebih Mudah Akses Pembiayaan

21 Juli 2026 - 17:35 WIB

Dirut: PTPN 1 Menuju Korporasi Agroindustri Modern Berdaya Saing Global

21 Juli 2026 - 15:22 WIB

PELNI Perkuat Layanan Keagenan Kapal hingga Malaysia

20 Juli 2026 - 17:49 WIB

AirNav Gandeng Badan Informasi Geospasial, Perkuat Sistem Navigasi Berbasis Satelit

20 Juli 2026 - 17:47 WIB

FIFpreneur 2026 Hadirkan Kisah Purnabakti Bangun Usaha Indekos

20 Juli 2026 - 14:14 WIB

Didukung Bandara Kertajati dan Pelabuhan Patimban, Rebana Tawarkan Peluang Investasi Besar

20 Juli 2026 - 11:36 WIB

ASDP Operasikan Kembali Layanan Perintis di NTT Mulai Hari ini

20 Juli 2026 - 07:24 WIB

Presiden Tinjau Hilirisasi Bioetanol di PTPN I Malang

19 Juli 2026 - 17:16 WIB

ASDP Sebut Sterilisasi Pelabuhan Perkuat Keselamatan dan Modernisasi Layanan Penyeberangan

19 Juli 2026 - 15:55 WIB

TOD Rp2,7 Triliun: Mampukah Redam Krisis Hunian Perkotaan di JABODETABEK ?

19 Juli 2026 - 09:45 WIB

Trending di EKOBIS