Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Provinsi Aceh melakukan koordinasi penanganan pendangkalan alur dan muara sungai pascabencana yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh. Langkah tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan Gubernur Aceh serta survei lapangan di sejumlah pelabuhan perikanan terdampak.
Direktur Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Permana Yudiarso, mengatakan penanganan dilakukan menyusul permohonan Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait kondisi muara sungai dan muara perikanan yang mengalami pendangkalan akibat banjir.

“Pendangkalan ini berdampak langsung terhadap aktivitas nelayan dan operasional pelabuhan perikanan sehingga diperlukan perbaikan muara sungai dan pelabuhan perikanan yang dangkal,” ujar Permana dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Senin (11/5/2026).
KKP bersama Pemerintah Aceh juga membahas rencana survei terhadap 13 lokasi pelabuhan perikanan yang menjadi prioritas penanganan. Survei tahap awal dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Pelabuhan Perikanan (PP) Lambada Lhok di Aceh Besar, PP Kuala Pasi Peukan Baro dan PP Kuala Tari di Kabupaten Pidie, serta Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Panteraja di Kabupaten Pidie Jaya.
Hasil tinjauan awal menunjukkan sebagian besar lokasi berada di sistem muara sungai yang mengalami pendangkalan akibat banjir, dinamika oseanografi pesisir, dan sedimentasi lumpur pascabanjir.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyebut penanganan muara yang dangkal menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyak masyarakat Aceh bergantung pada sektor kelautan dan perikanan.
Menurutnya, pendangkalan tidak hanya menghambat akses keluar masuk kapal nelayan, tetapi juga meningkatkan risiko banjir berulang akibat aliran sungai yang terhambat.
“Pemerintah Aceh mendorong agar penanganan dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengatasi abrasi di wilayah pesisir sehingga langkah ini dapat mempercepat pemulihan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir di Aceh,” kata Muzakir.
Direktur Pemanfaatan Ruang Kolom Perairan dan Dasar Laut KKP, Didit Eko Prasetiyo, mengatakan Menteri Kelautan dan Perikanan telah menerbitkan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk pengembangan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja serta mendukung penanganan 12 lokasi prioritas lainnya di Aceh.
“KKP akan mendukung percepatan proses perizinan pemanfaatan ruang laut, termasuk proses KKPRL pada lokasi pelabuhan perikanan prioritas, agar penanganan pendangkalan alur dan pemulihan akses nelayan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan,” ujar Didit.
KKP menilai penanganan alur pelayaran dan muara pelabuhan perlu dilakukan secara terukur dan berbasis kajian teknis, seperti survei batimetri, kajian oseanografi, analisis sedimen, dan pengelolaan kawasan pesisir terpadu agar solusi yang diterapkan efektif dan berkelanjutan.
Guru Besar Oseanografi Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Denny N. Sugianto, yang turut terlibat dalam tim kajian, menyebut sedimentasi di sejumlah muara Aceh dipengaruhi persoalan hulu hingga hilir, termasuk perubahan tutupan lahan, dinamika sungai, dan proses pesisir.
“Permasalahan muara di Aceh tidak berdiri sendiri. Penanganannya perlu dilakukan dengan pendekatan terpadu dari wilayah DAS hingga kawasan pesisir agar sedimentasi tidak terus berulang,” ujar Denny.
Sebagai tindak lanjut, KKP bersama Pemerintah Aceh akan mengumpulkan data teknis dan dokumen pendukung untuk penanganan prioritas di lokasi terdampak. Survei lanjutan juga akan dilakukan secara bertahap bersama unit pelaksana teknis KKP dan Pemerintah Aceh di seluruh lokasi prioritas.(fahmi)






























