Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya meningkatkan perlindungan terhadap Awak Kapal Perikanan (AKP), sekaligus sebagai bentuk komitmen atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Penguatan perlindungan diantaranya lewat penerbitan regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan yang mengadopsi standar internasional dalam pelindungan awak kapal perikanan.

Regulasi itu mengatur berbagai persyaratan penting untuk bekerja sebagai awak kapal perikanan. Seperti batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikasi kompetensi, surat keterangan sehat, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Laut (PKL), serta penempatan melalui mekanisme resmi, diawasi secara ketat oleh Syahbandar Perikanan.
Selain penguatan regulasi, KKP juga terus meningkatkan kapasitas awak kapal melalui sosialisasi pelindungan awak kapal perikanan dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di berbagai pelabuhan perikanan, sentra nelayan, lembaga pendidikan dan pelatihan, serta daerah asal awak kapal. KKP juga memfasilitasi pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF) yang hingga saat ini telah diikuti oleh 3.584 awak kapal perikanan beserta penerbitan Buku Pelaut Perikanan.
“Kami juga memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, di antaranya Satgas TPPO, Polri, Kementerian Ketenagakerjaan, International Labour Organization (ILO), serta BPJS Ketenagakerjaan. Kolaborasi ini dilakukan melalui pertukaran data, inspeksi bersama, pengawasan kepatuhan standar kerja layak, hingga penindakan terhadap dugaan TPPO, perekrutan ilegal, maupun eksploitasi awak kapal perikanan,” ungkap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (24/7).
Sejak tahun 2021, KKP telah menyediakan saluran pengaduan bagi awak kapal perikanan dalam negeri untuk menangani perselisihan hubungan kerja maupun dugaan pelanggaran hak. Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Tidak ada informasi yang kami abaikan. Setiap laporan akan kami verifikasi dan tindak lanjuti penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan sanksi sesuai kewenangan, termasuk pencabutan izin operasional kapal. Sementara jika ditemukan unsur tindak pidana, prosesnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sanksi administratif dapat dikenakan mulai dari pembinaan, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Sedangkan jika ditemukan unsur pidana, penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum. Komitmen tersebut tercermin dalam penanganan kasus TPPO terhadap 21 calon awak kapal perikanan pada KM Awindo 2A yang telah diproses melalui Pengadilan Negeri Denpasar.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kegiatan usaha perikanan tangkap tidak hanya berkelanjutan dari sisi pengelolaan sumber daya ikan, tetapi juga menjamin pelindungan terhadap awak kapal sebagai pelaku utama di sektor perikanan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pelindungan awak kapal perikanan merupakan bagian penting dari transformasi tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Ia menyampaikan bahwa pembangunan perikanan tidak hanya diukur dari peningkatan produksi, tetapi juga dari upaya memastikan para pekerja di sektor ini memperoleh pelindungan yang memadai.(fahmi)
































