Wartatrans.con, SUBULUSSALAM – Mantan Kepala Desa Pasir Blow, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, berinisial AM, kembali menjadi sorotan masyarakat. Ia diduga masih menguasai satu unit mobil pikap L300 yang merupakan aset milik Pemerintah Desa Pasir Blow, meskipun telah tidak menjabat sebagai kepala desa selama kurang lebih tiga tahun.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan anggaran desa dan seharusnya telah diserahkan kembali kepada pemerintah desa setelah masa jabatan berakhir. Namun hingga kini, aset tersebut disebut masih berada dalam penguasaan mantan kepala desa.

Sejumlah warga menilai kondisi ini telah menghambat pemanfaatan aset desa yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat maupun operasional pemerintahan desa.
Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya, pihak kepolisian disebut telah melakukan upaya pemanggilan secara lisan kepada AM untuk menyerahkan kendaraan tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait pengembalian aset dimaksud.
“Mobil itu dibeli menggunakan uang desa dan merupakan aset milik masyarakat. Karena itu harus segera dikembalikan melalui proses serah terima yang sah dan dilengkapi berita acara,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Ia juga menyebutkan bahwa selain kendaraan tersebut, masih terdapat beberapa aset desa lainnya yang belum diserahkan kepada pemerintah desa.
Akibat belum kembalinya kendaraan tersebut, warga mengaku kesulitan memanfaatkan aset yang selama ini digunakan untuk mendukung aktivitas jual beli kelapa sawit serta berbagai kebutuhan operasional desa. Kondisi tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya potensi pendapatan desa dan pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat Pasir Blow berharap Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Subulussalam dan instansi terkait, dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hukum harus berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. Kami berharap aset desa dapat segera kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak AM maupun Polres Subulussalam terkait perkembangan penanganan persoalan tersebut.*** (IP)


























