Menu

Mode Gelap
Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026 Kementerian-KP Pastikan Kemudahan Izin, 433 Kapal Purse Seine Siap Melaut dari Jakarta Libur Panjang Imlek, Penumpang KAD di Daop 7 Madiun Meningkat, Bakal Ada Atraksi Barongsai Lebih 1.39 Juta Tiket Lebaran 2026 Terjual, Seluruh Tanggal Keberangkatan Sudah Dapat Dipesan Sejak 15 Februari Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Banjir Aceh 2025 Disebut Ekosida, Desakan Bentuk Badan Khusus Menguat

PERON

Mobil Kecelakaan dengan KA di Jalur Kampung Bandan-Kemayoran, Daop 1 Jakarta Tekankan Keselamatan di Perlintasan Rel

badge-check


 Mobil Kecelakaan dengan KA di Jalur Kampung Bandan-Kemayoran, Daop 1 Jakarta Tekankan Keselamatan di Perlintasan Rel Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan keprihatinan atas insiden tertempernya KA L303-2 (eks Lokomotif Parcel Dinas relasi Kampung Bandan–Jatinegara) dengan sebuah kendaraan mobil taksi di perlintasan sebidang JPL 11, lintas Stasiun Kampung Bandan–Kemayoran, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 11.18 WIB.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa KAI bersama aparat kepolisian dan pihak terkait telah melakukan penanganan kejadian serta memastikan perjalanan kereta api tetap berjalan dengan aman.

“KAI turut prihatin atas insiden ini. Berdasarkan informasi awal, pengendara kendaraan dilaporkan selamat. Namun kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang,” ujar Franoto.

Hasil pemeriksaan teknis di Stasiun Kemayoran menyatakan bahwa rangkaian KA L303-2 dalam kondisi aman dan laik operasi. Ditemukan adanya komponen pen claw yang mengalami bengkok, namun tidak memengaruhi keselamatan perjalanan kereta api.

Berdasarkan laporan awal Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api (Pusdalopka) Daop 1 Jakarta, pintu perlintasan sebidang saat kejadian berada dalam kondisi tertutup. Namun kendaraan tersebut tetap melintas dengan arah yang tidak semestinya, sehingga mengakibatkan insiden tertemper.

Franoto menegaskan bahwa perlintasan sebidang merupakan titik rawan kecelakaan apabila tidak diikuti dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Kereta api memiliki jarak pengereman yang panjang dan tidak dapat berhenti mendadak, sehingga pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai menutup, dan tidak memaksakan diri melintas. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Satu keputusan yang tidak tepat di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal,” tegas Franoto.

Sebagai bagian dari komitmen keselamatan, KAI secara konsisten melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api kepada masyarakat serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat terkait guna meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Apabila dalam proses penanganan ditemukan adanya unsur kelalaian, KAI akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini tidak semata-mata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai edukasi agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkas Franoto.(*****)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Akomodir Lonjakan Pemudik, KAI Daop 7 Madiun Operasikan KA Tambahan Lebaran 2026

16 Februari 2026 - 20:55 WIB

Libur Panjang Imlek, Penumpang KAD di Daop 7 Madiun Meningkat, Bakal Ada Atraksi Barongsai

16 Februari 2026 - 20:29 WIB

Lebih 1.39 Juta Tiket Lebaran 2026 Terjual, Seluruh Tanggal Keberangkatan Sudah Dapat Dipesan Sejak 15 Februari

16 Februari 2026 - 20:20 WIB

Menhub Dudy Sebut Banten Berpotensi Jadi Daerah Lintasan Padat Jawa-Sumatera

16 Februari 2026 - 15:26 WIB

Tiga Titik Genangan Air di Jalur KA Daop 4 Semarang, KAI Lakukan Penyesuaian Perjalanan

16 Februari 2026 - 13:45 WIB

Trending di PERON