Wartatrans.com, JAKARTA – Seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh di wilayah KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal 2026. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1255/Pid.B/2025/PN Blb.
Kasus ini bermula dari kejadian pencurian pada akhir 2025. Saat itu, petugas patroli mencurigai seorang pria yang membawa karung di sekitar jalur kereta cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukum berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangan, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci maupun perintah palsu.
General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.
“KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan. Pencurian prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” ujar Eva.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, tiga potong kabel sepanjang 70 cm, serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Kabel grounding merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur dan operasional kereta cepat. Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan serta meningkatkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur.
Sebagai langkah pencegahan, KCIC memperkuat pengamanan di sepanjang jalur Whoosh melalui patroli rutin setiap sekitar 500 meter selama 24 jam. Pengamanan juga didukung oleh 1.773 unit CCTV, 551 petugas keamanan, serta sinergi dengan aparat TNI dan Polri. Selain itu, KCIC telah memasang pagar pembatas sepanjang 142 kilometer yang dipastikan dalam kondisi baik.
Eva menambahkan, putusan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan di sekitar jalur kereta cepat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di bawah jalur kereta cepat, seperti parkir, berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan. Dengan pengamanan yang ketat, seluruh aktivitas di area tersebut akan terpantau,” tutup Eva.(fahmi)































