Menu

Mode Gelap
Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Lewat Pintu Tol Bypass Mulai Hari Ini PTPN III Bersama Baharkam Polri Perkuat Sinergi Pengamanan Aset Strategis Kemenhub Wisuda 332 Perwira Poltektrans SDP dan Poltekbang Palembang Awarding PortPress 2026: Ajang Apresiasi PTP Nonpetikemas atas Karya Jurnalistik Kartu Kredit Nirkontak Hadir di MRT, Jakarta Perkuat Transportasi Modern

PERON

Pelaku Pencurian Kabel Grounding Jalur Whoosh Divonis 1 Tahun Penjara, KCIC Tegaskan Keamanan Infrastruktur Tidak Bisa Ditawar

badge-check


 Pelaku Pencurian Kabel Grounding Jalur Whoosh Divonis 1 Tahun Penjara, KCIC Tegaskan Keamanan Infrastruktur Tidak Bisa Ditawar Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh di wilayah KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal 2026. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1255/Pid.B/2025/PN Blb.

Kasus ini bermula dari kejadian pencurian pada akhir 2025. Saat itu, petugas patroli mencurigai seorang pria yang membawa karung di sekitar jalur kereta cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukum berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangan, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci maupun perintah palsu.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.

“KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan. Pencurian prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” ujar Eva.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, tiga potong kabel sepanjang 70 cm, serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Kabel grounding merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur dan operasional kereta cepat. Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan serta meningkatkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur.

Sebagai langkah pencegahan, KCIC memperkuat pengamanan di sepanjang jalur Whoosh melalui patroli rutin setiap sekitar 500 meter selama 24 jam. Pengamanan juga didukung oleh 1.773 unit CCTV, 551 petugas keamanan, serta sinergi dengan aparat TNI dan Polri. Selain itu, KCIC telah memasang pagar pembatas sepanjang 142 kilometer yang dipastikan dalam kondisi baik.

Eva menambahkan, putusan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan di sekitar jalur kereta cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di bawah jalur kereta cepat, seperti parkir, berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan. Dengan pengamanan yang ketat, seluruh aktivitas di area tersebut akan terpantau,” tutup Eva.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Cagar Budaya Stasiun Semarang Tawang

30 Juli 2026 - 08:43 WIB

Kartu Kredit Nirkontak Hadir di MRT, Jakarta Perkuat Transportasi Modern

30 Juli 2026 - 05:36 WIB

Yes! Stimulus Sektor Transportasi Berupa Diskon Tarif di Libur Sekolah Capai Target

29 Juli 2026 - 22:36 WIB

Indeks Kepuasan Pelanggan KAI Capai 4,53, Sebanyak 3,25 Juta Suara Pelanggan jadi Evaluasi

29 Juli 2026 - 22:35 WIB

Diskon Tiket Kereta Api 20 Persen di Railway Technology Indonesia 2026, Jakarta-Surabaya Mulai Rp272 Ribu

29 Juli 2026 - 14:29 WIB

KAI Catat 103 Ribu Pelanggan Gunakan Kereta Ekonomi Kerakyatan Sejak Diluncurkan

29 Juli 2026 - 14:08 WIB

Kecelakaan Mitsubishi Triton Terseret KA Gajayana di Bekasi, Pengemudi Tewas Terjepit

29 Juli 2026 - 12:02 WIB

KAI Daop 1 Tangkap Pencuri Kabel LAA di Cakung, Keselamatan Perjalanan KRL Terancam

29 Juli 2026 - 10:16 WIB

Marlina Ditolak Jadi Pramugari, Perempuan Asli Papua Ini Justru Cetak Sejarah sebagai Pilot Airbus A320

28 Juli 2026 - 23:18 WIB

KAI Gandeng BRIN Kembangkan Teknologi Automatic Train Protection untuk Tingkatkan Keselamatan Kereta Api

28 Juli 2026 - 21:18 WIB

Trending di PERON