Menu

Mode Gelap
UDD PMI Kota Langsa Ikut Memperingati (HDDS) Hari Donor Darah Sedunia CFD Kota Langsa Kian Berwarna, Budaya, Kesehatan dan Aksi Kemanusiaan Menyatu di Lapangan Merdeka Semangat Gotong Royong Warga Desa Lae Oram Perbaiki Jalan Berlubang Secara Swadaya Transisi Energi Kereta Api Gunakan Biodies B50, KAI Pastikan Keandalan Tetap Terjaga Masuki Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Whoosh Terapkan Skema Tarif Dinamis Mulai Rp250 Ribu dan Diskon Rombongan hingga 20% Pilihan Kereta Jakarta–Bandung Makin Beragam, KAI Layani 44,05 Juta Pelanggan dalam Lima Bulan

PERON

Pelaku Pencurian Kabel Grounding Jalur Whoosh Divonis 1 Tahun Penjara, KCIC Tegaskan Keamanan Infrastruktur Tidak Bisa Ditawar

badge-check


 Pelaku Pencurian Kabel Grounding Jalur Whoosh Divonis 1 Tahun Penjara, KCIC Tegaskan Keamanan Infrastruktur Tidak Bisa Ditawar Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Seorang pelaku pencurian kabel grounding di jalur Kereta Cepat Whoosh di wilayah KM 114+300, Jalan Tipar Barat, Kabupaten Bandung Barat, divonis pidana penjara selama satu tahun oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung pada awal 2026. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1255/Pid.B/2025/PN Blb.

Kasus ini bermula dari kejadian pencurian pada akhir 2025. Saat itu, petugas patroli mencurigai seorang pria yang membawa karung di sekitar jalur kereta cepat. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah kabel grounding beserta peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian hingga proses hukum berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangan, pelaku terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pasal tersebut mengatur pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci maupun perintah palsu.

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah menuntaskan kasus ini hingga pelaku dinyatakan bersalah di pengadilan.

“KCIC akan menindak tegas seluruh tindakan yang membahayakan keselamatan. Pencurian prasarana kereta cepat merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi karena berkaitan langsung dengan keselamatan operasional serta berpotensi membahayakan masyarakat di sekitar jalur,” ujar Eva.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 51 potong kabel grounding sepanjang 35 cm, tiga potong kabel sepanjang 70 cm, serta satu karung yang digunakan untuk membawa hasil curian.

Kabel grounding merupakan komponen penting dalam sistem kelistrikan yang berfungsi menyalurkan arus petir ke tanah guna melindungi infrastruktur dan operasional kereta cepat. Kerusakan atau kehilangan komponen ini dapat mengganggu sistem pengamanan serta meningkatkan risiko sengatan listrik tegangan tinggi di sekitar jalur.

Sebagai langkah pencegahan, KCIC memperkuat pengamanan di sepanjang jalur Whoosh melalui patroli rutin setiap sekitar 500 meter selama 24 jam. Pengamanan juga didukung oleh 1.773 unit CCTV, 551 petugas keamanan, serta sinergi dengan aparat TNI dan Polri. Selain itu, KCIC telah memasang pagar pembatas sepanjang 142 kilometer yang dipastikan dalam kondisi baik.

Eva menambahkan, putusan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan di sekitar jalur kereta cepat.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di bawah jalur kereta cepat, seperti parkir, berjualan, maupun kegiatan lain yang berpotensi membahayakan. Dengan pengamanan yang ketat, seluruh aktivitas di area tersebut akan terpantau,” tutup Eva.(fahmi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Transisi Energi Kereta Api Gunakan Biodies B50, KAI Pastikan Keandalan Tetap Terjaga

14 Juni 2026 - 10:00 WIB

Masuki Tahun Baru Islam dan Libur Sekolah, Whoosh Terapkan Skema Tarif Dinamis Mulai Rp250 Ribu dan Diskon Rombongan hingga 20%

14 Juni 2026 - 09:47 WIB

Pilihan Kereta Jakarta–Bandung Makin Beragam, KAI Layani 44,05 Juta Pelanggan dalam Lima Bulan

14 Juni 2026 - 06:24 WIB

KAI Group Layani 166,15 Juta Pelanggan Urban Berbasis Listrik, Kurangi Emisi hingga 15.350 Ton CO₂e

14 Juni 2026 - 05:16 WIB

Pelanggan Stasiun Cibadak Naik 6,46 Persen, Jadi Akses Favorit Menuju Wisata Sukabumi

14 Juni 2026 - 01:12 WIB

Bahas Peluang Kemitraan UMKM, KAI Services Hadir di Talkshow Program Campuspreneur Pengembangan Wirausaha Muda di IPB

13 Juni 2026 - 13:30 WIB

Pelanggan KA Lokal Jawa Barat Tumbuh 67,95 Persen dalam Tiga Tahun

13 Juni 2026 - 11:28 WIB

KAI Services Resmikan Mess Responsibility di Surabaya, Tingkatkan Kenyamanan Frontliner

13 Juni 2026 - 10:30 WIB

Indonesia Punya Laboratorium Uji Cesium Produk Perikanan Pertama di Asia Tenggara

13 Juni 2026 - 10:26 WIB

Dirut KAI ke Prabowo Laporkan Telah Tutup 119 Perlintasan Sebidang Prioritas, Percepat Penanganan Titik Rawan Kecelakaan

13 Juni 2026 - 10:02 WIB

Trending di PERON