Wartatrans.com, SANGGAU — Misteri penemuan jasad remaja laki-laki di dalam karung di sebuah rumah kos di Gang Bengkawang, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, akhirnya terungkap. Polisi menangkap pelaku pembunuhan berinisial WF (24) di Kabupaten Landak.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Kamis dini hari, 1 Januari 2026. Saat ini WF telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Korban berinisial M (18), warga Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Ia bekerja di sebuah toko ritel di Kota Sanggau dan tinggal satu rumah kos dengan pelaku. Keduanya diketahui bertetangga kamar.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Ramadhan mengatakan, pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Korban memiliki utang sebesar Rp700.000 kepada pelaku. Saat pelaku menagih, terjadi adu mulut yang berujung perkelahian.
“Korban memaki pelaku dan melempar rokok. Pelaku tersulut emosi,” kata Fariz.
Dalam perkelahian itu, pelaku memiting leher korban, lalu melilitkan tali tambang ke leher korban hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban diikat menggunakan kabel dan tali, dimasukkan ke dalam karung, lalu ditinggalkan di kamar kos yang dikunci.
Pelaku kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Landak. Jasad korban baru ditemukan warga setelah tercium bau tak sedap dari kamar kos. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Kapolsek Kapuas Iptu Marianus menyebut pelaku berhasil dilacak dari keterangan saksi dan jejak pelariannya. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Sanggau,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dan masih mendalami kasus tersebut. Pemeriksaan psikologis terhadap pelaku juga akan dilakukan.
Kasus ini menambah daftar kekerasan fatal yang dipicu konflik pribadi dan persoalan sepele.*** (LonyenkRap)
























