Menu ✖

Mode Gelap
Suyudi Ario Seto Disetujui DPR Jadi Kapolri, Gantikan Listyo Sigit Kebun Hantu, Menyusuri Arsip Tubuh dan Pengalaman yang Tak Selesai AI Mengubah Wajah Demokrasi, Akademisi: Verifikasi Jadi Senjata Publik Tanam 10 Pala Tomandin di SMA Don Bosco Fakfak, Siswa Belajar Ketangguhan di Tengah El Nino KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer KKP Percepat Sertifikasi Awak Kapal Perikanan melalui Modernisasi Pelatihan

Uncategorized

Jalan Rel Bukan Jalan Pintas: KAI Tegaskan Bahaya Fatal dan Ancaman Sanksi Hukum

badge-check


 Jalan Rel Bukan Jalan Pintas: KAI Tegaskan Bahaya Fatal dan Ancaman Sanksi Hukum Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah jalur untuk aktivitas umum maupun jalan pintas masyarakat. KAI mengingatkan bahwa setiap aktivitas di jalur rel tanpa kewenangan merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang memanfaatkan jalur rel sebagai akses singkat untuk berpindah tempat, meskipun risiko yang ditimbulkan sangat tinggi.

“Jalur rel kereta api adalah area terbatas dengan risiko fatal. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sekali terjadi insiden, taruhannya adalah nyawa,” tegas Franoto, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga berpotensi menimbulkan gangguan operasional, seperti keterlambatan perjalanan, pengereman darurat, hingga risiko kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api dan pengguna jalur secara ilegal.

Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang tahun 2026 hingga bulan Maret telah terjadi 55 kejadian yang melibatkan aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di area perkeretaapian. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran terhadap keselamatan di jalur rel masih perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, tingginya intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta juga menjadi faktor yang meningkatkan risiko apabila terjadi aktivitas ilegal di jalur rel. Dalam satu hari, terdapat sekitar 1.265 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 1 Jakarta, baik perjalanan KA jarak jauh maupun commuter. Kondisi ini menuntut kedisiplinan dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak, khususnya masyarakat di sekitar jalur rel.

KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan di perlintasan dan area jalur rel. Namun demikian, masih diperlukan kesadaran bersama untuk mematuhi aturan demi keselamatan semua pihak.

Dari sisi regulasi, tindakan berada atau beraktivitas di jalur rel tanpa hak telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal di jalur rel. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” tambah Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan akses resmi yang telah disediakan, seperti jembatan penyeberangan atau perlintasan resmi, serta tidak menjadikan jalur rel sebagai jalan pintas dalam kondisi apa pun.

Sebagai penutup, KAI berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta keselamatan bersama, perjalanan kereta api yang andal, serta lingkungan transportasi yang aman dan tertib.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi jalan pintas,” tutup Franoto.(****)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

KAI Services Perkuat Layanan Premium di Balik Perjalanan Nusantara Explorer

1 Oktober 2026 - 09:56 WIB

KAI Services Apresiasi Petugas Keamanan yang Bantu Penumpang Melahirkan di KRL

1 Oktober 2026 - 04:55 WIB

KAI Perkuat Keselamatan Perlintasan Sebidang, 748 Petugas PJL Disertifikasi hingga Tutup 1.329 Perlintasan Liar

30 September 2026 - 22:52 WIB

Ranting Pohon Tumbang Timpa Kabel LAA, Perjalanan KRL Bogor Terganggu

30 September 2026 - 17:00 WIB

Tarif TransJakarta 2027 Diusulkan jadi Rp5.000

30 September 2026 - 14:56 WIB

KAI-INKA Bakal Disatukan

30 September 2026 - 13:00 WIB

KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Perjalanan Premium yang Membawa Cerita Indonesia di Atas Rel

29 September 2026 - 23:36 WIB

Direktur Utama KAI: 81 Tahun Perjalanan Kereta Api Indonesia Berawal dari Sejarah, Bergerak Menuju Masa Depan

29 September 2026 - 23:20 WIB

KAI Tegaskan Rekomendasi KNKT Tak Berhenti di Dokumen, Diterapkan di Lapangan

29 September 2026 - 20:24 WIB

KAI Kooperatif dalam Proses Hukum dan Pastikan Pendampingan bagi Masinis Terkait Insiden Bekasi Timur

29 September 2026 - 20:09 WIB

Trending di PERISTIWA