Menu

Mode Gelap
Indra Adhari Kupas One Month One Song dan Viral Lagunya di TikTok Malaysia di Staradio Tangerang Paradoks Lansia Indonesia: Menua dalam Jeratan Sektor Informal Terminal Teluk Lamong Raih Digital PR Award 2026 Berkat Strategi Komunikasi Digital yang Inovatif Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

Uncategorized

Jalan Rel Bukan Jalan Pintas: KAI Tegaskan Bahaya Fatal dan Ancaman Sanksi Hukum

badge-check


 Jalan Rel Bukan Jalan Pintas: KAI Tegaskan Bahaya Fatal dan Ancaman Sanksi Hukum Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menegaskan bahwa jalur rel kereta api bukanlah jalur untuk aktivitas umum maupun jalan pintas masyarakat. KAI mengingatkan bahwa setiap aktivitas di jalur rel tanpa kewenangan merupakan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang memanfaatkan jalur rel sebagai akses singkat untuk berpindah tempat, meskipun risiko yang ditimbulkan sangat tinggi.

“Jalur rel kereta api adalah area terbatas dengan risiko fatal. Kereta melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti secara mendadak. Sekali terjadi insiden, taruhannya adalah nyawa,” tegas Franoto, Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, selain membahayakan diri sendiri, aktivitas di jalur rel juga berpotensi menimbulkan gangguan operasional, seperti keterlambatan perjalanan, pengereman darurat, hingga risiko kecelakaan yang melibatkan perjalanan kereta api dan pengguna jalur secara ilegal.

Berdasarkan data KAI Daop 1 Jakarta, sepanjang tahun 2026 hingga bulan Maret telah terjadi 55 kejadian yang melibatkan aktivitas masyarakat di jalur rel maupun pelanggaran di area perkeretaapian. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran terhadap keselamatan di jalur rel masih perlu terus ditingkatkan.

Selain itu, tingginya intensitas perjalanan kereta api di wilayah Daop 1 Jakarta juga menjadi faktor yang meningkatkan risiko apabila terjadi aktivitas ilegal di jalur rel. Dalam satu hari, terdapat sekitar 1.265 perjalanan kereta api yang melintas di wilayah Daop 1 Jakarta, baik perjalanan KA jarak jauh maupun commuter. Kondisi ini menuntut kedisiplinan dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak, khususnya masyarakat di sekitar jalur rel.

KAI Daop 1 Jakarta secara konsisten telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan di perlintasan dan area jalur rel. Namun demikian, masih diperlukan kesadaran bersama untuk mematuhi aturan demi keselamatan semua pihak.

Dari sisi regulasi, tindakan berada atau beraktivitas di jalur rel tanpa hak telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api tanpa izin.

Selain itu, dalam KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 477 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang dapat membahayakan lalu lintas kereta api dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“KAI tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas ilegal di jalur rel. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi tegas,” tambah Franoto.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan akses resmi yang telah disediakan, seperti jembatan penyeberangan atau perlintasan resmi, serta tidak menjadikan jalur rel sebagai jalan pintas dalam kondisi apa pun.

Sebagai penutup, KAI berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga tercipta keselamatan bersama, perjalanan kereta api yang andal, serta lingkungan transportasi yang aman dan tertib.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan pertaruhkan nyawa hanya demi jalan pintas,” tutup Franoto.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semester I 2026, Penumpang KAI Divre III Palembang Tembus 603.967 Orang, Naik 11 Persen

1 Juli 2026 - 15:39 WIB

Kepala Dinas Keuangan Subulussalam Belum Dilantik Meski Lelang Jabatan Selesai, Publik Pertanyakan Alasannya

1 Juli 2026 - 15:34 WIB

HUT ke-23 KAI Services, Program Reska Berbagi Salurkan Bingkisan untuk Pekerja di Jawa dan Sumatera

1 Juli 2026 - 15:27 WIB

KAI Ajak Masyarakat Ciptakan Identitas Baru Lewat IP Contest 2026, Pemenang Bisa Dapat Hadiah Rp50 Juta

30 Juni 2026 - 20:30 WIB

Stasiun JIS Disambut Antusias, Penumpang KRL Tembus 4.200 Orang dalam Sepekan

30 Juni 2026 - 19:37 WIB

KAI: Penumpang KA Bandara Adi Soemarmo Naik Hampir 25 Persen, Mobilitas Solo-Madiun Kian Bergantung pada Kereta

30 Juni 2026 - 19:25 WIB

1,15 Juta Tiket Diskon Libur Sekolah Telah Dipesan, KAI Catat Mobilitas Antarkota dan Aglomerasi Menguat

30 Juni 2026 - 17:42 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tutup 31 Perlintasan Liar Sepanjang Semester I 2026

30 Juni 2026 - 17:23 WIB

Kebijakan Subsidi Kendaraan Listrik Dinilai Belum Berpihak pada Transportasi Massal

30 Juni 2026 - 09:10 WIB

KAI Tingkatkan Kenyamanan Perjalanan, Balai Yasa Tegal Modernisasi Kereta Makan M1

30 Juni 2026 - 08:25 WIB

Trending di PERON