Menu

Mode Gelap
KAI Perkuat Safety at Scale di Tengah Pertumbuhan Pelanggan 8,32 Persen Dikpol di Bojonggede, Haji Fikri Kenalkan PKS sebagai Partai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin Jakarta Butuh Hub Logistik Dirjen Perhubungan Udara Tinjau Bandara Terdampak Gempa NTT Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar: Bangun Kepedulian dan Kebersamaan Warga Dengan Semangat Kemerdekaan Sempat Memanas Gegara Lagu, Valdy Nyonk dan Ecko Show Akhirnya Berdamai

RAGAM

Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tekan Tambang Ilegal

badge-check


 Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tekan Tambang Ilegal Perbesar

Wartatrans.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya menekan maraknya penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Skema ini ditujukan sebagai solusi jangka panjang yang mengedepankan aspek legalitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, WPR tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menertibkan aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, tetapi memberikan wadah agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Senin, 19 Januari 2025.

Menurut Mahyeldi, pembentukan WPR akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia berharap, keberadaan WPR dapat menjadi alternatif legal yang terkontrol bagi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah.

“Ini bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menyatakan, WPR dirancang sebagai bentuk legalisasi pertambangan rakyat yang tetap memperhatikan aspek ekonomi, hukum, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM.
Blok-blok tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR.

“Agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat bisa dilakukan secara tertib dan berkelanjutan,” kata dia.***
(Muzafalsyah)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dikpol di Bojonggede, Haji Fikri Kenalkan PKS sebagai Partai Islam Rahmatan Lil ‘Alamin

30 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar: Bangun Kepedulian dan Kebersamaan Warga Dengan Semangat Kemerdekaan

30 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Pedang, Amanah, dan Marwah Linge

30 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Manusia Di Antara Dua Setan 

30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

BNN Kabupaten Gianyar Meriahkan Peringatan Hari Pramuka ke-65 melalui Pameran UMKM, Expo dan Panggung Kreatif, 50 Anggota Pramuka di Tes Urin

29 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Agnez Mo Inspirasi Perdana di Indonesia Berkarya Besutan InJourney Airports

29 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Sumber Air Baku IPA Kudu Menurun, Pelanggan PDAM di Semarang Diminta Siaga

29 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya

29 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Trending di ANJUNGAN