Menu

Mode Gelap
BP3 Curug dan TNI AU Gelar Pelatihan Dangerous Goods Indonesia jadi Tuan Rumah ICAO CAEP Working Group 5 Suasana Hangat Stasiun Yogyakarta, Penumpang Padati Perjalanan KRL, KA Bandara, hingga KA Jarak Jauh Bogor Line Layani 78,08 Juta Pelanggan pada Semester I 2026, KAI Perkuat Kapasitas Stasiun Bogor dengan SF12 Jika Tarif Transjakarta Naik, Jakarta Terancam Hadapi Gelombang Kemacetan Baru Mendagri Tito Karnavian Temui Tokoh Masyarakat Enang-Enang, Bahas Solusi Jalan dan Jembatan

RAGAM

Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tekan Tambang Ilegal

badge-check


 Pemprov Sumbar Siapkan Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Tekan Tambang Ilegal Perbesar

Wartatrans.com, PADANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya menekan maraknya penambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah daerah. Skema ini ditujukan sebagai solusi jangka panjang yang mengedepankan aspek legalitas, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, WPR tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik pertambangan ilegal, melainkan menertibkan aktivitas masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

“Tujuan WPR bukan melegalkan kegiatan yang ilegal, tetapi memberikan wadah agar masyarakat lokal bisa menambang secara sah, aman, dan bertanggung jawab,” kata Mahyeldi di Padang, Senin, 19 Januari 2025.

Menurut Mahyeldi, pembentukan WPR akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ia berharap, keberadaan WPR dapat menjadi alternatif legal yang terkontrol bagi masyarakat sekaligus memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah.

“Ini bagian dari ikhtiar pemerintah menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.

Kepala Dinas ESDM Sumatera Barat Helmi Heriyanto menyatakan, WPR dirancang sebagai bentuk legalisasi pertambangan rakyat yang tetap memperhatikan aspek ekonomi, hukum, dan lingkungan. Saat ini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR kepada Kementerian ESDM.
Blok-blok tersebut tersebar di sembilan kabupaten, yakni Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi mengimbau masyarakat untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan ilegal dan menunggu proses pembentukan WPR.

“Agar pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat bisa dilakukan secara tertib dan berkelanjutan,” kata dia.***
(Muzafalsyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mendagri Tito Karnavian Temui Tokoh Masyarakat Enang-Enang, Bahas Solusi Jalan dan Jembatan

7 Juli 2026 - 23:54 WIB

Pelindo Solusi Digital Perkuat Rantai Pasok Nasional Lewat Implementasi Produk Digital Pelabuhan

7 Juli 2026 - 20:57 WIB

Terminal Teluk Lamong Gandeng Suara Surabaya Media, Perkuat Edukasi Publik untuk Mitigasi Kepadatan Arus Logistik

7 Juli 2026 - 20:20 WIB

13 Keuchik Kluet Tengah Bersatu Desak Pemerintah Segera Tetapkan WPR

7 Juli 2026 - 13:10 WIB

Mustafa Gaseu Soroti 60 Unit Rumah Bantuan APBA di Aceh Barat Mangkrak, Desak Pemerintah Aceh Segera Tuntaskan Pembangunan

7 Juli 2026 - 12:15 WIB

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Teguhkan Komitmen Pelayanan Melalui Penandatanganan Maklumat Pelayanan

6 Juli 2026 - 17:38 WIB

Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Gelar Serah Terima Jabatan Nakhoda Kapal Negara Patroli, Perkuat Profesionalisme dan Keselamatan Pelayaran

6 Juli 2026 - 17:30 WIB

For-PAS Soroti Belanja Publikasi Media Online Rp260 Juta, Minta Dinas Pariwisata Berlaku Adil kepada Seluruh Media

6 Juli 2026 - 17:01 WIB

Hadirkan Genre Bisnis Baru, 10 Bioskop Mini Alfamart Siap Ramaikan Jagat Hiburan

6 Juli 2026 - 16:35 WIB

Warga Desa Gunung Bakti Bersatu Dukung Salamudin Syah (Edy Orga) Maju Pimpin Desa

6 Juli 2026 - 00:05 WIB

Trending di RAGAM