Wartatrans.com, BEKASI – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan Sinkronisasi Teknis Rencana Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang, Provinsi Kepulauan Riau.
Ini bagian dari proses penyiapan penetapan alur pelayaran guna meningkatkan keselamatan navigasi, menjamin keteraturan lalu lintas kapal, serta mendukung konektivitas wilayah kepulauan.

Berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan bertemu guna menyelaraskan data, hasil kajian, serta aspek teknis yang menjadi dasar penyusunan dokumen penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang.
Direktur Kenavigasian Hernadi Tri Cahyanto, mengatakan, alur pelayaran merupakan salah satu instrumen utama dalam penyelenggaraan keselamatan navigasi pelayaran.
“Hal itu karena menjadi jalur utama pergerakan kapal yang harus didukung oleh perencanaan dan data teknis yang akurat,” ucap Hernadi, Kamis (18/6/2026).
“Pelabuhan Senayang memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan distribusi logistik di wilayah Kepulauan Riau. Seiring meningkatnya aktivitas pelayaran, diperlukan alur pelayaran yang mampu memberikan kepastian navigasi sekaligus menjamin keselamatan pelayaran secara berkelanjutan.”
Menurutnya, kualitas alur pelayaran sangat ditentukan oleh kualitas data dan perencanaan teknis yang digunakan.
Oleh karena itu, sinkronisasi teknis diperlukan untuk memastikan seluruh data, kajian, dan rekomendasi yang menjadi dasar penetapan alur telah selaras dan memenuhi aspek keselamatan pelayaran.
“Penetapan alur pelayaran memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut mengenai jalur yang aman untuk dilayari, sekaligus menjadi dasar dalam penataan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran serta pengelolaan lalu lintas kapal secara lebih efektif,” ulasnya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen penetapan, Direktorat Kenavigasian bersama Distrik Navigasi Tipe A Kelas I Tanjungpinang telah melaksanakan sejumlah tahapan teknis.
Antara lain survei hidro-oseanografi untuk memperoleh data kedalaman perairan, kondisi dasar laut, arus, pasang surut, dan karakteristik perairan lainnya, penyusunan desain teknis alur pelayaran sesuai kebutuhan operasional kapal, kajian risiko navigasi berbasis keselamatan pelayaran, serta penyelarasan rencana penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan, F. Budi Prayitno menegaskan, penetapan alur pelayaran tidak hanya membutuhkan dukungan aspek teknis dan operasional, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang kuat guna memberikan kepastian bagi pengguna jasa transportasi laut maupun instansi terkait.
“Penetapan alur pelayaran pada hakikatnya merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keselamatan pelayaran. Melalui penetapan tersebut, negara memberikan kepastian mengenai ruang pelayaran yang dapat digunakan secara aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Menurutnya, sinkronisasi teknis menjadi tahapan penting untuk memastikan bahwa penetapan alur pelayaran didukung data yang akurat, kajian yang komprehensif, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia berharap, Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang dapat segera ditetapkan sehingga mampu meningkatkan keselamatan pelayaran, memperlancar arus logistik, serta memperkuat konektivitas wilayah Kepulauan Riau.
Hasil sinkronisasi teknis ini akan menjadi salah satu bahan penyempurnaan dokumen usulan penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Senayang sebelum diajukan untuk proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemenhub berharap proses tersebut dapat berjalan dengan baik sehingga alur pelayaran dimaksud dapat segera ditetapkan dan memberikan manfaat bagi keselamatan pelayaran, kelancaran distribusi logistik, serta konektivitas maritim di Kepulauan Riau. (omy)





























