Wartatrans.com, LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian material bangunan di proyek pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Pondok Kelapa, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/438/VI/2026/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh tertanggal 21 Juni 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fachmi Suciandy, S.H., Senin (22/6/2026), mengatakan pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah orang telah diamankan untuk dimintai keterangan sehingga rangkaian peristiwa dapat terungkap secara menyeluruh,” ujar AKP Fachmi.
Peristiwa itu diketahui setelah pihak Dinas Kesehatan Aceh menerima informasi bahwa aparat Polres Langsa telah mengamankan beberapa orang yang diduga melakukan pencurian material di kawasan pembangunan Rumah Sakit Regional Aceh.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi oleh perwakilan Dinas Kesehatan Aceh. Hasil pemeriksaan menemukan bahwa sejumlah granit yang sebelumnya telah terpasang di lantai satu, dua, dan tiga bangunan rumah sakit telah dibongkar dan hilang dari tempatnya.
Atas temuan itu, laporan resmi kemudian disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Langsa sebagai dasar dilakukannya proses penyelidikan.
Akibat dugaan pencurian tersebut, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kesehatan Provinsi Aceh diperkirakan mengalami kerugian material sekitar Rp1,5 miliar. Nilai tersebut berasal dari material granit yang telah terpasang sebagai bagian dari pembangunan rumah sakit yang menjadi salah satu proyek strategis sektor kesehatan di Aceh.
Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk memastikan jumlah keseluruhan material yang hilang sekaligus menghitung besaran kerugian secara pasti.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan delapan orang berinisial I (41), M.I (28), J.P.S (35), A.P (38), D.T (27), F.F (27), F.I.S (41), dan S.F (22). Mereka berasal dari latar belakang pekerjaan yang berbeda, mulai dari buruh harian lepas, wiraswasta, pelajar/mahasiswa hingga belum bekerja.
Seluruhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Langsa untuk mengetahui peran masing-masing dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi pencurian diduga dilakukan secara bersama-sama. Penyidik juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut berperan dalam pembongkaran maupun pengangkutan material dari lokasi proyek.
“Seluruh fakta hukum yang ditemukan akan terus didalami. Kami juga mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat proses penegakan hukum,” tambah AKP Fachmi.
Hingga kini, penyidikan masih terus berlangsung. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset negara yang dibangun untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat.*** (T,J IQBAL)


























