Menu

Mode Gelap
Pengguna Tarif Reduksi Disabilitas KAI Melonjak 200 Persen pada Semester I 2026 KKP Percepat Rehabilitasi Tambak di Aceh, Targetkan 15.000 Hektare Kembali Beroperasi Tahun Ini KAI Sediakan 124 Water Station Gratis di 58 Stasiun, Dukung Kebutuhan Penumpang dan Kurangi Sampah Plastik Harry De Fretes Hidupkan Semangat Persahabatan dan Musik Betawi Lewat Single “I Love You, Bestie” ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026 KAI Tingkatkan Efisiensi Energi, Konsumsi Turun 15,39 Persen di Tengah Lonjakan Pelanggan

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur Melalui Aplikasi

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur Melalui Aplikasi Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial yang masih berusia di bawah umur.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial IR (21) dan seorang perempuan berinisial LW (28).

Dalam menjalankan bisnis ini, keduanya saling mengenal sebagai rekanan untuk menawarkan PSK kepada para pelanggannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa aplikasi Michat,” kata AKP Ngurah, Rabu (3/12/2025).

Dari hasil Penyelidikan Kepolisian, tersangka IR telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama enam bulan belakangan ini.

Setiap akan menjalankan aksinya, IR membuat akun di aplikasi Michat dan memasang foto profil bergambar wanita yang dijualnya.

“Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa Open BO,” kata Kasatreskrim AKP Ngurah.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian melakukan penyamaran untuk memancing IR bertemu.

Dari situ, Polisi mendapati IR membawa PSK yang dijajakannya yang ternyata merupakan perempuan yang usianya di bawah umur.

“Selama penyelidikan tersebut kita kemudian berhasil memancing pelaku, kemudian juga mendapatkan cara praktiknya, yang uniknya di sini memang ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial ini yang usianya masih remaja dan ada yang di bawah umur,” ucap AKP. Ngurah.

Hasil Penyelidikan selanjutnya Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW.

Diketahui, LW bekerja sebagai resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang kerap kali membantu IR menyediakan PSK untuk para calon pelanggannya.

“Satu orang lagi berinisial LW, itu merupakan partner-nya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan, apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu itu kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan yang lainnya,” kata AKP Ngurah.

Dari hasil bisnis haramnya ini, tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 14 juta.

Polisi mengungkap bahwa harga jual PSK di bawah umur yang ditawarkan IR dan LW yakni sebesar Rp. 2.500.000.

“Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya,” jelas AKP Ngurah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

ASDP Kembali Gelar Journalism Award 2026

26 Juli 2026 - 12:59 WIB

Unjuk Rasa, Unjuk Karya: Seniman Perjuangkan TIM sebagai Ruang Sejarah dan Peradaban

26 Juli 2026 - 10:09 WIB

YPAI dan SKN Gelar Deklarasi Perdamaian Pemuda Lintas Agama di Lenteng Agung

25 Juli 2026 - 23:54 WIB

Puluhan Rumah di Kampung Adat Cipta Mulya Sukabumi Ludes Terbakar, 70 KK Terdampak

25 Juli 2026 - 22:31 WIB

Bukan Soal Bendera atau Agama, NU Peduli Tegaskan Kemanusiaan Tanpa Sekat Hadapi Bencana

25 Juli 2026 - 22:23 WIB

Ketika Dua Tokoh Pembangun Jembatan Gayo Bertemu

25 Juli 2026 - 17:26 WIB

Santuni 20 Anak Yatim dan Sedekah Al-Quran, Program Jumat Berkah Wartawan Kunjungi Yayasan Rumah Ceria di Kota Serang Banten

25 Juli 2026 - 16:53 WIB

IDSurvey Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan Pendidikan Anak Lewat Program “Berdaya Bersama, Melayani dengan Hati”

25 Juli 2026 - 14:27 WIB

Petugas SPBU Cot Geulungku Diduga Langgar Aturan Keselamatan dengan Merokok dan Bermain HP

25 Juli 2026 - 14:09 WIB

SETARA Institute Soroti Independensi Penanganan Kasus Febrie, Desak Dialihkan ke KPK

25 Juli 2026 - 14:05 WIB

Trending di TNI-POLRI