Menu

Mode Gelap
Terminal Kijing Mulai Operasikan Layanan Peti Kemas, Siap Jadi Motor Penggerak Logistik Kalimantan Barat BMKG Prediksi Puncak Musim Kemarau Agustus 2026 KAI Luncurkan Space by KAI, Bidik Optimalisasi Aset dan Pendapatan Non-Farebox Rp320 Miliar AirNav Hadirkan ASO, Akses Kesehatan Karyawan hingga ke Daerah 3T Makin Mudah Garuda dan Scandinavian Airlines Perkuat Konektivitas ke Eropa Utara Teror Dosa dan Pencarian Pengampunan dalam Film Horor Terbaru Karya Sondang Pratama

TNI-POLRI

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur Melalui Aplikasi

badge-check


 Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur Melalui Aplikasi Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, menangkap dua muncikari yang menjalankan bisnis prostitusi online dengan menjual perempuan pekerja seks komersial yang masih berusia di bawah umur.

Adapun kedua pelaku yang ditangkap yakni seorang pria berinisial IR (21) dan seorang perempuan berinisial LW (28).

Dalam menjalankan bisnis ini, keduanya saling mengenal sebagai rekanan untuk menawarkan PSK kepada para pelanggannya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

“Pada awalnya kami Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan proses profiling pencarian, kemudian undercover berdasarkan adanya aktivitas yang patut dicurigai menjajakan praktek prostitusi online ini melalui group-group yang ada di media sosial, termasuk juga layanan komunikasi berupa aplikasi Michat,” kata AKP Ngurah, Rabu (3/12/2025).

Dari hasil Penyelidikan Kepolisian, tersangka IR telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama enam bulan belakangan ini.

Setiap akan menjalankan aksinya, IR membuat akun di aplikasi Michat dan memasang foto profil bergambar wanita yang dijualnya.

“Selanjutnya mereka melakukan proses pencarian tamu atau bahasanya kan di sini penggunanya untuk jasa Open BO,” kata Kasatreskrim AKP Ngurah.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, kemudian melakukan penyamaran untuk memancing IR bertemu.

Dari situ, Polisi mendapati IR membawa PSK yang dijajakannya yang ternyata merupakan perempuan yang usianya di bawah umur.

“Selama penyelidikan tersebut kita kemudian berhasil memancing pelaku, kemudian juga mendapatkan cara praktiknya, yang uniknya di sini memang ternyata ada praktik menjajakan pekerja komersial ini yang usianya masih remaja dan ada yang di bawah umur,” ucap AKP. Ngurah.

Hasil Penyelidikan selanjutnya Polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap tersangka kedua, LW.

Diketahui, LW bekerja sebagai resepsionis hotel di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, yang kerap kali membantu IR menyediakan PSK untuk para calon pelanggannya.

“Satu orang lagi berinisial LW, itu merupakan partner-nya yang memang proses rekrutmennya menyediakan jasa terhadap laki-laki hidung belang ini dilakukan, apabila IR tidak berhasil mendapatkan yang cocok terhadap tamu itu kemudian dia mencoba menghubungi jaringan-jaringan yang lainnya,” kata AKP Ngurah.

Dari hasil bisnis haramnya ini, tersangka IR bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 14 juta.

Polisi mengungkap bahwa harga jual PSK di bawah umur yang ditawarkan IR dan LW yakni sebesar Rp. 2.500.000.

“Untuk pembagiannya sebanyak Rp 2 juta diambil oleh pelaku atau muncikari ini kemudian Rp 500 ribu itu untuk para pekerjanya,” jelas AKP Ngurah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal terkait perlindungan anak dan prostitusi. Mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Terminal Kijing Mulai Operasikan Layanan Peti Kemas, Siap Jadi Motor Penggerak Logistik Kalimantan Barat

10 Juni 2026 - 15:52 WIB

Teror Dosa dan Pencarian Pengampunan dalam Film Horor Terbaru Karya Sondang Pratama

10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Tradisi Mengaji Subuh Tetap Hidup di Masjid Jamik Tgk Chik Di Reubee

10 Juni 2026 - 10:50 WIB

Percikan Mutia: Menjadi Perempuan yang Tenang

10 Juni 2026 - 10:45 WIB

Jaga Jakarta On The Spot: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Serap Aspirasi Warga Muara Angke dan Perkuat Keamanan Lingkungan

10 Juni 2026 - 05:50 WIB

Enam Manuskrip Bersejarah Aceh Diduga Dikuasai Bangsawan Malaysia Selama 20 Tahun

10 Juni 2026 - 01:12 WIB

Pemkot Langsa Gelar Pasar Murah Sambut Tahun Baru Islam 1448 H

9 Juni 2026 - 18:52 WIB

Diskusi Sastra di TIM: Membaca Proses Kreatif di Balik “Mengapa Saya Berubah”

9 Juni 2026 - 18:23 WIB

Pelindo dan PT Pelabuhan Samudera Palaran Perkuat Tata Kelola Operasional Terminal Petikemas

9 Juni 2026 - 16:35 WIB

Public Expose Live 2026, IPCM Tegaskan Ketahanan Kinerja dan Percepat Akselerasi Pertumbuhan

9 Juni 2026 - 16:28 WIB

Trending di ANJUNGAN