Menu

Mode Gelap
PTPN I Tempuh Restorative Justice, Mujiran Bebas dari Tuntutan Hukum Jelang Idul Adha, Kapal PELNI Angkut 825 Sapi dari Kupang ke Jakarta Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Antisipasi Guantibmas dan Kejahatan Jalanan Patroli Cipta Kondisi Stasioner Ciptakan Rasa Aman dan Cegah Gangguan Kamtibmas Puncak Ibadah Haji 1447 H, DAMRI Telah Layani 72 Ribu Jemaah pada Fase Keberangkatan di Berbagai Embarkasi Indonesia KCIC Beri Cashback hingga 50 Persen untuk Tiket PP Whoosh Saat Libur Panjang

EKOBIS

PTPN I Tempuh Restorative Justice, Mujiran Bebas dari Tuntutan Hukum

badge-check


 Pihak PTPN I di Lampung Selatan Perbesar

Pihak PTPN I di Lampung Selatan

Wartatrans.com, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek asal Lampung Selatan dalam perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya berakhir damai.

PTPN I resmi menempuh jalur restorative justice sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, mengungkapkan mulai Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya menjerat dirinya.

“Alhamdulillah, per hari ini Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ungkap Teddy.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah manajemen mempertimbangkan aspek humanis serta kondisi sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat di sekitar.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk implementasi arahan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan BUMN hadir sebagai solusi bagi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, Teddy mengaku telah menginstruksikan jajaran PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian perkara.

Jalur restorative justice dinilai menjadi solusi terbaik yang tetap menjunjung nilai keadilan bagi semua pihak.

Pascapenyelesaian kasus tersebut, manajemen PTPN I juga diimbau kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan, langkah penyelesaian secara damai ini menjadi bukti nyata kehadiran BUMN di tengah masyarakat.

“Penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Aris.

PTPN I berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Idul Adha, Kapal PELNI Angkut 825 Sapi dari Kupang ke Jakarta

25 Mei 2026 - 20:16 WIB

Puncak Ibadah Haji 1447 H, DAMRI Telah Layani 72 Ribu Jemaah pada Fase Keberangkatan di Berbagai Embarkasi Indonesia

25 Mei 2026 - 20:04 WIB

KPLP Tanjung Priok Perkuat Keselamatan Pelayaran dan Dukung Wisata Bahari di Pesawaran

25 Mei 2026 - 18:28 WIB

Perkuat Kredit UMKM, Edy Kusnadi Siapkan Bank Kalbar Ekspansif namun Tetap Prudent

25 Mei 2026 - 17:04 WIB

Kolaborasi Pelita Air dan Partner Lifestyle Buka Peluang Baru bagi Pelaku Bisnis Wisata

25 Mei 2026 - 16:25 WIB

Jelang Idul Adha, AirNav Salurkan 65 Hewan Kurban untuk Warga Tangerang

25 Mei 2026 - 15:53 WIB

InJourney Hospitality Raih Diamond IRCA 2026, Perkuat Governance dan Budaya Compliance

25 Mei 2026 - 15:24 WIB

ASDP Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Dinamis Selat Bali Jelang Libur Idul Adha

24 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bidik Rute Baru LDF Jakarta-Malahayati, ASDP-Pemprov Aceh Perkuat Jalur Strategis Logistik

24 Mei 2026 - 16:10 WIB

Warga Korban Bencana Banjir Bandang Aceh Keluhkan Dana Tunggu Hunian Belum Cair

24 Mei 2026 - 14:05 WIB

Trending di RAGAM