Menu

Mode Gelap
Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol 6 Pesawat N219 PTDI Siap Perkuat Armada di TNI-AD KAI Divre III Palembang Perluas PLTS 40 kWp di Dua Depo Tata Kelola dan Akuntabilitas Patroli Kapal Negara Diperkuat KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

EKOBIS

PTPN I Tempuh Restorative Justice, Mujiran Bebas dari Tuntutan Hukum

badge-check


 Pihak PTPN I di Lampung Selatan Perbesar

Pihak PTPN I di Lampung Selatan

Wartatrans.com, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek asal Lampung Selatan dalam perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya berakhir damai.

PTPN I resmi menempuh jalur restorative justice sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, mengungkapkan mulai Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya menjerat dirinya.

“Alhamdulillah, per hari ini Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ungkap Teddy.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah manajemen mempertimbangkan aspek humanis serta kondisi sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat di sekitar.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk implementasi arahan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan BUMN hadir sebagai solusi bagi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, Teddy mengaku telah menginstruksikan jajaran PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian perkara.

Jalur restorative justice dinilai menjadi solusi terbaik yang tetap menjunjung nilai keadilan bagi semua pihak.

Pascapenyelesaian kasus tersebut, manajemen PTPN I juga diimbau kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan, langkah penyelesaian secara damai ini menjadi bukti nyata kehadiran BUMN di tengah masyarakat.

“Penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Aris.

PTPN I berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Bentrok Antar Pendukung Dikecam Warga Semarang

22 September 2026 - 16:47 WIB

Anggota DPRD Jawa Barat Dorong Penguatan KWT Srikandi Alamanda sebagai Penggerak Ketahanan Pangan dan Ekonomi Perempuan Jonggol

22 September 2026 - 15:47 WIB

KAI Services Latih 25 Pekerja Tangani Kondisi Darurat di Kereta Api

22 September 2026 - 13:44 WIB

Kebakaran Kontainer di NPCT1 Cepat Dipadamkan, Tidak Ada Korban

22 September 2026 - 12:40 WIB

Pelindo Regional 2 Banten Pastikan Kelancaran Pasokan Gandum untuk Industri Pangan Nasional

22 September 2026 - 12:28 WIB

KAI Mini Fair di Stasiun Tugu, Loko Food Truck Sajikan Kuliner untuk Teman Perjalanan

22 September 2026 - 12:14 WIB

Akses Pintu Masuk Pemda Fakfak Ditutup Sementara, Pemkab Siapkan Penataan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Pelayanan

22 September 2026 - 09:52 WIB

ABS Kembali Dikukuhkan Sebagai Orang Nomor 1 di -DPC PPP Kota Langsa

22 September 2026 - 04:05 WIB

Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar, Si “Ketua RW Viral” yang Peduli Warga 24 Jam dan Siap Jalani Program Gubernur DKI

21 September 2026 - 23:20 WIB

Personel ASDP Lintas Cabang Ikuti Sertifikasi Kesiapsiagaan Darurat

21 September 2026 - 16:41 WIB

Trending di EKOBIS