Menu

Mode Gelap
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir, TTL Raih Penghargaan Gold Program TJSL & CSR Award 2026 AI dan Diagnostik Presisi Pacu Industri Teknologi Kesehatan Volume Angkutan Retail KAI Meningkat, Tembus 146.617 Ton pada Januari-Juli 2026 Presiden Gerakan Pemuda Aceh Bersatu Kecam Amran, Desak Minta Maaf Kepada Mualeem: Jangan Lukai Martabat Aceh GEMBIRA dan KUAT Jadi Bukti Komitmen IPCC, Raih Penghargaan TJSL 2026 Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, IPCM Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

EKOBIS

PTPN I Tempuh Restorative Justice, Mujiran Bebas dari Tuntutan Hukum

badge-check


 Pihak PTPN I di Lampung Selatan Perbesar

Pihak PTPN I di Lampung Selatan

Wartatrans.com, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek asal Lampung Selatan dalam perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya berakhir damai.

PTPN I resmi menempuh jalur restorative justice sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, mengungkapkan mulai Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya menjerat dirinya.

“Alhamdulillah, per hari ini Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ungkap Teddy.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah manajemen mempertimbangkan aspek humanis serta kondisi sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat di sekitar.

Langkah ini juga disebut sebagai bentuk implementasi arahan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.

Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan BUMN hadir sebagai solusi bagi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.

Sejak kasus ini mencuat ke publik, Teddy mengaku telah menginstruksikan jajaran PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian perkara.

Jalur restorative justice dinilai menjadi solusi terbaik yang tetap menjunjung nilai keadilan bagi semua pihak.

Pascapenyelesaian kasus tersebut, manajemen PTPN I juga diimbau kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.

Senada dengan itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan, langkah penyelesaian secara damai ini menjadi bukti nyata kehadiran BUMN di tengah masyarakat.

“Penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Aris.

PTPN I berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. (omy)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pesisir, TTL Raih Penghargaan Gold Program TJSL & CSR Award 2026

8 Agustus 2026 - 08:38 WIB

AI dan Diagnostik Presisi Pacu Industri Teknologi Kesehatan

8 Agustus 2026 - 06:07 WIB

Presiden Gerakan Pemuda Aceh Bersatu Kecam Amran, Desak Minta Maaf Kepada Mualeem: Jangan Lukai Martabat Aceh

8 Agustus 2026 - 01:41 WIB

GEMBIRA dan KUAT Jadi Bukti Komitmen IPCC, Raih Penghargaan TJSL 2026

7 Agustus 2026 - 23:18 WIB

Komitmen Perkuat Tata Kelola dan Kepatuhan Hukum, IPCM Teken Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

7 Agustus 2026 - 23:08 WIB

Halaman Jeda Gelar Refleksi Semangat Dasar Aceh untuk Indonesia

7 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Gerakan Langit Biru Indonesia Asri DPC Partai Demokrat Semarang Mendapat Sambutan Baik

7 Agustus 2026 - 19:41 WIB

PTP Nonpetikemas Raih Pengakuan ISRA 2026 Kategori Sustainability Report

7 Agustus 2026 - 17:51 WIB

Semester I-2026, MR D.I.Y. Cetak Laba Rp590,7 Miliar

7 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Haji Fikri: Putusan MK Harus Jadi Momentum Memperkuat Pendidikan dan Menjamin Anak Indonedia Mendapatkan Akses Makanan Bergizi

7 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Trending di RAGAM