Wartatrans.com, JAKARTA – Kasus hukum yang menjerat Mujiran, seorang kakek asal Lampung Selatan dalam perkara dugaan pencurian getah karet di Kebun Bergen milik PTPN I (Persero) Regional 7, akhirnya berakhir damai.
PTPN I resmi menempuh jalur restorative justice sebagai langkah penyelesaian yang mengedepankan sisi kemanusiaan dan keadilan sosial.

Direktur Utama PTPN I, Teddy Yunima Danas, mengungkapkan mulai Senin (25/5/2026), Mujiran telah dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum yang sebelumnya menjerat dirinya.
“Alhamdulillah, per hari ini Mujiran telah dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum,” ungkap Teddy.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah manajemen mempertimbangkan aspek humanis serta kondisi sosial ekonomi yang dihadapi masyarakat di sekitar.
Langkah ini juga disebut sebagai bentuk implementasi arahan strategis pemerintah melalui Badan Pengelola (BP) BUMN dan Danantara.
Sebelumnya, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria, menginstruksikan agar perusahaan-perusahaan BUMN hadir sebagai solusi bagi persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sejak kasus ini mencuat ke publik, Teddy mengaku telah menginstruksikan jajaran PTPN I Regional Lampung untuk memprioritaskan pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian perkara.
Jalur restorative justice dinilai menjadi solusi terbaik yang tetap menjunjung nilai keadilan bagi semua pihak.
Pascapenyelesaian kasus tersebut, manajemen PTPN I juga diimbau kembali fokus mendukung program pemerintah, khususnya dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi masyarakat sekitar.
Senada dengan itu, Sekretaris Perusahaan PTPN I, Aris Handoyo, menegaskan, langkah penyelesaian secara damai ini menjadi bukti nyata kehadiran BUMN di tengah masyarakat.
“Penyelesaian masalah dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Aris.
PTPN I berkomitmen mengedepankan pendekatan persuasif dan preventif guna memitigasi potensi persoalan serupa di masa mendatang, sekaligus menjaga hubungan harmonis antara perusahaan, tokoh masyarakat, dan warga sekitar. (omy)





























