Wartatrans.com, JAKARTA – Mengantisipasi lonjakan kendaraan saat musim libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Resparking by KAI Services mengimbau para pengendara untuk menitipkan kendaraan di area parkir resmi stasiun. Langkah ini guna menghindari risiko keamanan serta tarif parkir yang tidak sesuai aturan jika kendaraan diparkir di lokasi tidak resmi.
Manager Corporate Communication KAI Services, Nyoman Suardhita mengatakan bahwa area parkir resmi yang dikelola Resparking telah mengikuti ketentuan tarif sesuai Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah, serta dilengkapi fasilitas yang aman dan nyaman bagi pengguna jasa kereta api.

“KAI Services sebagai pengelola parkir resmi stasiun sudah menerapkan peraturan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ingin memberikan rasa aman bagi penumpang yang menitipkan kendaraannya selama bepergian menggunakan kereta,” ujar Nyoman dikutip Selasa (30/12/2025).
Ia menambahkan, fasilitas parkir resmi memungkinkan penumpang menikmati perjalanan liburan dengan lebih tenang tanpa khawatir akan kondisi kendaraannya.
Salah satu pengguna, Rudi Sasono, yang memarkir motornya di Stasiun Tugu Yogyakarta, mengaku lebih nyaman menggunakan area parkir resmi. “Tarifnya jelas dan keamanan kendaraan saya juga terjamin,” katanya.
Adapun Stasiun Tugu Yogyakarta memiliki lahan parkir seluas 7.232,20 m² yang mampu menampung sekitar 1.300 motor dan 152 mobil. Sementara itu, Stasiun Lempuyangan memiliki kapasitas 355 motor dan 12 mobil, serta tambahan area parkir utara yang mampu menampung 600 motor dan 10 mobil.(****)






















