Menu

Mode Gelap
Pelaku Usaha Makin Selektif Pilih Mal MK Pulihkan Aturan Anti-Evergreening, Batasi Celah Perpanjangan Paten Obat Stasiun Karet Ditutup Mulai 1 September, Penumpang KRL Dialihkan ke BNI City TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga Kapal Perintis: Primadona Transportasi di Indonesia Timur KAI Commuter Integrasikan Stasiun Karet-BNI City mulai 1 September

BANDARA

Sekjen IABI: Kompensasi Delay Bentuk Tanggung Jawab Maskapai

badge-check


 Penumpang di Bandara Perbesar

Penumpang di Bandara

Wartatrans.com, JAKARTA – Situs situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7/2026) memuat tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, yang menyoal jenis kompensasi diterima penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan jadwal penerbangan atau delay.

Dia menilai kurang adil bagi para penumpang yang mengalami penundaan penerbangan bahkan ada yang mencapai hingga tiga jam, namun hanya diberikan minuman dan makanan ringan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) Rudi Ricardo menyampaikan, pemberian kompensasi sudah menjadi tanggung jawab maskapai yang penerbangannya mengalami keterlambatan.

“Saya sangat memahami kritik dari MK berkaitan dengan kompensasi delay, namun perlu diingat bahwa Kompensasi delay merupakan jaminan kepastian hak dasar, pemenuhan kebutuhan darurat, dan bentuk tanggung jawab maskapai atas ketidaknyamanan, bukan penggantian kerugian immaterial secara penuh,” urai Rudi menjawab wartatrans.com, Jumat (17/7/2026).

Dia menguraikan bahwa kompensasi Delay merupakan Hak, bukan Ganti Rugi Finansial (bukan ganti rugi atas hilangnya potensi keuntungan atau kerugian imateriil).

Kompensasi dalam bentuk makanan, minuman, atau akomodasi bersifat sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seketika (darurat) bagi penumpang selama menunggu di bandara.

“Nah, kompensasi dari maskapai ditujukan untuk pemulihan hak penumpang terkait pelayanan transportasi,” ucapnya yang merupakan Sekjen Penggiat Transportasi Udara Indonesia/Avia Lovers.

Bila penumpang mengalami kerugian riil yang sangat besar (seperti gagal kontrak bisnis atau kerugian material lainnya), penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata umum di Pengadilan Negeri,.

Menurutnya, jadi ada batasan antara hak penumpang dan tanggung jawab komersial.

Lebih lanjut Rudi juga menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan informasi valid kepada penumpang perihal alasan sebenarnya dari keterlambatan tersebut, baik terkait cuaca, teknis, maupun kendala sistem lainnya.

“Artinya, maskapai bukan sekadar mengumumkan keterlambatan, namun juga dijelaskan apa penyebabnya,” imbuhnya.

Sebelumnya wakil MK menyampaikan kritik tersebut dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga dan lainnya.

Dalam persidangan, pihak pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, untuk menyampaikan keterangan.

Yufridon menjelaskan kompensasi saat pesawat delay selama ini sudah diatur dalam UU Penerbangan dan ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 89 tahun 2015.

Dalam pemberian kompensasi, sesuai ketentuan, juga terbagi dalam enam klasifikasi yang dan kriteria yang biasanya diumumkan pada saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Hal itu kaitannya dengan pemberian kompensasi, sesuai klasifikasi dan kriteria penyebab delay. (omy)

Baca Lainnya

Pelaku Usaha Makin Selektif Pilih Mal

1 September 2026 - 05:51 WIB

TPK Koja Pastikan Kelancaran Operasional dan Pelayanan Terminal Tetap Terjaga

31 Agustus 2026 - 21:27 WIB

ASDP Perkuat Kesiapsiagaan ABK Portlink II Hadapi Keadaan Darurat

31 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Uji Coba Optimalisasi EAZI di TPK Berlian Berhasil Pangkas Waktu Pergantian Kapal Menjadi 29 Menit

31 Agustus 2026 - 17:31 WIB

Indonesia Luncurkan Logo Pencalonan Kembali sebagai Anggota Dewan ICAO

31 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Bandara Soekarno-Hatta Masuk 10 Besar Dunia versi APH, Banyak Pilihan Kulinernya!

31 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Hadapi Manila Digger, Persib Pangkas Waktu Perjalanan dari Bandara Husein

31 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Dampak Ekonomi Gempa NTT Tembus Rp2,2 Triliun? Industri Asuransi Menghitung Exposure

31 Agustus 2026 - 09:11 WIB

Semangat Travel Wellness Hadir dalam GATF 2026 di Bali

31 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Ketua Iperindo Harap Ada Kebijakan Fiskal Bagi Pembangunan Kapal Baru

31 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Trending di ANJUNGAN