Menu

Mode Gelap
Sekjen IABI: Kompensasi Delay Bentuk Tanggung Jawab Maskapai Bahlil Prioritaskan Warga Tanimbar dan Maluku Barat Daya Bekerja di Proyek LNG Blok Masela KAI Angkut 10.050 Ton Pupuk pada Semester I 2026, Perkuat Distribusi Antardaerah Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PTPN I Kembangkan Bioetanol Syarat Kapal Nelayan 30-200 GT Dapat Solar Rp15.000 per Liter, Ini Kata Kementerian-KP Wow Banyak! KAI Kelola 12.856 Sarana Perkeretaapian untuk Dukung Mobilitas dan Logistik Nasional, Ini Dia Rinciannya

BANDARA

Sekjen IABI: Kompensasi Delay Bentuk Tanggung Jawab Maskapai

badge-check


 Penumpang di Bandara Perbesar

Penumpang di Bandara

Wartatrans.com, JAKARTA – Situs situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7/2026) memuat tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, yang menyoal jenis kompensasi diterima penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan jadwal penerbangan atau delay.

Dia menilai kurang adil bagi para penumpang yang mengalami penundaan penerbangan bahkan ada yang mencapai hingga tiga jam, namun hanya diberikan minuman dan makanan ringan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) Rudi Ricardo menyampaikan, pemberian kompensasi sudah menjadi tanggung jawab maskapai yang penerbangannya mengalami keterlambatan.

“Saya sangat memahami kritik dari MK berkaitan dengan kompensasi delay, namun perlu diingat bahwa Kompensasi delay merupakan jaminan kepastian hak dasar, pemenuhan kebutuhan darurat, dan bentuk tanggung jawab maskapai atas ketidaknyamanan, bukan penggantian kerugian immaterial secara penuh,” urai Rudi menjawab wartatrans.com, Jumat (17/7/2026).

Dia menguraikan bahwa kompensasi Delay merupakan Hak, bukan Ganti Rugi Finansial (bukan ganti rugi atas hilangnya potensi keuntungan atau kerugian imateriil).

Kompensasi dalam bentuk makanan, minuman, atau akomodasi bersifat sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seketika (darurat) bagi penumpang selama menunggu di bandara.

“Nah, kompensasi dari maskapai ditujukan untuk pemulihan hak penumpang terkait pelayanan transportasi,” ucapnya yang merupakan Sekjen Penggiat Transportasi Udara Indonesia/Avia Lovers.

Bila penumpang mengalami kerugian riil yang sangat besar (seperti gagal kontrak bisnis atau kerugian material lainnya), penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata umum di Pengadilan Negeri,.

Menurutnya, jadi ada batasan antara hak penumpang dan tanggung jawab komersial.

Lebih lanjut Rudi juga menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan informasi valid kepada penumpang perihal alasan sebenarnya dari keterlambatan tersebut, baik terkait cuaca, teknis, maupun kendala sistem lainnya.

“Artinya, maskapai bukan sekadar mengumumkan keterlambatan, namun juga dijelaskan apa penyebabnya,” imbuhnya.

Sebelumnya wakil MK menyampaikan kritik tersebut dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga dan lainnya.

Dalam persidangan, pihak pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, untuk menyampaikan keterangan.

Yufridon menjelaskan kompensasi saat pesawat delay selama ini sudah diatur dalam UU Penerbangan dan ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 89 tahun 2015.

Dalam pemberian kompensasi, sesuai ketentuan, juga terbagi dalam enam klasifikasi yang dan kriteria yang biasanya diumumkan pada saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Hal itu kaitannya dengan pemberian kompensasi, sesuai klasifikasi dan kriteria penyebab delay. (omy)

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Energi Nasional, PTPN I Kembangkan Bioetanol

17 Juli 2026 - 10:25 WIB

KKP Segera Bangun Tahap 2 K-SIGN di Rote Ndao, Dapat Dukungan Masyarakat

16 Juli 2026 - 21:15 WIB

Pelindo Regional 2 Catat Pertumbuhan Positif di Seluruh Lini Layanan Kepelabuhanan

16 Juli 2026 - 20:38 WIB

KEK Arun dan Blok Andaman: Episentrum Baru Ekonomi Hijau Indonesia

16 Juli 2026 - 17:54 WIB

Pemerintah Percepat Penanganan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan

16 Juli 2026 - 15:51 WIB

FIFGROUP Salurkan Rp1,88 Miliar Dana Bergulir Bagi 524 UMKM Binaan

16 Juli 2026 - 13:16 WIB

QRIS Tembus 45 Juta Merchant, Tunai Tetap Masih Mendominasi Daerah

16 Juli 2026 - 05:25 WIB

PTDI Relokasi ke Kertajati, Pemerintah Bidik Pasar Aviasi Rp2.200 Triliun

15 Juli 2026 - 19:22 WIB

Gelar NAFEF 2026, AirNav Dorong Efisiensi Bahan Bakar Penerbangan

15 Juli 2026 - 17:38 WIB

Ditjen Hubdat Groundbreaking Charging Station BRT Cekungan Bandung

15 Juli 2026 - 17:10 WIB

Trending di EKOBIS