Menu ✖

Mode Gelap
Warteg on Train Hadir di KA Batavia, Penumpang Kini Bisa Pilih Lauk Favorit di Kereta KAI Hubungkan Kota-Kota Kuliner Nusantara, Tiga KA Catat 2,11 Juta Pelanggan Sungai Cileungsi Kembali Menghitam, H. Fikri Hudi Oktiarwan Minta DLH Kabupaten Bogor Segera Selidiki Dugaan Pencemaran Brotherhood of SANFFEST, Sineas Mancanegara Berbagi Ilmu Film di Sejumlah Daerah Arif H. Rumagesan Resmi Dilantik Jadi Sekda Fakfak DAMRI Sampaikan Permohonan Maaf Atas Potensi Gangguan Perjalanan Akibat Kelangkaan BBM

BANDARA

Sekjen IABI: Kompensasi Delay Bentuk Tanggung Jawab Maskapai

badge-check


 Penumpang di Bandara Perbesar

Penumpang di Bandara

Wartatrans.com, JAKARTA – Situs situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7/2026) memuat tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, yang menyoal jenis kompensasi diterima penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan jadwal penerbangan atau delay.

Dia menilai kurang adil bagi para penumpang yang mengalami penundaan penerbangan bahkan ada yang mencapai hingga tiga jam, namun hanya diberikan minuman dan makanan ringan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) Rudi Ricardo menyampaikan, pemberian kompensasi sudah menjadi tanggung jawab maskapai yang penerbangannya mengalami keterlambatan.

“Saya sangat memahami kritik dari MK berkaitan dengan kompensasi delay, namun perlu diingat bahwa Kompensasi delay merupakan jaminan kepastian hak dasar, pemenuhan kebutuhan darurat, dan bentuk tanggung jawab maskapai atas ketidaknyamanan, bukan penggantian kerugian immaterial secara penuh,” urai Rudi menjawab wartatrans.com, Jumat (17/7/2026).

Dia menguraikan bahwa kompensasi Delay merupakan Hak, bukan Ganti Rugi Finansial (bukan ganti rugi atas hilangnya potensi keuntungan atau kerugian imateriil).

Kompensasi dalam bentuk makanan, minuman, atau akomodasi bersifat sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seketika (darurat) bagi penumpang selama menunggu di bandara.

“Nah, kompensasi dari maskapai ditujukan untuk pemulihan hak penumpang terkait pelayanan transportasi,” ucapnya yang merupakan Sekjen Penggiat Transportasi Udara Indonesia/Avia Lovers.

Bila penumpang mengalami kerugian riil yang sangat besar (seperti gagal kontrak bisnis atau kerugian material lainnya), penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata umum di Pengadilan Negeri,.

Menurutnya, jadi ada batasan antara hak penumpang dan tanggung jawab komersial.

Lebih lanjut Rudi juga menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan informasi valid kepada penumpang perihal alasan sebenarnya dari keterlambatan tersebut, baik terkait cuaca, teknis, maupun kendala sistem lainnya.

“Artinya, maskapai bukan sekadar mengumumkan keterlambatan, namun juga dijelaskan apa penyebabnya,” imbuhnya.

Sebelumnya wakil MK menyampaikan kritik tersebut dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga dan lainnya.

Dalam persidangan, pihak pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, untuk menyampaikan keterangan.

Yufridon menjelaskan kompensasi saat pesawat delay selama ini sudah diatur dalam UU Penerbangan dan ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 89 tahun 2015.

Dalam pemberian kompensasi, sesuai ketentuan, juga terbagi dalam enam klasifikasi yang dan kriteria yang biasanya diumumkan pada saat terjadi keterlambatan penerbangan.

Hal itu kaitannya dengan pemberian kompensasi, sesuai klasifikasi dan kriteria penyebab delay. (omy)

Baca Lainnya

Aplikasi All Indonesia Kini Terhubung ke Whoosh

18 Oktober 2026 - 18:15 WIB

Dampak Karhutla pada Penerbangan Meluas hingga Sulawesi dan Sumatera Bagian Utara

18 Oktober 2026 - 10:00 WIB

Gandeng EIGER, Garuda Daur Ulang Pelampung dan Pelapis Kursi Pesawat jadi Koleksi Menarik

17 Oktober 2026 - 18:16 WIB

ASDP Jajaki Pembukaan Rute Dumai-Malaka

17 Oktober 2026 - 11:49 WIB

IPC TPK Catat Arus Barang 2,8 Juta TEUs pada Q3 2026, Efisiensi Logistik Nasional Diperkuat

17 Oktober 2026 - 08:45 WIB

Pendapatan Non-Tol Jasa Marga Tumbuh 17,62%

17 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Kapal Laut jadi Alternatif Saat Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Papua

16 Oktober 2026 - 15:42 WIB

Gapura Angkasa Sukses Dukung Gelaran MotoGP Mandalika 2026

16 Oktober 2026 - 15:10 WIB

Menhub Dudy Imbau Maskapai Penuhi Hak-Hak Penumpang Terdampak Penutupan Bandara Riyadh

16 Oktober 2026 - 11:17 WIB

Kemenhub Pantau Dampak Karhutla pada Operasional 16 Bandara di Wilayah Papua

16 Oktober 2026 - 10:20 WIB

Trending di BANDARA