Wartatrans.com, JAKARTA – Situs situs Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (14/7/2026) memuat tanggapan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, yang menyoal jenis kompensasi diterima penumpang saat pesawat mengalami keterlambatan jadwal penerbangan atau delay.
Dia menilai kurang adil bagi para penumpang yang mengalami penundaan penerbangan bahkan ada yang mencapai hingga tiga jam, namun hanya diberikan minuman dan makanan ringan.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Bandar Udara Indonesia (IABI) Rudi Ricardo menyampaikan, pemberian kompensasi sudah menjadi tanggung jawab maskapai yang penerbangannya mengalami keterlambatan.
“Saya sangat memahami kritik dari MK berkaitan dengan kompensasi delay, namun perlu diingat bahwa Kompensasi delay merupakan jaminan kepastian hak dasar, pemenuhan kebutuhan darurat, dan bentuk tanggung jawab maskapai atas ketidaknyamanan, bukan penggantian kerugian immaterial secara penuh,” urai Rudi menjawab wartatrans.com, Jumat (17/7/2026).
Dia menguraikan bahwa kompensasi Delay merupakan Hak, bukan Ganti Rugi Finansial (bukan ganti rugi atas hilangnya potensi keuntungan atau kerugian imateriil).
Kompensasi dalam bentuk makanan, minuman, atau akomodasi bersifat sebagai bantuan pemenuhan kebutuhan dasar seketika (darurat) bagi penumpang selama menunggu di bandara.
“Nah, kompensasi dari maskapai ditujukan untuk pemulihan hak penumpang terkait pelayanan transportasi,” ucapnya yang merupakan Sekjen Penggiat Transportasi Udara Indonesia/Avia Lovers.
Bila penumpang mengalami kerugian riil yang sangat besar (seperti gagal kontrak bisnis atau kerugian material lainnya), penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui jalur perdata umum di Pengadilan Negeri,.
Menurutnya, jadi ada batasan antara hak penumpang dan tanggung jawab komersial.
Lebih lanjut Rudi juga menyatakan bahwa Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menegaskan bahwa maskapai wajib memberikan informasi valid kepada penumpang perihal alasan sebenarnya dari keterlambatan tersebut, baik terkait cuaca, teknis, maupun kendala sistem lainnya.
“Artinya, maskapai bukan sekadar mengumumkan keterlambatan, namun juga dijelaskan apa penyebabnya,” imbuhnya.
Sebelumnya wakil MK menyampaikan kritik tersebut dalam sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden dalam perkara nomor 190/PUU-XXIV/2026 yang menguji UU nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga dan lainnya.
Dalam persidangan, pihak pemerintah menghadirkan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan, Yufridon Gandoz Situmeang, untuk menyampaikan keterangan.
Yufridon menjelaskan kompensasi saat pesawat delay selama ini sudah diatur dalam UU Penerbangan dan ditindaklanjuti lewat Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 89 tahun 2015.
Dalam pemberian kompensasi, sesuai ketentuan, juga terbagi dalam enam klasifikasi yang dan kriteria yang biasanya diumumkan pada saat terjadi keterlambatan penerbangan.
Hal itu kaitannya dengan pemberian kompensasi, sesuai klasifikasi dan kriteria penyebab delay. (omy)






























