Menu

Mode Gelap
Jakarta Butuh Hub Logistik Dirjen Perhubungan Udara Tinjau Bandara Terdampak Gempa NTT Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar: Bangun Kepedulian dan Kebersamaan Warga Dengan Semangat Kemerdekaan Sempat Memanas Gegara Lagu, Valdy Nyonk dan Ecko Show Akhirnya Berdamai Pedang, Amanah, dan Marwah Linge Gubernur Jateng Mengingatkan DCF 2026 Agar Menjaga Identitas Daerah

RAGAM

Sudah Berganti Tahun, Aceh Tengah Masih dalam Masa Tanggap Darurat Bencana

badge-check


 Sudah Berganti Tahun, Aceh Tengah Masih dalam Masa Tanggap Darurat Bencana Perbesar

Wartatrans.com, TAKENGON — Memasuki tahun 2026, Kabupaten Aceh Tengah masih berada dalam status tanggap darurat bencana. Hingga 23 Januari 2026, pemerintah daerah mencatat sebanyak 10 kampung/desa masih terisolir akibat rusaknya akses jalan dan jembatan pascabanjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 lalu.

Bencana yang terjadi hampir dua bulan lalu itu menyisakan persoalan serius di sejumlah wilayah, terutama di Kecamatan Ketol dan Kecamatan Linge. Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyebut kondisi tersebut menjadi dasar perpanjangan status tanggap darurat hingga 29 Januari 2026.

Dari 10 kampung/desa yang terisolir, lima di antaranya belum dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Wilayah tersebut meliputi Desa Bergang, Desa Karang Ampar, Desa Pantan Reduk, dan Desa Bintang Pepara di Kecamatan Ketol, serta Desa Terang Engon di Kecamatan Silih Nara.

Sementara itu, lima kampung lainnya hanya bisa diakses menggunakan kendaraan roda dua. Kelima kampung tersebut berada di Kecamatan Linge, yakni Kampung Linge, Kute Reje, Delung Sekinel, Jamat, dan Reje Payung.

Pemerintah daerah menegaskan, jumlah kampung terisolir bersifat dinamis. Wilayah terdampak bisa berkurang apabila pembukaan akses jalan berhasil dilakukan, namun juga berpotensi bertambah jika terjadi longsor susulan, mengingat kondisi geografis Aceh Tengah yang rawan bencana.

Perpanjangan status tanggap darurat dilakukan dengan mempertimbangkan masih adanya wilayah terisolir, penanganan darurat yang belum sepenuhnya rampung, serta kebutuhan memastikan distribusi logistik, layanan kesehatan, dan bantuan kebutuhan dasar dapat menjangkau seluruh masyarakat terdampak.

Selain itu, status tanggap darurat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk mempercepat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan TNI, Polri, relawan, dan lembaga kemanusiaan dalam penanganan bencana.

Hingga kini, upaya pembukaan akses jalan dan penyaluran bantuan terus dilakukan. Namun, masih bertahannya status tanggap darurat menunjukkan bahwa proses pemulihan pascabencana di Aceh Tengah membutuhkan waktu, keseriusan, serta pengawasan berkelanjutan agar masyarakat terdampak dapat kembali menjalani kehidupan secara normal dan aman.*** (Kamaruzzaman)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

Suroto Ketua RW 06 Cengbar Jakbar: Bangun Kepedulian dan Kebersamaan Warga Dengan Semangat Kemerdekaan

30 Agustus 2026 - 13:52 WIB

Pedang, Amanah, dan Marwah Linge

30 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Manusia Di Antara Dua Setan 

30 Agustus 2026 - 08:25 WIB

BNN Kabupaten Gianyar Meriahkan Peringatan Hari Pramuka ke-65 melalui Pameran UMKM, Expo dan Panggung Kreatif, 50 Anggota Pramuka di Tes Urin

29 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Agnez Mo Inspirasi Perdana di Indonesia Berkarya Besutan InJourney Airports

29 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Sumber Air Baku IPA Kudu Menurun, Pelanggan PDAM di Semarang Diminta Siaga

29 Agustus 2026 - 15:12 WIB

Dua Dekade Menghidupkan Kembali Suara Radio Rimba Raya

29 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Radio Rimba Raya Resmi Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya

28 Agustus 2026 - 21:24 WIB

Kunjungi Green Port Terminal Teluk Lamong, Kemenhub Apresiasi Komitmen TTL Wujudkan Net Zero Emission 2060

28 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Dinsos Tolak Ajuan Keringanan Pasien Miskin Non BPJS di RS dr. Slamet Garut 

28 Agustus 2026 - 18:36 WIB

Trending di RAGAM