Menu

Mode Gelap
Evakuasi KA Anjlok Rampung, Dua Jalur KA di Lintas Bumiayu Dapat Dilalui dengan Pembatasan Kecepatan Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik, Menhub Dudy: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kesinambungan Penerbangan DLH Aceh Barat Terapkan Sanksi Denda bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Meulaboh Ahmad Dhani Meyakini Faktor Rejeki Penentu Seorang Bisa Menjadi Penyanyi Populer KAI Berhasil Evakuasi Awal KA Bangunkarta di Bumiayu, Satu Kereta Kembali ke Rel KAI Layani Lebih 826 Ribu Penumpang saat Libur Panjang Paskah 2026, Okupansi Harian Capai 113 %

KABIN

Tarif Tiket Pesawat Bakal Naik, Menhub Dudy: Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat dan Kesinambungan Penerbangan

badge-check


 Menhub Dudy, Menko Airlangga, dan Menkeu Purbaya (BKIP) Perbesar

Menhub Dudy, Menko Airlangga, dan Menkeu Purbaya (BKIP)

Wartatrans.com, JAKARTA – Tarif tiket pesawat bakal naik seiring dengan kenaikan harga avtur yang tak terelakkan di tengah lonjakan harga minyak mentah dunia pascadinamika geopolitik di Timur Tengah.

Namun, dengan sigap, Pemerintah melakukan sejumlah langkah mitigasi strategis dalam menghadapinya, agar kenaikan harga tiketnya dapat ditekan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan harga avtur tentu memengaruhi struktur biaya operasional dari maskapai nasional, di mana harga avtur berkontribusi terhadap 40% dari biaya operasional pesawat.

Oleh karena itu, langkah-langkah yang diambil ini merupakan mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat.

“Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” ujar Menko Airlangga, Senin (6/4/2026).

Salah satu kebijakan yang diambil, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melakukan penyesuaian komponen fuel surcharge (FS) menjadi 38% di mana sebelumnya 10% untuk jet dan 25% untuk propeller.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menjaga harmonisasi antara keberlangsungan industri penerbangan dan perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan kita yang terdampak kenaikan biaya operasional, dan juga memberikan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Kami berharap kebijakan ini dapat dipahami oleh masyarakat dan para pelaku industri penerbangan,” urai Menhub.

Tren penyesuaian tarif juga terjadi secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu menaikkan tarif bahan bakar untuk sektor penerbangan sebagai respons atas kenaikan harga energi.

Akibatnya, tarif tiket pesawat di berbagai negara ikut mengalami penyesuaian. Ini adalah fenomena global yang tidak dapat dihindari.

“Di Indonesia, kebijakan penyesuaian tarif tiket pesawat merupakan langkah yang terukur dan tidak dapat dihindari, seiring dengan tekanan global yang semakin meningkat terhadap industri penerbangan. Pemerintah juga berkomitmen penuh melindungi kepentingan masyarakat agar daya beli tetap terjaga,” katanya.

Menhub menambahkan, dalam penetapan fuel surcharge, pihaknya telah berkoordinasi dengan seluruh maskapai yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang melayani penerbangan domestik.

“Sengan begitu, untuk menetapkan kenaikan fuel surcharge sebesar 38 persen, kami tidak sepihak dan sudah melalui koordinasi serta masukan khususnya dari pihak airlines,” sebutnya.

Kemudian sejumlah kebijakan lain dilakukan untuk menekan lonjakan harga tiket pesawat. Pertama, Pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).

PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi.

Dengan perhitungan tersebut, jumlah subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp2,6 triliun untuk subsidi PPN selama dua bulan.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan stimulus tambahan berupa penghapusan bea masuk untuk suku cadang (spare part) pesawat yang diharapkan dapat membantu menekan biaya perawatan dan operasional maskapai, serta menjaga keberlanjutan layanan penerbangan dalam jangka menengah dan panjang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan yang sudah menghapus bea masuk suku cadang pesawat, sehingga ke depannya diharapkan akan turut pula mengurangi beban maskapai penerbangan nasional kita,” imbuh Menhub.

Turut hadir Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Dukungan Kemensetneg Satya Bhakti Parikesit, dan Dirjen Perhubungan Udara Lukman Laisa. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

INACA Apreasi Kebijakan Pemerintah Saat Avtur Naik: PPN 11% Ditanggung dan Bea Masuk Sparepart 0%

6 April 2026 - 19:58 WIB

Cuaca Ekstrem, Ada Pengalihan Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

6 April 2026 - 16:32 WIB

InJourney Airports Fasilitasi Diklat Pekerja Migran Indonesia Terampil ke Jepang

3 April 2026 - 19:21 WIB

Dukung Persiapan Konsumsi Jemaah Haji, Garuda Terbangkan 15 Ton Makanan Siap Saji ke Jeddah

2 April 2026 - 19:36 WIB

Garuda Indonesia Sebut Kinerja Positif GMFI jadi Sinyal Kuat Pemulihan Grup

2 April 2026 - 15:59 WIB

InJourney Sukses Optimalkan Kelancaran Arus Mudik dan Libur Lebaran 2026

1 April 2026 - 18:49 WIB

Perhatian! Naik Garuda Indonesia, Tiket ke Jeddah dan Madinah Cuma Mulai Rp4 Jutaan

1 April 2026 - 16:29 WIB

Jamaah Umrah Lhokseumawe Berangkat ke Madinah, Skema Kemudahan Biaya Jadi Sorotan

1 April 2026 - 15:14 WIB

INACA Minta Pemerintah Segera Realisasikan Kenaikan Fuel Surcharge dan TBA Penerbangan

1 April 2026 - 13:47 WIB

Garuda Indonesia Siapkan Antisipasi Hadapi Rencana Kenaikan Avtur

1 April 2026 - 05:51 WIB

Trending di EKOBIS