Menu

Mode Gelap
Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4 Kelola 196 Ribu Penumpang, Pelindo Regional 2 Pastikan Kelancaran Arus Lebaran 2026 KAI Daop 7 Madiun Layani 492 Ribu Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026 Awal Libur Panjang Paskah, Volume Penumpang Kereta Api Tembus 183 Ribu KCIC Imbau Masyarakat Pesan Tiket Whoosh Lebih Awal Jelang Libur Panjang Paskah Dukung Persiapan Konsumsi Jemaah Haji, Garuda Terbangkan 15 Ton Makanan Siap Saji ke Jeddah

PERISTIWA

Waspada Siklon Tropis FINA, Nelayan Diimbau Prioritaskan Keselamatan Saat Melaut

badge-check


 Waspada Siklon Tropis FINA, Nelayan Diimbau Prioritaskan Keselamatan Saat Melaut Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau seluruh nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan dan memprioritaskan keselamatan saat melaut di tengah cuaca ekstrim siklon tropis FINA yang diprediksi masih terus berlangsung di kawasan Indonesia Timur.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif meminta agar para nelayan dan pemilik kapal perikanan diharapkan dapat mematuhi standar operasional kapal perikanan atau tidak melaut dalam beberapa waktu hingga cuaca kembali normal.

“Seperti kita tahu, BMKG telah mengeluarkan peringatan dini tentang potensi cuaca ekstrem berupa hujan lebat disertai angin kencang yang mengakibatkan gelombang tinggi di kawasan Laut Arafuru,” jelasnya dalam siaran resmi di Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Latif juga meminta jajarannya, para syahbandar di pelabuhan perikanan untuk tidak mengeluarkan persetujuan berlayar apabila cuaca masih belum kembali normal.

“Risiko melaut sangat tinggi, sehingga untuk mencegah kecelakaan para nelayan diimbau untuk tidak melaut beberapa saat demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Pihaknya mengajak seluruh pelaku usaha dan nelayan untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak, tidak hanya petugas di pelabuhan perikanan, namun juga BMKG untuk terus memantau kondisi cuaca.

Selain itu, Latif juga terus mengingatkan pemilik kapal agar menjamin perlindungan sosial untuk awak kapal perikanan melalui asuransi ketenagakerjaan yang sifatnya wajib dimiliki seluruh pekerja di atas kapal perikanan.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gempa Berpotensi Tsunami Sulut dan Mulut Bisa Picu ke Aceh? Ini Kata BMKG

2 April 2026 - 10:06 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Ternate, BMKG Peringatkan Potensi Tsunami

2 April 2026 - 08:47 WIB

Halal Bihalal YPI Al-Hidayah Pondok Melati Bekasi, Perkuat Profesionalisme Tenaga Pendidik

31 Maret 2026 - 19:12 WIB

Kali ini, di Hadapan KPK Para Pejabat Jateng Tanda Tangan Pakta Integritas Tidak Korupsi

31 Maret 2026 - 05:09 WIB

Yatim Pemulung di Bireuen Jadi Korban Kekerasan Seksual, Alami Trauma Berat

30 Maret 2026 - 23:02 WIB

Jalin Keakraban, Obor Sastra Gelar Halal Bihalal Penyair dan Sastrawan

30 Maret 2026 - 19:38 WIB

Ahmadun: Buku Mesir Love Story di Bawah Langit Para Nabi Karya Halimah Munawir Menginspirasi

30 Maret 2026 - 18:58 WIB

Festival Balon Udara di Pekalongan dan Wonosobo, Ditjen Hubud Ingatkan Aspek Keselamatan Penerbangan

30 Maret 2026 - 05:15 WIB

Pemilik Showroom Diduga Jual Tiga Excavator Perusahaan Tanpa Izin 

20 Maret 2026 - 22:14 WIB

Parade Puisi hingga Wayang Hastabrata Semarakkan Ngaji Budaya di Purbalingga

17 Maret 2026 - 12:53 WIB

Trending di PERISTIWA