Wartatrans.com, JAKARTA — Lama hening bukan berarti kehilangan suara. Di tengah perubahan posisi politik Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kini berada bersama pemerintahan, sebuah pemandangan menarik muncul dari ruang rapat parlemen.
Kali ini suara keras itu datang dari Yanuar Arif Wibowo, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026), Yanuar mencecar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait perubahan kondisi rumah dinas setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI.
Sofa, pendingin ruangan atau AC, hingga sejumlah benda yang sebelumnya terlihat ketika Ombudsman melakukan pemeriksaan kemudian tidak lagi berada di tempat ketika Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto melakukan peninjauan dua hari setelahnya. Perubahan kondisi tersebut menjadi salah satu titik yang dipersoalkan Yanuar dalam rapat.
Yanuar tidak berhenti pada pertanyaan normatif. Ia langsung mengejar satu persoalan sederhana tetapi penting: siapa yang memerintahkan barang-barang itu dipindahkan?
Wisnu akhirnya mengakui bahwa perintah tersebut berasal darinya. Alasannya, barang-barang tersebut bukan merupakan Barang Milik Negara. Jawaban itu justru membuka pertanyaan berikutnya dari Yanuar. Jika barang-barang tersebut bukan milik negara, bagaimana barang-barang itu bisa berada di lingkungan rumah dinas? Siapa yang mengizinkan? Siapa yang mengawasi? Dan mengapa pemindahan baru dilakukan setelah Ombudsman datang?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang membuat RDP tersebut menjadi lebih dari sekadar rapat rutin.
“Bapak Jangan Bohong” kata Yanuar.
Ketegangan meningkat ketika Wisnu menyatakan tidak pernah mengunjungi rumah dinas tersebut. Yanuar mempertanyakan keterangan itu secara terbuka dan mengatakan kepada Wisnu, “Bapak jangan bohonglah.” Ia kemudian menyatakan bahwa apabila keterangan yang diberikan tidak benar, persoalannya bukan hanya menyangkut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, tetapi juga publik yang menyaksikan proses tersebut. Pernyataan keras Yanuar dalam rapat itu diberitakan sejumlah media nasional.
Penting dicatat, pernyataan bahwa Wisnu “berbohong” merupakan tuduhan Yanuar dalam forum RDP, bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan lembaga berwenang.
Namun justru di situlah fungsi pengawasan DPR diuji. Anggota DPR tidak cukup hanya menerima jawaban pejabat pemerintah. Ketika terdapat ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan, parlemen mempunyai fungsi untuk bertanya, meminta dokumen, mengejar pertanggungjawaban, dan memastikan persoalan diperiksa berdasarkan fakta.
“Singa Baru” PKS?
Sebutan “Singa Baru PKS” tentu merupakan metafora politik, bukan gelar resmi. Namun penampilan Yanuar dalam RDP tersebut memperlihatkan satu hal yang konkret: seorang anggota DPR dari partai yang berada bersama pemerintahan tetap dapat mengajukan pertanyaan keras kepada pejabat dalam lingkup pemerintah.
Ini relevan karena demokrasi tidak hanya membutuhkan oposisi yang kritis. Demokrasi juga membutuhkan parlemen yang menjalankan fungsi pengawasan secara nyata, termasuk ketika partai tempat seorang anggota DPR berasal mendukung pemerintahan.
Sebelum RDP berlangsung, Yanuar memang telah menyatakan bahwa temuan Lapas Cibinong harus ditindaklanjuti melalui fungsi pengawasan DPR. Ia meminta evaluasi tata kelola pemasyarakatan dan menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum.
Dalam RDP berikutnya, Yanuar juga menekankan prinsip yang sangat mendasar: warga binaan harus diperlakukan setara.
“Tidak ada dispensasi, tidak ada pemberian fasilitas yang dibeda-bedakan,” tegas Yanuar dalam rapat tersebut.
Persoalan Lapas Cibinong pada akhirnya tidak semestinya berhenti pada pertanyaan ke mana sofa atau AC dipindahkan. Yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah terdapat fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu, bagaimana fasilitas tersebut bisa ada, siapa yang mengetahui atau mengizinkannya, bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, dan apakah terdapat pelanggaran hukum maupun administratif.
Ombudsman sebelumnya menemukan fasilitas yang berbeda dari hunian warga binaan lainnya, termasuk sofa, televisi, kulkas dan fasilitas lain. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar Komisi XIII mendalami tata kelola Lapas Cibinong.
Pemerintah sendiri telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong, termasuk kepala lapas, setelah kasus tersebut mencuat. Pemeriksaan terhadap persoalan itu masih harus dibedakan dari kesimpulan mengenai tanggung jawab hukum masing-masing pihak.
Karena itu, publik berhak mendapatkan jawaban yang lebih besar daripada sekadar alasan bahwa barang tersebut “bukan milik negara”.
Dari mana barang itu berasal? Untuk siapa fasilitas itu disediakan? Siapa yang mengizinkan? Siapa yang menikmati? Siapa yang mengetahui? Dan apabila terdapat pelanggaran, siapa yang harus bertanggung jawab? Pertanyaan seperti itulah yang seharusnya terus dikejar sampai terang.
Bagi PKS, peristiwa ini juga memiliki dimensi politik tersendiri. PKS mempunyai pengalaman panjang menjalankan fungsi pengawasan dari luar pemerintahan. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo pada 2014–2024, PKS berada di luar kabinet dan dikenal aktif menyampaikan kritik terhadap berbagai kebijakan pemerintah.
Situasinya kini berbeda karena PKS mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Tetapi perubahan posisi politik tidak menghapus fungsi konstitusional anggota DPR untuk melakukan pengawasan.
Justru ketika sebuah partai berada bersama pemerintahan, independensi anggota legislatif dalam mengawasi eksekutif menjadi salah satu hal yang dapat dinilai publik dari tindakan konkretnya.
RDP Lapas Cibinong memberikan satu contoh mengenai bagaimana fungsi itu dijalankan Yanuar: pertanyaan diajukan secara terbuka, jawaban dikejar, dan ketidaksesuaian dipersoalkan.
Apakah gaya tersebut akan konsisten dalam kasus-kasus berikutnya, tentu baru dapat dinilai dari rekam jejak selanjutnya. Tetapi pada hari itu, ruang rapat Komisi XIII terdengar lebih keras.
Lama hening, “singa” itu mulai mengaum. Bukan karena kerasnya suara yang paling penting, tetapi karena parlemen memang mempunyai kewajiban untuk bertanya ketika ada sesuatu yang belum terang. Dan dalam negara demokrasi, pertanyaan yang tajam tetap harus berujung pada satu hal. fakta yang dibuka, aturan yang ditegakkan, dan pertanggungjawaban yang dapat diuji oleh publik.*** (Dull)





















