Menu ✖

Mode Gelap
Tanzil Murda Hadirkan Ingatan Budaya Aceh Lewat Rampagoe: Peeling Time Terminal Kijing Perkuat Peran sebagai Simpul Logistik dan Perdagangan Strategis di Kalbar H. Fikri Hudi Oktiarwan Dorong Pengelolaan Sampah Jawa Barat Tuntas dari Hulu Hingga Hilir WASPADA ! Udara di Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama Masuk Kategori BERBAHAYA pada 9 Oktober 2026 Di Tengah Kekeringan Hampir Empat Bulan, PUPR2KP  Alirkan Air Bersih ke Kampung Lusiferi PERADI: Kantor Hukum Tidak Boleh Menjadi Sarana Menampung atau Menyamarkan Dana Hasil Kejahatan

Uncategorized

Zam Zam Mubarak: Qanun Adat Gayo Perkuat Keistimewaan Aceh dan Desa Adat

badge-check


 Zam Zam Mubarak: Qanun Adat Gayo Perkuat Keistimewaan Aceh dan Desa Adat Perbesar

Wartatrans.com, TAKENGON — Wacana pengesahan Qanun Adat Gayo kembali mengemuka di Aceh Tengah setelah sempat tertunda selama hampir tujuh tahun. Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, menilai regulasi tersebut penting bukan hanya untuk melindungi warisan budaya masyarakat Gayo, tetapi juga untuk memperkuat keistimewaan Aceh, kelembagaan adat, serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.

Dalam keterangannya di Takengon, Rabu, 10 Juni 2026, Zam Zam Mubarak mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang mengusulkan pembentukan Qanun Adat Gayo. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada DPRK Aceh Tengah, khususnya Badan Legislasi, yang kembali melanjutkan pembahasan rancangan qanun tersebut.

Menurut dia, keberadaan qanun adat memiliki nilai strategis karena dapat menjadi instrumen hukum yang memastikan masyarakat adat terlibat dalam berbagai kebijakan pembangunan dan kepentingan strategis nasional di wilayah Gayo.

“Qanun ini penting untuk memperkuat keistimewaan Aceh sekaligus memastikan masyarakat adat menjadi bagian dari proses pembangunan,” kata Zam Zam.

Ia menegaskan bahwa penyusunan qanun seharusnya merujuk pada warisan hukum adat Gayo yang dikenal sebagai 45 Pasal Nenggeri Linge. Sistem hukum adat tersebut selama ini menjadi pedoman masyarakat dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengelolaan tanah ulayat, tata pemerintahan adat Sarak Opat, mekanisme musyawarah, hingga penyelesaian sengketa dan pemberian sanksi adat.

“45 Pasal Nenggeri Linge merupakan konstitusi adat masyarakat Gayo yang diwariskan para leluhur. Karena itu, qanun yang disusun harus menjadikannya sebagai rujukan utama,” ujarnya.

Bagi Zam Zam, adat bukan sekadar tradisi yang dipertahankan karena alasan historis, melainkan fondasi yang menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia berpendapat bahwa sistem nilai yang hidup dalam masyarakat adat selama ini telah membentuk karakter sosial, solidaritas, dan semangat kebangsaan yang kuat.

“Adat adalah pondasi nasionalisme. Nilai-nilai yang diwariskan leluhur mengajarkan tanggung jawab, musyawarah, dan kebersamaan. Karena itu, menjaga adat sama artinya menjaga kekuatan bangsa,” katanya.

Ia juga menyoroti hubungan erat antara penguatan adat dan pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan sejumlah daerah tujuan wisata di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran aktif masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya mereka.

Di Aceh Tengah, kata dia, potensi wisata yang dimiliki kawasan Danau Lut Tawar, bentang pegunungan, perkebunan kopi, dan kekayaan budaya Gayo akan semakin bernilai apabila ditopang oleh desa-desa adat yang kuat.

“Wisata tidak cukup hanya menawarkan panorama alam. Yang dicari wisatawan hari ini adalah pengalaman budaya. Ketika desa adat diperkuat, maka ada filosofi, ritual, sejarah, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik tersendiri,” ujarnya.

Pasak Opat Nenggeri Linge menyatakan siap mengawal proses harmonisasi hingga pengesahan Qanun Adat Gayo. Organisasi tersebut menaruh perhatian pada sejumlah substansi penting, antara lain perlindungan tanah ulayat, penguatan lembaga adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan Gayo dalam pembangunan berbasis adat.

Selain itu, Zam Zam menegaskan bahwa penguatan Qanun Adat Gayo juga sejalan dengan upaya memperkuat kelembagaan Reje Linge yang telah mulai diinisiasi sejak 2024. Menurut dia, keberadaan lembaga adat yang kuat menjadi syarat penting agar nilai-nilai hukum dan kearifan lokal tidak hanya menjadi simbol budaya, melainkan benar-benar hadir dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan masyarakat.

“Penguatan kelembagaan Reje Linge merupakan bagian dari ikhtiar besar menjaga marwah adat Gayo. Karena itu, momentum pembahasan qanun ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi adat yang telah diwariskan oleh para leluhur,” kata Zam Zam.*** (Jasa)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H. Fikri Hudi Oktiarwan Dorong Pengelolaan Sampah Jawa Barat Tuntas dari Hulu Hingga Hilir

8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

WASPADA ! Udara di Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama Masuk Kategori BERBAHAYA pada 9 Oktober 2026

8 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Di Tengah Kekeringan Hampir Empat Bulan, PUPR2KP  Alirkan Air Bersih ke Kampung Lusiferi

8 Oktober 2026 - 10:41 WIB

PERADI: Kantor Hukum Tidak Boleh Menjadi Sarana Menampung atau Menyamarkan Dana Hasil Kejahatan

8 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Trenggono Tekankan Komunikasi Publik untuk Kawal Enam Program Prioritas KKP

8 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Trending di ANJUNGAN