Menu

Mode Gelap
TECNO Gandeng Google, Beri Akses AI Plus Gratis Tiga Bulan untuk Pengguna Smartphone Musisi Umaru Takaeda Bangun Wellgasm, Ruang Baru Pertunjukan Musik di Era Digital 80% Masyarakat Indonesia Merasakan Tekanan Kenaikan Biaya Hidup Zam Zam Mubarak: Qanun Adat Gayo Perkuat Keistimewaan Aceh dan Desa Adat KAI Daop 1 Jakarta Bersih Lintas, Jaga Keselamatan Perjalanan Kereta Api dan Kelestarian Lingkungan War on Drugs for Humanity Libatkan Kekuatan Adat dan Masyarakat Gampong

Uncategorized

Zam Zam Mubarak: Qanun Adat Gayo Perkuat Keistimewaan Aceh dan Desa Adat

badge-check


 Zam Zam Mubarak: Qanun Adat Gayo Perkuat Keistimewaan Aceh dan Desa Adat Perbesar

Wartatrans.com, TAKENGON — Wacana pengesahan Qanun Adat Gayo kembali mengemuka di Aceh Tengah setelah sempat tertunda selama hampir tujuh tahun. Ketua Umum Pasak Opat Nenggeri Linge, Zam Zam Mubarak, menilai regulasi tersebut penting bukan hanya untuk melindungi warisan budaya masyarakat Gayo, tetapi juga untuk memperkuat keistimewaan Aceh, kelembagaan adat, serta pengembangan pariwisata berbasis masyarakat.

Dalam keterangannya di Takengon, Rabu, 10 Juni 2026, Zam Zam Mubarak mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang mengusulkan pembentukan Qanun Adat Gayo. Ia juga menyampaikan penghargaan kepada DPRK Aceh Tengah, khususnya Badan Legislasi, yang kembali melanjutkan pembahasan rancangan qanun tersebut.

Menurut dia, keberadaan qanun adat memiliki nilai strategis karena dapat menjadi instrumen hukum yang memastikan masyarakat adat terlibat dalam berbagai kebijakan pembangunan dan kepentingan strategis nasional di wilayah Gayo.

“Qanun ini penting untuk memperkuat keistimewaan Aceh sekaligus memastikan masyarakat adat menjadi bagian dari proses pembangunan,” kata Zam Zam.

Ia menegaskan bahwa penyusunan qanun seharusnya merujuk pada warisan hukum adat Gayo yang dikenal sebagai 45 Pasal Nenggeri Linge. Sistem hukum adat tersebut selama ini menjadi pedoman masyarakat dalam mengatur berbagai aspek kehidupan, mulai dari pengelolaan tanah ulayat, tata pemerintahan adat Sarak Opat, mekanisme musyawarah, hingga penyelesaian sengketa dan pemberian sanksi adat.

“45 Pasal Nenggeri Linge merupakan konstitusi adat masyarakat Gayo yang diwariskan para leluhur. Karena itu, qanun yang disusun harus menjadikannya sebagai rujukan utama,” ujarnya.

Bagi Zam Zam, adat bukan sekadar tradisi yang dipertahankan karena alasan historis, melainkan fondasi yang menopang kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia berpendapat bahwa sistem nilai yang hidup dalam masyarakat adat selama ini telah membentuk karakter sosial, solidaritas, dan semangat kebangsaan yang kuat.

“Adat adalah pondasi nasionalisme. Nilai-nilai yang diwariskan leluhur mengajarkan tanggung jawab, musyawarah, dan kebersamaan. Karena itu, menjaga adat sama artinya menjaga kekuatan bangsa,” katanya.

Ia juga menyoroti hubungan erat antara penguatan adat dan pembangunan daerah. Menurutnya, keberhasilan sejumlah daerah tujuan wisata di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari peran aktif masyarakat adat dalam menjaga identitas budaya mereka.

Di Aceh Tengah, kata dia, potensi wisata yang dimiliki kawasan Danau Lut Tawar, bentang pegunungan, perkebunan kopi, dan kekayaan budaya Gayo akan semakin bernilai apabila ditopang oleh desa-desa adat yang kuat.

“Wisata tidak cukup hanya menawarkan panorama alam. Yang dicari wisatawan hari ini adalah pengalaman budaya. Ketika desa adat diperkuat, maka ada filosofi, ritual, sejarah, dan kearifan lokal yang menjadi daya tarik tersendiri,” ujarnya.

Pasak Opat Nenggeri Linge menyatakan siap mengawal proses harmonisasi hingga pengesahan Qanun Adat Gayo. Organisasi tersebut menaruh perhatian pada sejumlah substansi penting, antara lain perlindungan tanah ulayat, penguatan lembaga adat, pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan Gayo dalam pembangunan berbasis adat.

Selain itu, Zam Zam menegaskan bahwa penguatan Qanun Adat Gayo juga sejalan dengan upaya memperkuat kelembagaan Reje Linge yang telah mulai diinisiasi sejak 2024. Menurut dia, keberadaan lembaga adat yang kuat menjadi syarat penting agar nilai-nilai hukum dan kearifan lokal tidak hanya menjadi simbol budaya, melainkan benar-benar hadir dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan masyarakat.

“Penguatan kelembagaan Reje Linge merupakan bagian dari ikhtiar besar menjaga marwah adat Gayo. Karena itu, momentum pembahasan qanun ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat fondasi adat yang telah diwariskan oleh para leluhur,” kata Zam Zam.*** (Jasa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

TECNO Gandeng Google, Beri Akses AI Plus Gratis Tiga Bulan untuk Pengguna Smartphone

10 Juni 2026 - 19:54 WIB

Musisi Umaru Takaeda Bangun Wellgasm, Ruang Baru Pertunjukan Musik di Era Digital

10 Juni 2026 - 19:00 WIB

80% Masyarakat Indonesia Merasakan Tekanan Kenaikan Biaya Hidup

10 Juni 2026 - 18:55 WIB

War on Drugs for Humanity Libatkan Kekuatan Adat dan Masyarakat Gampong

10 Juni 2026 - 17:15 WIB

Terminal Kijing Mulai Operasikan Layanan Peti Kemas, Siap Jadi Motor Penggerak Logistik Kalimantan Barat

10 Juni 2026 - 15:52 WIB

Teror Dosa dan Pencarian Pengampunan dalam Film Horor Terbaru Karya Sondang Pratama

10 Juni 2026 - 11:28 WIB

Tradisi Mengaji Subuh Tetap Hidup di Masjid Jamik Tgk Chik Di Reubee

10 Juni 2026 - 10:50 WIB

Percikan Mutia: Menjadi Perempuan yang Tenang

10 Juni 2026 - 10:45 WIB

Enam Manuskrip Bersejarah Aceh Diduga Dikuasai Bangsawan Malaysia Selama 20 Tahun

10 Juni 2026 - 01:12 WIB

Vedra dan Felicia Banjir Pujian Saat Bawakan Tembang Milik Lesti Kejora dan King Nasar

9 Juni 2026 - 19:51 WIB

Trending di SENI BUDAYA