Menu

Mode Gelap
Badai Siap Poles Peserta Band Academy Jadi Musisi Profesional Respons Cepat Hadapi Lonjakan Logistik di Ketapang, Layanan Penyeberangan Tetap Terkendali KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Mobilitas Selama Long Weekend Wafat Yesus Kristus Komunitas Seni Kuflet Gelar Tur Literasi Sumatera di Jambi, Sasar Kampus hingga Komunitas INDOSIAR Luncurkan “Band Academy”, Upaya Hidupkan Kembali Era Musik Band Indonesia Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4

JALUR

27 Januari- 31 Mei 2026, Kemenhub Akan Uji Coba Gakkum Pelanggaran Angkutan ODOL

badge-check


 Dirjen Aan dan Dirut Jasa Marga Perbesar

Dirjen Aan dan Dirut Jasa Marga

Wartatrans.com,.BEKASI – Menuju Zero Over Dimension Over Load (ODOL) 2027, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub akan uji coba terbatas pengawasan dan penegakan hukum (gakkum) pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan periode 27 Januari-31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan saat courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (21/1/2026).

“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM (Weigh in Motion). Terkait uji coba ini kami butuh support dari operator jalan tol, seperti Jasa Marga terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” tutur Dirjen Aan.

Menurutnya gakkum yang akan diujicobakan ini tidak akan dilakukan secara konvensional, melainkan dengan berbasis teknologi salah satunya dengan memanfaatkan teknologi WIM dan Radio Frequency Identification (RFID) di ruas jalan tol yang terintegrasi dengan data kendaraan yang ada di Kemenhub (BLU-e, SPIONAM, E-manifest).

Oleh sebab itu, penggunaan teknologi dalam penegakan hukum terhadap angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan memerlukan database yang lengkap.

“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kemenhub punya data, tapi masih sangat minim, kami berharap Kementerian/Lembaga dan BUJT terutama Jasa Marga juga bisa melengkapi data kendaraan angkutan barang yang ada di Kementerian Perhubungan ini,” urainya.

Rencananya uji coba gakkum terbatas ini akan dilakukan di lima lokasi yakni di UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati, Sumatera Selatan; UPPKB Balonggandu, Jawa Barat; kawasan industri, dan jalan tol milik BUJT yang terpasang WIM.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Marga, Rivan Achmad Purwanto menjelaskan, pihaknya mendukung uji coba penegakan hukum di ruas jalan tol.

Dia mengatakan, teknologi RFID yang ada di jalan tol milik Jasa Marga dapat digunakan untuk mempermudah proses penegakan hukum terhadap pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan

“Terbukti ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, ternyata sukses kami bisa mengidentifikasi sehingga bisa tahu siapa pemilik truknya, jadi kita bisa bertemu dengan pemiliknya. Nanti bisa kita publikasikan dan biarkan masyarakat yang menilai bahwa kita sudah punya regulasi,” katanya.

Sementara itu, integrasi data Kemenhub dengan Korlantas Polri masih berproses guna mendukung kelengkapan data, terutama ketika identitas kendaraan tidak ditemukan dalam database BLUe.

Nantinya bila sistem sudah terintegrasi dengan data yang dimiliki Korlantas Polri, apabila terjadi pelanggaran dan data BLUe tidak lengkap maka sistem akan otomatis mengirimkan permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri yang dapat melihat identitas kendaraan dan data pelanggaran yang tervalidasi akan diteruskan ke ETLE Korlantas.

Lebih lanjut, Dirjen Aan mengungkap, setelah melakukan uji coba gakkum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan secara terbatas, uji coba juga akan dilakukan di seluruh Indonesia.

Gakkum dilakukan dengan memberikan surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. Uji coba ini sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada para pengusaha angkutan barang, pemilik barang, hingga pengemudi.

“Juni 2026 nanti bisa kita terapkan uji coba di seluruh Indonesia dan sekaligus kita sosialisasikan terhadap pelanggaran-pelanggaran ODOL. 1 Januari 2027 baru kita penegakan hukum yang sesungguhnya,” pungkas Dirjen Aan. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Liburan dengan Perjalanan Hemat, DAMRI Hadirkan Promo “Twin Date 4.4

2 April 2026 - 23:40 WIB

Pengaturan Gate Pass Terkoordinasi dan Terukur, Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Tetap Lancar

2 April 2026 - 16:45 WIB

ASN Pemkab Bogor Didorong Gunakan Transportasi Ramah Lingkungan, Dukung Efisiensi BBM

2 April 2026 - 16:12 WIB

Kelola Mobilitas 2,8 Juta Pelanggan, DAMRI Jaga Layanan Tetap Stabil di Tengah Dinamika Lebaran

2 April 2026 - 09:03 WIB

Jembatan Kala Ili Putus, Lima Kampung di Linge Terisolir

1 April 2026 - 16:08 WIB

Panic Buying BBM Terjadi di Jawa Tengah, Antrean Capai Ratusan Meter

1 April 2026 - 15:05 WIB

Usia Rencana Terabaikan, Jalan Nasional Umu–Buol Rusak Parah

31 Maret 2026 - 14:02 WIB

144 Ribu Masyarakat Gunakan Layanan DAMRI ke Bandara Selama Lebaran 2026

30 Maret 2026 - 20:29 WIB

Menhub Dudy Apresiasi Sinergi dan Kerja Keras Semua Pihak Sukseskan Angleb

30 Maret 2026 - 17:22 WIB

Pemudik Lebaran Tembus 147, 55 Juta, Menhub Dudy: Lebih Tinggi dari Prediksi

30 Maret 2026 - 13:22 WIB

Trending di ANJUNGAN