Menu

Mode Gelap
DJPU Tingkatkan Penguatan Keamanan Penerbangan Perintis di Papua Libur Imlek dan Jelang Ramadan, Volume Penumpang KA di Daop 1 Jakarta Meningkat Promo Tiket Whoosh Momen Libur Panjang Terus Diserbu, Volume Penumpang Meningkat Hingga 25 Persen MADEENA & Jagawana Band Ramaikan Blantika Musik Tanah Air Lewat Single “CANDU” Angkutan Jalan Perintis: Menggapai Pelosok, Sejahterakan Negeri Sesuaikan Selera Jemaah Haji, Kemenhaj Pastikan Standar Dapur di Makkah Bercita Rasa Nusantara

JALUR

Angkutan Jalan Perintis: Menggapai Pelosok, Sejahterakan Negeri

badge-check


 Peta angkutan perintis Perbesar

Peta angkutan perintis

Penulis: Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

Diperlukan solusi yang terintegrasi untuk memastikan Angkutan Jalan Perintis dapat meningkatkan kualitas layanan, menjamin keselamatan pelanggan, serta mencapai keberlanjutan operasional jangka panjang.

Wartatrans.com, JAKARTA – Berdasarkan data dari Perum. DAMRI (Desember 2025), Perum. DAMRI melayani Rute layanan angkutan perintis sejak 2001, di 36 Provinsi (kecuali DKI Jakarta dan Provinsi DI Yogyakarta).

Tahun 2025, Perum. DAMRI melayani 298 trayek dengan 350 bus operasi dan tingkat keterisian 25,92 persen.

Adapun usia bus yang beroperasi 303 unit usia 7 – 12 tahun (48 persen), 211 unit usia 13 – 18 tahun (34 persen), 103 unit usia kurang 7 tahun (16 persen), 13 unit usia 19 – 24 tahun (2 persen) dan 1 armada usia 25 – 30 tahun. Bus medium 78 persen dan bus mikro 22 persen.

Selama tahun 2025, lima provinsi dengan trayek angkutan perintis terbanyak adalah Provinsi Papua sebanyak 47 trayek, Provinsi Nusa Tenggara Timur (30 trayek), Provinsi Papua Barat (23 trayek), Provinsi Maluku Utara (15 trayek) dan Provinsi Jawa Timur (14 trayek).

Sementara itu, angkutan barang perintis telah beroperasi di enam provinsi, yakni Pelabuhan Selat Lampa – Kota Rumbai (Pulau Natuna, Kab. Natuna) sepanjang 81 km (Provinsi Kepulauan Riau), Pelabuhan Nunukan – Kota Nunukan (Pulau Nunukan, Kab. Nunukan) sepanjang 7 km (Provinsi Kalimantan Utara), Pelabuhan Matui – Desa Guaemaadu (Kab. Halmahera Barat) sepanjang 17 km.

Pelabuhan Matui – Desa Transgoal (Kab. Halmahera Barat sepanjang 27 km, Pelabuhan Matui – Kec. Ibu (Kab. Halmahera Barat) sepanjang 60,7 km (Provinsi Maluku Utara), Pelabuhan Melonguane – Pasar Baru Beo (Kab. Kep. Talaud) sepanjang 37 km, Pelabuhan Tahuna – Panikeng (Kab. Kep. Sangihe) sepanjang 8 km (Provinsi Sulawesi Utara), Pelabuhan Pomako – Kota Timika (Kab. Mimika) sepanjang 46 km (Provinsi Papua Tengah), Pelabuhan Merauke – Kota Tanah Merah sepanjang 400 km (Provinsi Papua Selatan).

Manfaat Keperintisan Bagi Masyarakat

Pertama, transportasi antar pulau, perbatasan, dan akses pendidikan. Mendukung integrasi sosial dan ekonomi antar wilayah kepulauan.

Pelajar dari pedesaan dapat berangkat ke sekolah menengah di ibu kota kabupaten. Biaya perjalanan jauh lebih murah dibanding kendaraan pribadi atau ojek sungai.

Kedua, konektivitas wilayah terpencil, akses perputaran ekonomi (distribusi hasil pertanian dan logistik).

Menghubungkan desa pegunungan yang sebelumnya terisolasi. Warga bisa menjual hasil kebun dan membeli bahan pokok dengan biaya lebih murah.

Waktu tempuh dari enam jam berjalan kaki menjadi satu jam perjalanan dengan angkutan darat.

Ketiga, akses layanan kesehatan serta dukungan logistik dan tanggap darurat. Memudahkan pasien dari pulau kecil menuju rumah sakit rujukan. Mendukung kelancaran distribusi obat dan tenaga medis. Mengangkut bantuan kemanusiaan dan tenaga relawan

Manfaat Keperintisan Bagi Pemerintah

Pertama, bukti kehadiran negara di wilayah terluar dengan menunjukkan peran aktif pemerintah melalui Perum. Damri di wilayah 3TP (Terdepan, Terluar, Tertinggal, dan Perbatasan).

Mendukung transportasi logistik program ketahanan pangan dan pembangunan perbatasan. Menjadi jalur utama distribusi beras, bahan pokok, dan alat pertanian

Kedua, akses wisata dan pariwisata lokal dengan meningkatkan konektivitas destinasi wisata lokal. Mendorong kunjungan wisatawan domestik dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketiga, pengembangan wilayah baru serta pemerataan pembangunan, yakni membuka jalur transportasi baru yang kemudian berkembang menjadi rute komersial.

Meningkatkan nilai ekonomi wilayah sepanjang koridor tersebut

Daerah Tertinggal

Data dari Bappenas (Desember, 2025), ada 30 kabupaten tergolong daerah tertinggal dan sangat tertingal yang terbagi 18 daerah tertinggal dan 12 Daerah sangat tertinggal.

Delapan belas daerah tertinggal itu adalah Kab. Nias Utara (Prov. Sumatera Utara), Kab. Sumba Tengah, Kab. Sumba Barat Daya, Kab. Sabu Raijua (Prov. Nusa Tenggara Timur), Kab. Maybrat, Kab. Tambraw (Prov. Papua Barat Daya), Kab. Teluk Wondama, Kab. Teluk Bintuni, Kab. Manokwari Selatan, Kab, Pegunungan Arfak (Prov. Papua Barat), Kab. Waropen, Kab, Supiori

Kab. Maberamo Raya (Prov. Papua), Kab. Jayawijaya (Prov. Papua Pegunungan), Kab. Boven Digul, Kab. Mappi, Kab. Asmat (Prov. Papua Selatan), dan Kab. Dogiyai (Prov. Papua Tengah).

Sementara itu, 12 daerah sangat tertinggal adalah Kab. Deiya, Kab. Paniai, Kab. Intan Jaya, Kab. Puncak, Kab. Puncak Jaya (Prov. Papua Tengah), Kab. Nduga, Kab. Lanny Jaya, Kab. Mamberamo Tengah, Kab. Tolikara, Kab. Yalimo, Kab. Yahukimo, Kab. Pegunungan Bintang (Prov. Papua Pegunungan).

Ke 30 daerah tertinggal dan sangat tertinggal tidak satupun dilayani angkutan perintis jalan, namun yang berada di Papua dilayani penerbangan perintis. Karena akses jalan belum ada hanya bisa dilayani dengan pesawat terbang.

Tantangannya

Sejumlah kendala dalam operasioanal bus perintis, seperti akses sulit (masih banyak ditemukan jalan rusak), keterbatasan sarana prasarana, cuaca ekstrem, jumlah penduduk sedikit dan tersebar, permintaan penumpang rendah, biaya operasional tinggi, ketergantungan pada subsidi pemerintah, kurangnya SDM lokal terampil terutama (teknik dan operasi), proses kontrak perintis sering single year (tahunan), monitoring dan evaluasi sulit, keterbatasan jaringan internet.

Terbuka peluang untuk mengembangkan angkutan jalan perintis menggunakan kendaraan listrik (electric vehicle) karena kesulitan mendapatkan mendapatkan solar sebagai bahan bakar bus perintis.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Desember 2025) melakukan inovasi pelayanan untuk efektivitas efektivitas program terhadap angkutan jalan perintis.

Pertama, tahun 2026, pemilihan penyedia layanan Angkutan Jalan Perintis direncanakan melalui Katalog elektronik (e-Katalog) pada laman https://katalog.inaproc.id/ guna mendukung proses pengadaan yang lebih efektif dan efisien.

Kedua, layanan angkutan jalan perintis terus dikembangkan secara terintegrasi dengan angkutan penyeberangan perintis dan penerbangan perintis.

Integrasi ini memperkuat konektivitas nasional dan membuka akses transportasi yang lebvih andal bagi wilayah 3T, sebagai wujud komitmen Kementerian Perhubungan dalam mendorong pemerataan pembangunan.

Ketiga, penerapan kontrak tahun jamak (multi years contrack) yang direncanakan ke depannya memberikan kepastian berusaha bagi operator.

Skema ini diharapkan mendorong peremajaan armada, meningkatkan kualitas layanan, dan menjamin keberlanjutan angkutan jalan perintis.

Keempat, penyeragaman mekanisme verifikasi pembayaran dan kontrak dalam proses serta dilakukan untuk menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kejelasan pelaksanaan layanan.

DIPA Kementerian Keuangan

Anggaran operasional bus perintis selama ini masuk DIPA Kementerian Perhubungan (40 persen total subsidi transportasi), sedangkan sisanya (60 persen) dikelola Kementerian Keuangan (untuk kereta api dan laut).

Disarankan agar 100 persen subsidi transportasi dipindahkan ke DIPA Kementerian Keuangan untuk memastikan operasional Kementerian Perhubungan berjalan lancar, mengingat subsidi ini bertujuan memenuhi mobilitas dasar masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Kayu dipahat menjadi titian, Untuk melintas di sungai tenang. Bukti nyata kehadiran kalian, Warga perbatasan pun ikut senang. (omy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Angkutan Lebaran, Ditjen Hubdat Siapkan Strategi ini

15 Februari 2026 - 17:36 WIB

Menhub Dudy Nilai FWA Mampu Pecah Kepadatan Lalin Saat Angkutan Lebaran

15 Februari 2026 - 17:25 WIB

Ini Alasan SKB Pembatasan Angkutan Barang Telah Disahkan Pemerintah

15 Februari 2026 - 12:53 WIB

Menhub Dudy Tegaskan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Penting untuk Keselamatan

15 Februari 2026 - 12:49 WIB

Menhub Dudy dan Gubernur Jabar Koordinasi Pengawasan Titik Rawan Libur Mudik Lebaran

14 Februari 2026 - 18:41 WIB

Trending di JALUR