Wartatrans.com, SUBULUSSALAM – Dewan Pimpinan Pusat Barisan Intelektual Muda Tanah Rencong (DPP BEM-TR) menyoroti berbagai temuan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam. Organisasi tersebut menilai temuan itu menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk segera memperbaiki tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
Ketua DPP BEM-TR, Muhammad Syariski, mengatakan temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai dokumen administrasi semata, melainkan harus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Temuan BPK bukan untuk ditutup-tutupi, tetapi harus dijadikan bahan evaluasi. Pemerintah wajib menunjukkan keseriusannya dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah karena setiap anggaran yang dikelola berasal dari uang rakyat,” kata Syariski kepada media, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan laporan BPK, masih terdapat 17 rekomendasi yang belum ditindaklanjuti dari total 35 rekomendasi. Menurut Syariski, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah daerah.
Selain itu, BPK juga mencatat potensi kerugian daerah lebih dari Rp692 juta yang berasal dari kekurangan volume pekerjaan dan kewajiban penyetoran ke kas daerah. BEM-TR meminta potensi kerugian tersebut segera dipulihkan agar tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Organisasi tersebut juga menyoroti temuan kelebihan pembayaran bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp149,7 juta pada belanja operasional Sekretariat Daerah dan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).
Tak hanya itu, BPK turut mencatat kelebihan pembayaran honorarium dan jasa tenaga ahli, pembengkakan biaya pemeliharaan kendaraan dinas, kekurangan volume pekerjaan pembangunan Gedung Dinas Kesehatan, belum dipungutnya denda keterlambatan proyek pemeliharaan jalan, belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan pada proyek konstruksi, hingga pengadaan printer di Dinas Perhubungan yang dinilai tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Syariski menegaskan seluruh rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara terbuka dan tuntas. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, ia meminta aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional.
“Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Jika terdapat indikasi penyimpangan yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam membuka informasi kepada masyarakat terkait perkembangan penyelesaian setiap rekomendasi BPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Menurut BEM-TR, laporan BPK merupakan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan. Semakin cepat rekomendasi ditindaklanjuti, semakin besar pula peluang membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Zero defisit bukan hanya soal menyeimbangkan angka dalam APBK. Yang lebih penting adalah membangun tata kelola keuangan yang bersih, transparan, dan bebas dari penyimpangan. Kalau rekomendasi BPK masih banyak yang belum selesai, tentu masyarakat akan mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut dijalankan,” kata Syariski.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap komitmen Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin, yang sejak awal masa kepemimpinannya menargetkan tercapainya kondisi keuangan daerah tanpa defisit atau zero defisit melalui pengelolaan APBK yang lebih disiplin, transparan, dan akuntabel.
BEM-TR menilai target tersebut akan lebih bermakna apabila dibarengi dengan penyelesaian seluruh temuan dan rekomendasi BPK sehingga pengelolaan keuangan daerah benar-benar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
“Keuangan daerah adalah amanah rakyat. Karena itu, setiap rupiah harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Syariski.*** (Ipong)


























