Wartatrans.com, JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, BGN menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut diumumkan BGN pada 16 September 2026 berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan terhadap pemenuhan standar higiene dan sanitasi dapur MBG.

Dari 1.276 SPPG yang disuspend, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, sementara 447 SPPG telah mendaftar tetapi belum memenuhi persyaratan dan kelayakan. Adapun 8 SPPG lainnya belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari langkah BGN pada 7 September lalu ketika 1.999 SPPG dihentikan sementara karena belum mendaftarkan SLHS. BGN menegaskan bahwa standar higiene dan sanitasi merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dalam penyelenggaraan MBG.
Di saat yang sama, BGN juga memperkuat mekanisme pengawasan dari sisi penerima manfaat. BGN sedang menyiapkan aplikasi rating MBG yang memungkinkan kepala sekolah memberikan penilaian dan catatan terhadap layanan SPPG, termasuk kualitas makanan dan ketepatan waktu pengiriman.
Kepala BGN Sudaryono juga meminta sekolah memastikan keamanan makanan sebelum dibagikan kepada siswa. Pada kunjungannya ke Nusa Tenggara Timur, ia meminta sekolah memperhatikan kondisi makanan serta label batas waktu konsumsi sebelum MBG disajikan.
Penataan tidak hanya menyasar dapur MBG. Pada 10 September, BGN juga mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar penerima manfaat. Menurut BGN, langkah tersebut berkaitan dengan pemutakhiran sasaran program, sementara perluasan diarahkan antara lain ke sekolah di wilayah 3T dan daerah dengan angka stunting tinggi.
Dengan demikian, perkembangan terbaru BGN menunjukkan dua arah kebijakan yang berjalan bersamaan: memperketat standar keamanan dan pengawasan dapur MBG sekaligus menata kembali sasaran penerima agar program diarahkan kepada kelompok dan wilayah yang menjadi prioritas.*** (Septi)






























