Wartatrans.com, BOGOR – Kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto menjadi sorotan setelah dirinya disebut menandatangani sembilan dokumen rencana tapak (siteplan) proyek perumahan Summarecon di atas lahan seluas 65 hektare yang hingga kini masih menjadi objek sengketa kepemilikan.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi pembangunan perumahan. Lebih jauh, muncul pertanyaan mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip kehati-hatian dalam menerbitkan persetujuan pembangunan di atas tanah yang status kepemilikannya sedang dipersoalkan secara hukum.
Kuasa hukum ahli waris Niko Mamesah, Martinus Siki, mempertanyakan langkah Bupati Bogor yang disebut tetap menandatangani sembilan siteplan meskipun mengetahui adanya sengketa antara ahli waris dengan pihak pengembang.
“Padahal Pak Rudy sudah tahu persoalan itu sejak dia masih menjadi Ketua DPRD Kabupaten Bogor. Tapi siteplan-nya tetap diteken oleh Bupati,” ujar Martinus kepada awak media, Senin (12/10/2026).
Tanah Warisan Bersengketa, Mengapa Siteplan Tetap Disetujui?
Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas 65 hektare di Desa Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tanah itu diklaim sebagai milik ahli waris Niko Mamesah dan sejumlah pihak lainnya.
Menurut Martinus, ahli waris mengantongi 12 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diterbitkan sejak 1972.
Namun, pada 2015, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor menerbitkan 12 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Kencana Jaya Properti Agung (KJPA), perusahaan yang disebut sebagai anak usaha PT Summarecon Tbk.
Penerbitan SHGB tersebut dipersoalkan karena menurut pihak ahli waris, tanah dimaksud tidak pernah dijual ataupun dialihkan kepada perusahaan pengembang.
Martinus bahkan menduga terdapat rekayasa dokumen dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
Klaim itu masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Namun, keberadaan sengketa seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebelum menerbitkan persetujuan administratif yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah.
Apalagi, menurut kuasa hukum ahli waris, persoalan tersebut telah diketahui Rudy Susmanto sejak menjabat Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Jika pernyataan tersebut benar, muncul pertanyaan mendasar: mengapa Pemerintah Kabupaten Bogor tetap menyetujui siteplan ketika legalitas tanah masih dipersoalkan?
Persetujuan Bupati Dipertanyakan dari Sisi Hukum
Persetujuan siteplan bukan sekadar formalitas administratif. Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengembangan kawasan perumahan.
Menurut Martinus, siteplan yang diterbitkan pemerintah daerah juga digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung pengajuan pemecahan SHGB induk menjadi sertifikat untuk unit-unit kavling.
Karena itu, penandatanganan siteplan pada lahan yang sedang disengketakan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi apabila kemudian terbukti terdapat cacat dalam dasar kepemilikan tanah.
Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengharuskan pejabat pemerintah menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Prinsip kecermatan, kepastian hukum, dan larangan penyalahgunaan wewenang menjadi aspek penting yang patut diuji dalam persoalan ini.
Namun, adanya sengketa tanah tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penandatanganan siteplan melanggar hukum. Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa dasar penerbitan persetujuan, kewenangan pejabat, kelengkapan dokumen, serta ketentuan yang berlaku ketika siteplan ditandatangani.
Pemerintah Kabupaten Bogor juga perlu menjelaskan apakah telah melakukan pemeriksaan terhadap status hukum tanah sebelum sembilan siteplan tersebut disetujui.
Ahli Waris Minta Bupati Cabut Siteplan
Persoalan ini telah ditindaklanjuti kuasa hukum ahli waris melalui surat resmi kepada Bupati Bogor.
Pada 22 September 2026, Martinus mengirimkan surat bernomor 105/MS/PP/SITEPLAN/IX/2026 yang berisi permohonan pembatalan atau pencabutan persetujuan siteplan perumahan Summarecon/PT KJPA.
Permintaan tersebut didasarkan pada keberatan ahli waris terhadap pemanfaatan tanah yang mereka klaim sebagai haknya.
Sengketa kepemilikan tanah juga telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui perkara Nomor 150/G/2026/TUN BDG.
Menurut Martinus, pihaknya turut menempuh upaya hukum pidana di wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong.
Dengan adanya proses hukum tersebut, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan sembilan siteplan yang dipersoalkan.
Sebab, apabila kemudian pengadilan menyatakan terdapat persoalan hukum pada alas hak tanah, persetujuan administratif yang telah diterbitkan juga berpotensi menghadapi konsekuensi hukum.
Kasus HGB Summarecon Sedang Diusut KPK
Sorotan terhadap kebijakan Bupati Bogor ini muncul di tengah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pengurusan dan pembukaan blokir HGB proyek Summarecon.
Kasus tersebut mencuat setelah operasi tangkap tangan KPK pada September 2026.
Berdasarkan informasi yang diberitakan, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, juga dilaporkan telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Martinus menduga terdapat hubungan antara upaya pembukaan blokir HGB dan penerbitan siteplan proyek perumahan tersebut.
Menurutnya, persetujuan siteplan menjadi salah satu bagian penting dalam proses administrasi pengembangan kawasan.
Meski demikian, belum terdapat informasi yang membuktikan bahwa Rudy Susmanto terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK. Persoalan penandatanganan siteplan dan penyidikan dugaan suap HGB harus dibedakan sampai terdapat bukti hukum yang menghubungkan keduanya.
Bupati Bogor Perlu Menjelaskan Dasar Keputusannya
Persoalan sembilan siteplan Summarecon kini menempatkan Pemerintah Kabupaten Bogor dalam sorotan publik.
Ada sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka: apakah pemerintah daerah telah mengetahui adanya sengketa kepemilikan tanah, dokumen apa yang dijadikan dasar penerbitan siteplan, dan apakah persetujuan tersebut telah melalui pemeriksaan hukum yang memadai?
Penjelasan juga diperlukan mengenai alasan pemerintah daerah tetap memproses persetujuan pembangunan apabila benar telah menerima informasi tentang klaim kepemilikan ahli waris.
Sementara itu, berdasarkan pemberitaan iNewsBogor.id pada 12 Oktober 2026, Rudy Susmanto belum memberikan tanggapan atas tudingan kuasa hukum ahli waris.
Upaya konfirmasi melalui kunjungan ke Kantor Bupati Bogor maupun pesan WhatsApp disebut belum memperoleh jawaban.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bogor. Pembangunan kawasan perumahan memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan kepastian hukum maupun hak masyarakat atas tanah.
Jika benar sembilan siteplan diterbitkan ketika pemerintah daerah telah mengetahui adanya sengketa kepemilikan, keputusan tersebut layak diperiksa secara administratif untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan.
Sebab, kewenangan seorang kepala daerah bukan hanya mempercepat investasi, melainkan juga memastikan setiap keputusan pembangunan tidak merugikan hak-hak warga negara.
Hingga kini, pertanyaan yang menunggu jawaban Bupati Bogor Rudy Susmanto adalah: apa dasar hukum penandatanganan sembilan siteplan Summarecon di atas tanah seluas 65 hektare yang masih diperebutkan para pihak. *** (MY)






















