Wartatrans.com, JAKARTA — Pernyataan pengamat politik Rocky Gerung yang menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri kini memasuki babak baru. Setelah mendapat respons dari pihak pemerintah, Rocky disebut bersedia tidak lagi mengulangi pernyataan tersebut.
Namun, persoalan ini bukan semata tentang Rocky yang akhirnya memilih tidak lagi mendesak Gibran mundur. Lebih jauh, peristiwa tersebut membuka perdebatan mengenai batas kebebasan berpendapat, etika pejabat negara, serta hubungan antara kritik politik dan kekuasaan.
Syahganda Nainggolan, yang dalam pemberitaan disebut sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, mengaku telah menghubungi Rocky Gerung untuk membicarakan pernyataannya mengenai posisi Gibran.
“Pak Rocky Gerung sudah saya hubungi dan beliau bersedia untuk tidak menyampaikan hal yang sama,” ujar Syahganda, Sabtu (10/10/2026).
Menurut Syahganda, komunikasi itu juga menyangkut pemahaman Rocky terhadap kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), yang memiliki fungsi memberikan pertimbangan kepada presiden.
“Tadinya beliau belum tahu kalau Wantimpres khusus atribusi presiden. Kan Wantimpres juga untuk penasihat wapres,” katanya.
Terlepas dari polemik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kritik terhadap wakil presiden harus dihentikan hanya karena mendapat respons dari lingkaran kekuasaan?
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol masyarakat. Presiden maupun wakil presiden tidak berada di luar jangkauan kritik, sepanjang pendapat yang disampaikan tidak melanggar hukum.
Namun, kebebasan berpendapat juga memiliki konsekuensi etis, terutama apabila disampaikan oleh seseorang yang memegang jabatan resmi sebagai penasihat negara.
Di sinilah persoalan Rocky menjadi menarik. Jika benar Rocky berkedudukan sebagai anggota Wantimpres, pernyataannya tidak lagi dapat dipandang semata-mata sebagai pandangan seorang pengamat politik independen.
Kritik yang sebelumnya menjadi ciri khas Rocky kini berhadapan dengan tanggung jawab kelembagaan yang melekat pada jabatan publik.
Sebelumnya, dalam tayangan di kanal YouTube Akbar Faizal, Rocky menyampaikan pandangannya mengenai posisi Gibran di tengah polemik politik yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Rocky menilai pengunduran diri Gibran dapat menjadi pilihan politik untuk meredam ketegangan dan menghindari berkembangnya kekecewaan masyarakat.
“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” ujar Rocky.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik Rocky, bukan kesimpulan hukum bahwa kedudukan Gibran sebagai wakil presiden tidak sah.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pemberhentian presiden atau wakil presiden memiliki mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, desakan pengunduran diri tidak otomatis memiliki konsekuensi hukum terhadap jabatan wakil presiden.
Persoalan yang mengemuka kini justru menyangkut independensi seorang pemikir kritis ketika berada dalam lingkungan kekuasaan.
Rocky Gerung selama ini dikenal sebagai figur yang kerap melontarkan kritik tajam terhadap pemerintah. Pandangannya sering memancing perdebatan karena disampaikan secara terbuka, bahkan dengan pilihan kata yang provokatif.
Apabila seorang pengkritik kemudian menjadi bagian dari lembaga penasihat negara, muncul pertanyaan tentang sejauh mana independensi pemikirannya dapat dipertahankan.
Di satu sisi, pejabat negara dituntut memahami tanggung jawab dan etika kelembagaan. Di sisi lain, jabatan publik seharusnya tidak serta-merta menghilangkan ruang untuk menyampaikan pandangan kritis.
Pemerintah pun memiliki kepentingan menjaga stabilitas politik. Namun, stabilitas yang sehat tidak hanya dibangun melalui keseragaman pendapat, melainkan juga melalui kemampuan menerima kritik dan menjawabnya secara terbuka.
Kesediaan Rocky untuk tidak lagi mengulangi desakan pengunduran diri tidak otomatis mengakhiri perdebatan mengenai Gibran.
Polemik terkait proses pencalonan, legitimasi politik, dan persepsi publik terhadap wakil presiden merupakan persoalan yang lebih luas daripada pernyataan seorang pengamat.
Pemerintah dapat merespons kritik, tetapi penyelesaian perdebatan politik tetap membutuhkan penjelasan yang transparan serta penghormatan terhadap mekanisme konstitusi.
Pada akhirnya, persoalan ini menghadirkan dua pertanyaan penting bagi demokrasi Indonesia.
Pertama, apakah seseorang yang berada dalam lingkaran penasihat kekuasaan masih memiliki ruang untuk menyampaikan kritik terbuka?
Kedua, apakah berhentinya seorang tokoh menyuarakan desakan politik dapat dianggap sebagai berakhirnya persoalan yang diperdebatkan?
Sebab dalam demokrasi, berhentinya kritik tidak selalu berarti persoalan telah selesai. Bisa jadi, yang berhenti hanyalah suara yang selama ini paling keras menyampaikannya.*** (Daus)






















