Menu ✖

Mode Gelap
Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik CELIOS Merilis Menteri Terburuk dan Terbaik 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Siapa Saja? Kemenhaj Imbau WNI di Arab Saudi Tingkatkan Kewaspadaan 10 Stasiun Kereta Api Tertinggi di Indonesia, Nagreg Pimpin dengan Elevasi 848 Mdpl Indonesia Raih Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan 25 Persen, Jadi 1.670 Ton per Tahun Sambut Lima Abad Jakarta, Buku Kumpulan Cerpen Lebaran di Jakarta Hadirkan Jejak Budaya Betawi

RAGAM

Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik

badge-check


 Rocky Gerung Minta Gibran Mundur dari Jabatan Wapres, Ingatkan Prabowo Jangan Terseret Polemik Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Pengamat politik yang kini jadi Watimpres – Rocky Gerung menyarankan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya. Menurut Rocky, langkah tersebut dapat menjadi cara untuk meredakan ketegangan politik sekaligus mencegah polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran menyeret Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan itu disampaikan Rocky dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored yang menjadi sorotan publik pada Oktober 2026.

Rocky menilai, di tengah polemik yang berkembang, pengunduran diri Gibran dapat dipandang sebagai langkah politik untuk meredam tekanan publik.

“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri secara psikologi untuk mencegah amuk massa,” ujar Rocky, sebagaimana dikutip sejumlah media.

Rocky juga mengingatkan agar persoalan yang membelit Gibran tidak berkembang menjadi persoalan politik yang turut membebani Prabowo.

“Jangan sampai isu ini kemudian dilengketkan pada presiden. Bahwa presiden ternyata pasangannya ilegal. Padahal yang diincar cuman wapresnya tuh,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Rocky memandang polemik Gibran bukan sekadar persoalan dokumen pendidikan, melainkan juga berpotensi memengaruhi stabilitas politik dan citra pemerintahan.

Sorotan terhadap Gibran menguat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara terkait persyaratan pendidikan dan kelayakannya sebagai wakil presiden.

Dalam putusan yang diberitakan pada Oktober 2026, MK menolak permohonan yang mempersoalkan kedudukan Gibran. Persoalan tersebut juga menyangkut batas kewenangan pengadilan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi seseorang yang telah dilantik sebagai wakil presiden.

Meski demikian, persoalan dokumen pendidikan dan persyaratan pencalonan tetap menjadi bahan perdebatan publik.

Penting dicatat, pernyataan Rocky yang menyebut istilah ilegal merupakan pandangan dalam konteks kritik politik, bukan penetapan hukum bahwa jabatan Gibran tidak sah.

Putusan MK tersebut juga tidak dapat ditafsirkan sebagai keputusan yang membatalkan jabatan Gibran.

Pernyataan Rocky semakin menarik perhatian karena ia baru dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pada 8 Oktober 2026, Rocky menghadiri rapat perdana Wantimpres di Kompleks Istana Kepresidenan. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut rapat tersebut masih membahas prosedur dan mekanisme kerja.

Rocky juga menegaskan bahwa dirinya tetap dapat menyampaikan pandangan sebagai akademisi.

Posisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara kebebasan menyampaikan kritik, peran Wantimpres sebagai lembaga pemberi pertimbangan kepada presiden, dan dinamika politik di lingkungan pemerintahan.

Sebagai anggota Wantimpres, Rocky berada di lingkungan kelembagaan yang memberikan pertimbangan kepada presiden. Namun, posisi itu tidak serta-merta menghilangkan haknya untuk menyampaikan analisis dan kritik politik.

Secara konstitusional, pengunduran diri wakil presiden merupakan persoalan yang berbeda dari pemberhentian melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan.

Karena itu, pernyataan Rocky perlu dipahami sebagai desakan atau usulan politik, bukan keputusan yang secara otomatis mengubah kedudukan Gibran.

Pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, dengan mekanisme yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, polemik dokumen pendidikan, putusan MK, dan desakan pengunduran diri merupakan tiga persoalan yang harus dibedakan dalam pembahasan mengenai kedudukan Gibran.

Pernyataan Rocky kini menempatkan satu pertanyaan penting di tengah dinamika politik nasional: apakah polemik yang terus berkembang akan berhenti sebagai perdebatan publik, atau justru menjadi tekanan politik yang lebih besar terhadap posisi wakil presiden dan pemerintahan Prabowo? Kita lihat saja perkembangannya.*** (Jasa)

Baca Lainnya

CELIOS Merilis Menteri Terburuk dan Terbaik 2 Tahun Pemerintahan Prabowo, Siapa Saja?

12 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng

12 Oktober 2026 - 12:18 WIB

TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat

12 Oktober 2026 - 11:10 WIB

​Karmila, Demisioner Presma Universitas Bumi Persada, Suarakan Aspirasi Pascabencana Aceh di Ajang Nasional Future Leaders Summit 2026

12 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Peduli Generasi Muda, Pengurus FORWAN Gelar Pelatihan Citizen Journalism dan Content Creator di Masjid

12 Oktober 2026 - 01:25 WIB

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

11 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Kenalkan Energi Masa Depan, DAMRI Hadirkan Bus H2 DDF di Hydrogen Day 2026

11 Oktober 2026 - 19:43 WIB

Mardani Ali Sera Ungkap Komunikasi Antarfraksi DPR, Wacana Pansus dan Hak Angket Gibran Mengemuka

11 Oktober 2026 - 15:26 WIB

​Putra Aceh Dr. (Cand) Khaidir Abdurrahman Jalani Upacara Dipeusijuek Sebagai Anggota BPK RI

11 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Demokrat Belum Bersikap Soal Pemakzulan Gibran, Soliditas Koalisi Prabowo Jadi Sorotan

11 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Trending di RAGAM