Wartatrans.com, JAKARTA – Indonesia berhasil menaikkan kuota tangkapan tuna sirip biru selatan (Southern Bluefin Tuna/SBT) sebesar 25 persen menjadi 1.670 ton per tahun untuk periode 2027–2029.
Keputusan tersebut dicapai setelah diplomasi Indonesia dalam Pertemuan Tahunan ke-33 Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) di Brussel, Belgia.
Kenaikan itu menambah alokasi Indonesia dari sebelumnya 1.336 ton per tahun. Dengan kuota baru tersebut, Indonesia memperoleh alokasi setara dengan Korea Selatan dan Taiwan.
Indonesia juga berpeluang memperoleh tambahan hingga 1.500 ton per tahun dari kuota negara anggota lain yang tidak terpakai. Jika peluang itu dimanfaatkan sepenuhnya, total kuota Indonesia berpotensi mencapai sekitar 3.170 ton per tahun. Namun, tambahan tersebut ditentukan setiap tahun berdasarkan kajian ilmiah, keputusan Komisi, dan pemanfaatan kuota oleh anggota lain.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kenaikan kuota tersebut merupakan hasil diplomasi perikanan Indonesia untuk memperjuangkan alokasi yang lebih adil.
“Ini langkah maju yang signifikan bagi Indonesia. Kenaikan kuota dan peluang tambahan ini menunjukkan bahwa diplomasi perikanan Indonesia membuahkan hasil. Kami akan terus mengawal agar ke depan alokasi CCSBT semakin adil bagi negara pantai berkembang,” kata Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Lotharia Latif, yang memimpin delegasi Indonesia, mengatakan perjuangan menaikkan kuota telah berlangsung selama beberapa tahun. Upaya tersebut dimulai pada Pertemuan Tahunan ke-30 CCSBT di Busan, Korea Selatan, pada 2023, ketika Indonesia mengajukan proposal tertulis untuk mengubah mekanisme alokasi kuota.
Perjuangan berlanjut pada Pertemuan Tahunan ke-32 di Bali pada 2025. Dalam pertemuan itu, Trenggono mengusulkan agar Indonesia memperoleh 15 persen dari total tangkapan yang diperbolehkan (Total Allowable Catch/TAC), atau sekitar 3.000 ton per tahun.
Indonesia mendasarkan usulan tersebut pada posisi geografisnya sebagai satu-satunya kawasan pemijahan tuna sirip biru selatan yang diketahui di dunia. Faktor tersebut dinilai menjadi dasar penting dalam memperjuangkan pembagian kuota yang lebih proporsional.
“Posisi Indonesia berdasarkan pada keadilan, status kami sebagai negara pantai berkembang, dan realitas geografis yang tak terbantahkan sebagai penjaga satu-satunya kawasan pemijahan SBT di dunia,” tegas Latif di hadapan delegasi anggota CCSBT.
Dalam pertemuan di Brussel yang berakhir Kamis (8/10), CCSBT juga menyepakati peningkatan total tangkapan yang diperbolehkan atau TAC global tuna sirip biru selatan menjadi 23.647 ton per tahun untuk periode 2027–2029. Indonesia mendukung kenaikan berbasis kajian ilmiah tersebut sekaligus memperjuangkan peningkatan porsi alokasi nasional.
Selain diplomasi kuota, delegasi Indonesia memaparkan pembenahan tata kelola perikanan tuna sirip biru selatan. Langkah tersebut mencakup penyelesaian kewajiban pengembalian kelebihan tangkapan (payback), penguatan program pemantau di atas kapal (Observer On Board), pengembangan dan penerapan e-Logbook Versi 3, serta penguatan sistem dokumentasi hasil tangkapan (Catch Documentation Scheme).
Pembenahan tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia menjaga pengelolaan perikanan tuna sirip biru selatan agar tetap terukur dan sesuai ketentuan konservasi internasional.(fahmi)



























