Menu ✖

Mode Gelap
Penguatan Perlindungan Hak Ojol, Menhub Dudy: Keselamatan Prioritas Utama! KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji Hisam Al Gibran dan Rekki Zakkia Hadirkan Dialog Seni tentang Cinta, Perjuangan, dan Tanah Air Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya KKP Siapkan Produk Lele dan Nila Siap Masak untuk SPPG

ANJUNGAN

KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP

badge-check


 KKP-Kemenkeu Integrasikan Data Perizinan Kapal untuk Optimalkan PNBP Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Keuangan terus memperkuat tata kelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap melalui penyempurnaan regulasi, mekanisme pemungutan, dan integrasi data perizinan kapal perikanan. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa upaya penyempurnaan tersebut telah dibahas bersama Kementerian Keuangan sejak tahun 2025, termasuk melalui proses revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“KKP bersama Kementerian Keuangan telah melakukan pembahasan sejak tahun 2025 untuk menyempurnakan tata kelola PNBP perikanan tangkap. Kami juga menjadikan rekomendasi BPK sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penerimaan negara agar lebih optimal, transparan, dan akuntabel,” ujar Menteri Trenggono.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menjelaskan salah satu substansi yang menjadi perhatian adalah pengaturan mekanisme pemungutan PNBP sumber daya alam perikanan terhadap kapal berizin pemerintah daerah berukuran di atas 5 gross tonnage (GT) sampai dengan 30 GT yang beroperasi di wilayah perairan hingga 12 mil laut.

Latif menjelaskan bahwa penyempurnaan aturan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemungutan PNBP, sekaligus memastikan kesesuaian data perizinan kapal yang menjadi dasar pelaksanaannya.

“Pemerintah ingin memastikan potensi penerimaan negara dari pemanfaatan sumber daya ikan dapat dikelola secara optimal. Karena itu, penyempurnaan regulasi harus berjalan seiring dengan penyiapan mekanisme pemungutan dan integrasi data perizinan kapal,” jelasnya.

Pembahasan revisi PP Nomor 85 Tahun 2021 telah dilakukan melalui serangkaian koordinasi antara KKP dan Kementerian Keuangan sejak tahun 2025. Pada Oktober 2026, proses tersebut berlanjut melalui rapat panitia antarkementerian dengan melibatkan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam rancangan revisi tersebut, pemerintah juga membahas peran pemerintah provinsi sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) PNBP. Pengaturan ini diharapkan dapat mendukung keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan penerimaan negara, termasuk melalui mekanisme imbal jasa sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Meski demikian, Latif menegaskan bahwa seluruh substansi tersebut masih dalam proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan baru yang berlaku.

“Prinsipnya, pengaturan yang disiapkan harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung data yang akurat, serta dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengabaikan kepastian pelayanan bagi pelaku usaha perikanan,” tegasnya.

KKP bersama Kementerian Keuangan akan terus melanjutkan proses penyempurnaan aturan tersebut sebagai langkah memperkuat tata kelola pemanfaatan sumber daya ikan, mencegah potensi penerimaan negara yang tidak terpungut, serta mendukung pengelolaan perikanan tangkap yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.(fahmi)

 

Baca Lainnya

KKP-BPOM Bersinergi Jamin Keamanan Produk Perikanan untuk MBG

10 Oktober 2026 - 01:13 WIB

Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur

9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Kemenhub Dukung Pencarian 1 ABK Pascatenggelamnya MV Khatulistiwa 8 di Perairan Tuban

8 Oktober 2026 - 22:00 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

KKP Luncurkan Aturan Pengelolaan Alat Tangkap Tertinggal, Hilang, dan Rusak

8 Oktober 2026 - 17:45 WIB

PELNI Salurkan Ribuan Life Jacket, Perkuat Kespel Masyarakat Pesisir

8 Oktober 2026 - 16:57 WIB

Terminal Kijing Perkuat Peran sebagai Simpul Logistik dan Perdagangan Strategis di Kalbar

8 Oktober 2026 - 11:31 WIB

Kemenhub Dorong Penguatan Kolaborasi Ekosistem Maritim

8 Oktober 2026 - 05:18 WIB

Kemenhub dan Kemenlu Fasilitasi Kepulangan 4 Awak Kapal Korban Pembajakan di Somalia

7 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Trending di ANJUNGAN