Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji Hisam Al Gibran dan Rekki Zakkia Hadirkan Dialog Seni tentang Cinta, Perjuangan, dan Tanah Air Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya KKP Siapkan Produk Lele dan Nila Siap Masak untuk SPPG Pelanggan KA Purwojaya Tembus 408 Ribu, Rute Cilacap–Jakarta Makin Diminati KAI: Lima Stasiun di Dekat Pelabuhan Catat Hampir 12 Juta Aktivitas Pelanggan

JALUR

Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya

badge-check


 Mitra pengemudi Grab Perbesar

Mitra pengemudi Grab

Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Perpres No 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem
Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026).

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan, pihaknya menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27
Tahun 2026 dan akan
mempelajari ketentuannya secara menyeluruh.

“Ini guna memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Neneng dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (10/10/2026).

Menurutnya, Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike).

Untuk layanan
pengantaran makanan dan barang, pihaknya akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian
terkait.

“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh
pemangku kepentingan,” katanya.

Dengan demikian implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kewenangan masing-masing Kementerian dalam penerapan aturan ini.

“Kemenhub bertugas untuk mengawal terkait penetapan tarif angkutan dan potongan tarif sebesar 8% yang telah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).

Menteri UMKM lanjutnya, akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dengan aplikator.

Sedangkan, Kementerian Komdigi akan mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital pengantaran barang dan makanan.

“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya. (omy)

Baca Lainnya

Ramaikan MotoGP Mandalika 2026, BNI Hadirkan Promo dan Kemudahan Bertransaksi

9 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Demi Perkuat Pertumbuhan Ekonomi, Pelindo Dorong Integrasi Infrastruktur

9 Oktober 2026 - 16:18 WIB

ASDP Sabet Indonesia Logistics Awards 2026

9 Oktober 2026 - 14:34 WIB

Sasar 1.115 Penerima Manfaat, ASDP Luncurkan Program Pencegahan Stunting di 10 Wilayah

9 Oktober 2026 - 09:58 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Kemendiktisaintek Apresiasi AirNav Libatkan Perguruan Tinggi

8 Oktober 2026 - 21:33 WIB

Optimalkan Layanan Berbasis Teknologi AI, AirNav–Telkom University Perkuat Riset dan Pengembangan

8 Oktober 2026 - 21:26 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Kemenhub Dorong Integrasi Transportasi dan Tata Ruang pada KBT

8 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Thomas Oentoro jadi Dirut Garuda Indonesia, ini Profilnya

8 Oktober 2026 - 18:17 WIB

Trending di EKOBIS