Wartatrans.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Perpres No 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem
Transportasi Berbasis Platform Digital, Kamis (8/10/2026).
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan, pihaknya menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27
Tahun 2026 dan akan
mempelajari ketentuannya secara menyeluruh.
“Ini guna memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” tutur Neneng dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike).
Untuk layanan
pengantaran makanan dan barang, pihaknya akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian
terkait.
“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan Pemerintah serta seluruh
pemangku kepentingan,” katanya.
Dengan demikian implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami, dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kewenangan masing-masing Kementerian dalam penerapan aturan ini.
“Kemenhub bertugas untuk mengawal terkait penetapan tarif angkutan dan potongan tarif sebesar 8% yang telah ditetapkan,” ujarnya, Kamis (8/10/2026).
Menteri UMKM lanjutnya, akan berperan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojek online dengan aplikator.
Sedangkan, Kementerian Komdigi akan mengatur hal teknis dalam penerapan transaksi digital pengantaran barang dan makanan.
“Jadi di dalam Perpres ini ada beberapa aturan yang melibatkan tiga kementerian. Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” ucapnya. (omy)




























