Menu ✖

Mode Gelap
Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji Hisam Al Gibran dan Rekki Zakkia Hadirkan Dialog Seni tentang Cinta, Perjuangan, dan Tanah Air Grab Hormati Terbitnya Perpres No 27 Tahun 2026 dan Segera Pelajari Isinya KKP Siapkan Produk Lele dan Nila Siap Masak untuk SPPG Pelanggan KA Purwojaya Tembus 408 Ribu, Rute Cilacap–Jakarta Makin Diminati KAI: Lima Stasiun di Dekat Pelabuhan Catat Hampir 12 Juta Aktivitas Pelanggan

RAGAM

Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji

badge-check


 Kemenhaj Perkuat Integrasi Data Kependudukan untuk Lindungi Hak Jemaah Haji Perbesar

Wartatrans.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat integrasi data kependudukan dalam penyelenggaraan ibadah haji untuk menjamin hak jemaah, menjaga keadilan antrean, dan mencegah penyalahgunaan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan haji melalui tata kelola data yang akurat dan terintegrasi.

Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak jemaah dan keadilan dalam memperoleh pelayanan.

“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Menhaj.

Saat ini, sekitar 5,7 juta jemaah tercatat dalam daftar tunggu haji. Hasil pemadanan data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menunjukkan 597.860 data memerlukan tindak lanjut, termasuk 416.147 data yang tidak padan. Menhaj menekankan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus selaras dengan nomor porsi untuk memastikan validitas identitas dan mencegah penyalahgunaan yang merugikan jemaah.

“Data yang akurat sangat penting untuk menjaga keadilan antrean. Kita harus memastikan tidak ada penyalahgunaan yang merugikan jemaah atau memberikan keuntungan kepada pihak yang tidak berhak,” ujar Menhaj.

Penguatan digitalisasi melalui integrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) diarahkan untuk memperkuat verifikasi identitas dan hubungan keluarga, sekaligus mencegah praktik jual beli porsi, penggunaan mahram fiktif, pengurusan melalui joki, dan kepemilikan porsi ganda. Kebijakan ini juga sejalan dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Satu Data Indonesia, serta ketentuan pelindungan data pribadi.

Pada aspek kesehatan, Menhaj menekankan pentingnya pemeriksaan dan penetapan istitaah kesehatan yang profesional, objektif, dan bebas intervensi. Keseragaman standar pemeriksaan serta acuan biaya diperlukan untuk memberikan kepastian pelayanan bagi jemaah di seluruh daerah.

“Pemeriksaan kesehatan dan penetapan istitaah harus dilaksanakan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi. Standar pemeriksaan dan acuan biaya perlu diseragamkan agar jemaah memperoleh kepastian pelayanan,” tegas Menhaj.

Menhaj juga menyoroti pentingnya penataan Petugas Haji Daerah (PHD). Karena kuota PHD berasal dari kuota jemaah haji reguler, petugas yang diberangkatkan harus memiliki kompetensi dan komitmen untuk benar-benar melayani jemaah. Seleksi perlu dilakukan secara ketat, dengan dukungan pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan.

Melalui sinergi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Kesehatan, dan pemerintah daerah, kebijakan ini diharapkan memperkuat penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, profesional, dan berkeadilan. Integrasi data kependudukan tidak hanya mendukung tertib administrasi, tetapi juga menjadi instrumen untuk melindungi hak jemaah dan meningkatkan kepastian pelayanan haji.*** (Daus)

Baca Lainnya

Anggota DPR RI FPDIP Komarudin Watubun Minta Gibran Mundur, DPR Buka Opsi Tindak Lanjuti Putusan MK

9 Oktober 2026 - 20:17 WIB

APPSI Aceh Siap Kawal Rantai Pasok MBG, Cegah Monopoli dan Lindungi Pedagang Lokal

9 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Wali Kota Semarang Bantah Gedung Pandanaran Dijadikan Hotel, MP3 dan Warganet Tidak Percaya

9 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Perlindungan Pantura Jawa tidak Hanya Mengandalkan Giant Sea Wall  

9 Oktober 2026 - 12:13 WIB

Wasda DPRD Jawa Barat di Jonggol, H. Fikri Hudi Oktiarwan Serap Aspirasi Pengurus DKM tentang Keagamaan dan Persoalan Sosial

9 Oktober 2026 - 10:32 WIB

DAMRI Resmi Hubungkan Putussibau dan Kuching, Perkuat Konektivitas Indonesia–Malaysia

9 Oktober 2026 - 05:16 WIB

Jembatan Putus dan Kabar Bendungan Alami, Warga Reje Payung Mengungsi ke Tiga Desa

8 Oktober 2026 - 21:42 WIB

IPCM Perluas Pasar, Perkuat Kesiapan Operasional di Balikpapan dan Tarakan

8 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Politikus PSI Dian Sandi: Putusan MK Bukti Negara Tidak Dikelola Amatiran

8 Oktober 2026 - 15:36 WIB

HUT ke-79 Korpasgat, Donor Darah Serentak Digelar di Lhokseumawe

8 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Trending di RAGAM