Menu ✖

Mode Gelap
Indonesia Raih Kenaikan Kuota Tuna Sirip Biru Selatan 25 Persen, Jadi 1.670 Ton per Tahun Sambut Lima Abad Jakarta, Buku Kumpulan Cerpen Lebaran di Jakarta Hadirkan Jejak Budaya Betawi Stasiun Payakabung Layani 21.722 Pelanggan Pada Triwulan III 2026 Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi Penutuhan Kapal di Batam Aliansi Masyarakat Sipil Laporkan Proyek RS Pendidikan Untad Rp172 Miliar ke Kejati Sulteng TPPAS Lulut Nambo dan Pengelolaan Sampah dari Hulu, H. Fikri Hudi Dorong Kolaborasi Masyarakat

ANJUNGAN

Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi Penutuhan Kapal di Batam

badge-check


 Kemenhub Gelar Monitoring dan Evaluasi Penutuhan Kapal di Batam Perbesar

Wartatrans.com, BATAM – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus mendorong pelaksanaan penutuhan kapal (ship recycling) yang aman dan ramah lingkungan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui Monitoring dan Evaluasi Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim dalam rangka Ship Recycling Tahun 2026 di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin, diwakili Kepala Subdirektorat Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal (PMKK), Capt. Miftakhul Hadi.

Disampaikannya, penutuhan kapal merupakan bagian akhir dari siklus hidup kapal yang memiliki nilai ekonomi melalui pemanfaatan kembali material kapal.

“Namun, kegiatan tersebut juga memiliki risiko terhadap keselamatan pekerja dan lingkungan apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Penutuhan kapal harus dilakukan secara aman, tertib, dan ramah lingkungan.

Kapal yang sudah tidak beroperasi dapat mengandung berbagai bahan berbahaya, seperti asbes, residu minyak, dan limbah B3, sehingga proses penutuhan harus memperhatikan aspek keselamatan pekerja serta perlindungan lingkungan laut dan pesisir,” ujarnya.

Lebih lanjut, Samsuddin menjelaskan bahwa pengaturan penutuhan kapal di tingkat internasional telah diperkuat melalui Hong Kong International Convention for the Safe and Environmentally Sound Recycling of Ships, 2009 yang mulai berlaku 26 Juni 2025.

Konvensi tersebut mengatur berbagai persyaratan dalam pelaksanaan penutuhan kapal, termasuk penyediaan dokumen Inventory of Hazardous Materials (IHM), Ship Recycling Plan (SRP), dan Ship Recycling Facility Plan (SRFP).

Sementara itu, di tingkat nasional, ketentuan mengenai penutuhan kapal berwawasan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim sebagaimana telah diubah dengan PM 24 Tahun 2022.

Samsuddin menambahkan, kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga menjadi salah satu langkah dalam mendukung persiapan ratifikasi Hong Kong Convention oleh Indonesia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan regulasi, pengawasan, serta industri maritim nasional, khususnya dalam mendukung kapal-kapal berbendera Indonesia yang berlayar internasional agar dapat memenuhi standar dan persyaratan konvensi.

“Namun, aturan yang baik tidak akan banyak berarti tanpa pelaksanaan yang konsisten di lapangan. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah sebagai pengawas, pelaku usaha penutuhan kapal, badan klasifikasi, serta instansi terkait agar kegiatan penutuhan kapal dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini melibatkan perwakilan dari 24 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta perwakilan dari 27 perusahaan galangan/fasilitas penutuhan.

Kegiatan yang berlangsung pada 7–10 Oktober 2026 ini memiliki agenda inti berupa pemaparan materi dan diskusi. Materi yang dibahas antara lain ketentuan internasional dan persyaratan sertifikasi ship recycling, pemeriksaan IHM, penyiapan dokumen SRP dan SRFP, serta pengelolaan limbah B3 dan persetujuan lingkungan dalam kegiatan penutuhan kapal.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini berasal dari DNV, PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Rangkaian kegiatan juga mencakup kunjungan lapangan ke fasilitas PT Marcopolo Shipyard untuk memberikan gambaran mengenai praktik penutuhan kapal secara langsung di galangan tersebut.

Selain meningkatkan pemahaman dan kompetensi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK), kegiatan ini diharapkan menjadi sarana evaluasi bersama antara regulator dan pelaku usaha untuk mengidentifikasi kendala dalam penerapan ketentuan penutuhan kapal di lapangan.

“Kami berharap para peserta dapat menyampaikan kondisi nyata di lapangan, termasuk kendala dalam pengawasan maupun pelaksanaan penutuhan kapal serta usulan tindak lanjutnya. Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyempurnakan pengawasan dan kebijakan ke depan,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berharap terbangun pemahaman yang sama antara pemerintah, badan klasifikasi, dan pelaku usaha dalam mewujudkan kegiatan penutuhan kapal yang memenuhi standar keselamatan, memerhatikan perlindungan lingkungan, serta mendukung pengelolaan industri maritim yang berkelanjutan. (omy)

Baca Lainnya

21 Kapal Terlibat dalam Regional Marpolex 2026

12 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Executive Director 4 Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

11 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dukung MotoGP Mandalika 2026, ASDP Optimalkan 13 Kapal di Lintas Padangbai–Lembar

11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

Pentingnya Penanganan Penertiban Kendaraan ODOL di Pelabuhan untuk Keselamatan

11 Oktober 2026 - 08:20 WIB

PTP Nonpetikemas Dorong Generasi Muda Perluas Wawasan dan Raih Cita-Cita

11 Oktober 2026 - 00:42 WIB

Inovasi Terminal Teluk Lamong Kembali Raih Penghargaan Nasional di Lima Tahun Merger Pelindo

10 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Menhub Dudy Pastikan Diskon Perjalanan di Libur Nataru Kembali Ada

10 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Kemenhub Perkuat Standar Pedoman Alat Penolong Kapal

10 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Regional Marpolex 2026: Filipina, Jepang, dan Indonesia Sinergi Penanggulangan Pencemaran Laut

10 Oktober 2026 - 13:43 WIB

NPCT1 Raih Penghargaan “Container Terminal Operator of the Year” pada Indonesia Logistics Awards 2026

10 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Trending di ANJUNGAN