Menu ✖

Mode Gelap
Pemerintah Resmi Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 Terkait Ojol Via wondr, BNI Perkuat Layanan Digital Emerald dan Private TJSL Bandara Soekarno-Hatta, Perkuat Kontribusi bagi Masyarakat Tanzil Murda Hadirkan Ingatan Budaya Aceh Lewat Rampagoe: Peeling Time Terminal Kijing Perkuat Peran sebagai Simpul Logistik dan Perdagangan Strategis di Kalbar H. Fikri Hudi Oktiarwan Dorong Pengelolaan Sampah Jawa Barat Tuntas dari Hulu Hingga Hilir

Uncategorized

Bupati Jadi Raja Dewan Mendadak Bisu, Tgk Rusli Adi Singgung Pengkhianatan Elit Nagan Raya Demi Tambang Rp 200 Triliun

badge-check


 Bupati Jadi Raja Dewan Mendadak Bisu, Tgk Rusli Adi Singgung Pengkhianatan Elit Nagan Raya Demi Tambang Rp 200 Triliun Perbesar

Wartatrans.com, NAGAN RAYA – Nagan Raya tidak hanya sedang dikepung lumpur bencana, tetapi juga darurat nurani. Ketika Bupati Tuanku Raja Keumangan (TRK) melenggang bak monarki absolut—menyorongkan karpet merah bagi investasi tambang Rp 200 triliun di atas duka rakyat—gedung wakil rakyat justru menjelma menjadi kuburan suara.

Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya mendadak amnesia, memilih bisu dan mematung saat tanah Beutong Ateuh Banggalang diincar cukong.

Sikap apatis lembaga legislatif ini memantik murka tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Tgk Rusli Adi.

Baginya, kebisuan DPRK bukanlah sikap netral, melainkan bentuk pengkhianatan paling telanjang terhadap konstituennya. Ia menyoroti ironi para politisi Senayan daerah yang dulu rajin menebar pesona, kini lenyap saat rakyat di ambang bahaya.

“Dulu, saat butuh suara, mereka rajin datang membangun silaturahmi. Senyum mereka mekar di setiap pintu rumah warga Beutong Ateuh. Tapi hari ini? Di saat ibu pertiwi kami mau dikoyak tambang dengan dalih pemulihan banjir, lidah mereka kelu. Mereka bungkam, tuli, dan buta,” kelebat Tgk Rusli Adi dengan nada bergetar menahan kecewa, Jumat (05/06/2026).

Tgk Rusli Adi melihat ada benang merah yang mengerikan antara arogansi Bupati dan kebisuan DPRK. Klaim sepihak TRK yang menahbiskan diri sebagai ‘Raja Nagan Raya’ dengan kuasa mutlak, bisa tumbuh subur karena DPRK gagal menjalankan fungsi pengawasannya (check and balance).

Kekecewaan Tgk Rusli ini menggemakan kembali kemarahan putra —putra Almarhum Tgk Bantaqiyah.

Mereka sepakat: ambisi bupati menghadirkan tambang ratusan triliun tanpa musyawarah, ditambah larangan bagi pihak luar untuk speak up, adalah bentuk penindasan gaya baru.

Luka lama pembantaian 56 santri pada 1999 seolah dikorek kembali; dulu nyawa yang dirampas, kini ruang hidup yang hendak dilibas.

“Bupati bertindak layaknya raja zalim, sementara wakil rakyat duduk manis menjadi penonton. Kecewa adalah kata yang terlalu halus bagi masyarakat Beutong Ateuh saat ini. Kami dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi kami,” tegas Tgk Rusli Adi.

Secara yuridis dan ketatanegaraan, kebisuan DPRK dan langkah sepihak Bupati TRK bukanlah sekadar manuver politik biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap sumpah jabatan dan amanat konstitusi.

Berikut delik hukum yang menelanjangi cacat prosedural para elit Nagan Raya:

1. Pengkhianatan Fungsi Pengawasan (UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah)

Bupati tidak bisa berdiri di atas hukum, dan DPRK tidak boleh menjadi stempel karet. Berdasarkan Pasal 149 dan Pasal 153 UU Pemerintahan Daerah, DPRK memiliki fungsi Pengawasan (Oversight) terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan.

Kebisuan DPRK saat Bupati melakukan abuse of power (menyalahgunakan wewenang dan mengabaikan masyarakat adat) adalah bentuk kelalaian tugas negara (dereliction of duty).

Dewan yang gagal melindungi rakyatnya bisa dikategorikan melanggar sumpah jabatan yang diamanatkan dalam Pasal 155.

2. Pelanggaran Kedaulatan Rakyat (UUD 1945 Pasal 20A & Pasal 28H)

Sikap abai wakil rakyat mencederai ruh Pasal 20A UUD 1945 tentang fungsi representasi dan pengawasan dewan.

Di saat yang sama, masyarakat Beutong Ateuh memiliki hak konstitusional yang dijamin Pasal 28H ayat (1) untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

DPRK diwajibkan oleh konstitusi untuk membela hak ini, bukan diam membiarkan lingkungan terancam oleh eksploitasi skala raksasa.

3. Pengabaian Hak Masyarakat Adat dalam Ruang Hidup (UU PPLH dan UUPA)

Sejalan dengan penolakan tambang, Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) menjamin hak setiap orang atas informasi dan partisipasi dalam pengelolaan lingkungan.

Secara leks spesialis, Pasal 144, 145, dan 146 UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan keharusan pelibatan masyarakat lokal dan penghormatan terhadap mukim serta kelembagaan adat dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sikap Bupati yang tidak meminta restu tokoh masyarakat, ditambah kebisuan DPRK yang membiarkan pelanggaran ini terjadi, merupakan delik pelecehan terhadap UUPA itu sendiri.

Bagi warga Beutong Ateuh, senyum manis di kala pemilu kini terasa seperti racun di kala pilu.

Ketika ‘Sang Raja’ dan para wakil rakyat bersekongkol dalam kebisuan demi karcis tambang Rp 200 triliun, hukum alam dan ingatan sejarah rakyat yang akan menjadi pengadil terakhir.*** (T.J.Iqbal)

Tinggalkan Balasan

Baca Lainnya

H. Fikri Hudi Oktiarwan Dorong Pengelolaan Sampah Jawa Barat Tuntas dari Hulu Hingga Hilir

8 Oktober 2026 - 10:59 WIB

WASPADA ! Udara di Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama Masuk Kategori BERBAHAYA pada 9 Oktober 2026

8 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Di Tengah Kekeringan Hampir Empat Bulan, PUPR2KP  Alirkan Air Bersih ke Kampung Lusiferi

8 Oktober 2026 - 10:41 WIB

PERADI: Kantor Hukum Tidak Boleh Menjadi Sarana Menampung atau Menyamarkan Dana Hasil Kejahatan

8 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Trenggono Tekankan Komunikasi Publik untuk Kawal Enam Program Prioritas KKP

8 Oktober 2026 - 06:45 WIB

Ekspor Perikanan Maluku Tembus Rp700 Miliar, Serap 1.102 Tenaga Kerja

8 Oktober 2026 - 00:22 WIB

Lima Tahun Bersatu, Terminal Teluk Lamong Terus Tumbuh dan Bertransformasi Bersama Pelindo

7 Oktober 2026 - 20:33 WIB

Pelindo Regional 2 Dorong Generasi Muda Kenali Strategi dan Bisnis Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Alhamdulillah, Biaya yang Ditanggung Jemaah Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

7 Oktober 2026 - 18:49 WIB

Pelindo Mengajar, Ajak Siswa SMKN 1 Mempawah Mengenal Dunia Kepelabuhanan

7 Oktober 2026 - 18:32 WIB

Trending di ANJUNGAN